Jakarta, LIPUTAN9.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang putusan terkait sistem pemilu itu digelar MK pada Kamis, 15 Juni 2023. Apakah diputuskan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
“Sudah, Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 bersama dengan lima perkara lain,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para pemohon merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 nanti. Para pemohon mengajukan uji materil pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang Pemilu.
Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.
Selain itu, para pemohon juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen.
Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.
Tokoh Nasional Minta Sistem Pemilu Terbuka
Semua fraksi menolak sistem proporsional tertutup. Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut serta menolak sistem terbuka karena mereka menginginkan sistem proporsional tertutup yang akan diterapkan dalam pemilu di Indonesia. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Puluhan figur nasional dari berbagai kalangan menyampaikan amicus curiae pada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 9 Juni 2023, menjelang putusan sistem pemilu dibacakan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Adapun Amicus curiae atau biasa juga dikenal dengan sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga di luar perkara dan merasa berkepentingan untuk berpartisipasi tanpa menjadi pihak berperkara. Amicus berisi opini dan pandangan atas suatu kasus yang sedang berlangsung.
Di dalam amicus curiae, para tokoh nasional menyebutkan bahwa lebih dari 80 persen masyarakat Indonesia menyatakan setuju dengan sistem proporsional terbuka. Bahkan, mayoritas massa pemilih PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan partai pendukung proporsional tertutup juga mendukung sistem proporsional terbuka dengan tingkat dukungan hingga 73 persen.
Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka
Presentase ini diperoleh dari hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dan Saiful Mujani Research & Consulting yang dilakukan pada bulan Mei 2023.
“Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945. Bahkan dalam pertimbangannya MK menilai bahwa peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan,” ungkap Feri Amsari, salah satu sahabat pengadilan yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (10/6/2023).
“MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik,” sambungnya
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada, para tokoh nasional meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan menolak permohonan Para Pemohon Perkara 114/PUU-XX/2022. (red)
Comments 1