Kabupaten Bekasi, Liputan9.id – Gubernur Jawa Barat Muhammad Ridwan Kamil didampingi Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Jemaat Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa umat Katolik, di Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, pada Selasa, (11/04/2023).
Berkas tersebut diterima langsung oleh Romo Antonius Suhardi Antara (Aan) disaksikan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.
Ridwan Kamil menyampaikan Pemprov Jabar mengapresiasi Forkopimda dan kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang telah menyelesaikan izin Gereja dengan cepat, yang sebelumnya selama belasan tahun terkendala.
“Hari ini saya mengapresiasi Forkopimda Penjabat Bupati Bekasi yang bisa menyelesaikan dalam waktu cepat, sesuatu yang sudah menjadi haknya yaitu izin bangunan Gereja umat Katolik Paroki Ibu Teresa di Cikarang,” ungkapnya saat press conference.
Dia berpesan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Barat agar bisa meniru gerak cepat Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam melayani pembangunan rumah ibadah yang sudah seharusnya dan sesuai aturan.
“Jika memang sudah lengkap semua, untuk jangan di lama-lama. Bapak Ibu bisa lihat sebelumnya Jemaat menggunakan kursi-kursi yang temporer, dan tentu nantinya Jemaat katolik yang di wilayah ini bisa dilayani saat gerejanya sudah bisa diresmikan, mungkin dalam plus minus 2 tahun dari sekarang,” katanya.
Dia juga mengucapkan selamat kepada Romo Aan beserta Jemaat terlebih penyerahannya dilaksanakan di bulan suci saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Dia juga menyatakan ke depannya urusan pembangunan rumah ibadah harus terlebih dahulu diselesaikan dalam tataran sosialisasi antar masyarakat. Menurutnya, negara juga tidak boleh mempersulit pembangunan rumah ibadah.
“Contohnya hari ini setelah didatangi Pj Bupati, pembangunan bisa gercep ya,” sambungnya.
Dia juga mengajak insan media untuk bisa ikut mengimbau kepada masyarakat agar bersikap adil dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya.
“Kalau kita nyaman ibadah, tentunya umat lain juga ingin nyaman beribadah,” pungkasnya.
Sementara itu Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Bekasi merasa bersyukur bisa menyelesaikan izin yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam proses perizinan dia menyebutkan Pemkab Bekasi berupaya bersama para Kepala OPD untuk menyelesaikan perizinan tersebut
“Saya katakan waktu itu, kumpul semua Dinas kalau perlu berhari-hari, apa ini masalahnya, selesaikan. Dan Alhamdulillah dalam waktu 2 minggu sudah ketemu masalahnya,” katanya.
Dani melanjutkan pada saat perizinan sudah selesai ternyata Gubernur Jabar merespon secara cepat, bahkan ingin langsung memberikan izin tersebut, karena menurut Dani, Gubernur selalu berpesan untuk memperhatikan umat minoritas.
“Ternyata beliau dengan sigap antusias, saya yang menyerahkan!,” ungkapnya.
Romo Antonius Suhardi Antara mengemukakan mewakili Jemaat Paroki Cikarang merasa mendapat dukungan dari pemerintah, tokoh dan masyarakat karena nantinya akan bisa berdiri Gereja sebagai tempat ibadah umat katolik.
“Seluruh masyarakat ini menjadi kegembiraan kami yang juga menjadi kegembiraan seluruh masyarakat di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.