Jakarta, LIPUTAN9.ID – Setelah Ketua Umum Lingkar Nusantara (LISAN) Hendarsam Marantoko SH MH, angkat bicara memprotes belum di prosesnya Laporan Advokat LISAN terhadap Saldi Isra. Akhirnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK) memanggil Ahmad Fatoni Advokat Lisan sebagai Pelapor berupa panggilan rapat klarifikasi via daring pada hari Kamis, (26/10/23).
Selain itu, Advokat LISAN sudah mempersiapkan argumentasi dan keterangan yang didukung oleh bukti-bukti atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Saldi Isra.
Terutama dalam perkara Uji Materiil Batas usia capres dan cawapres dan juga Uji Materiil UU Mahkamah Konstitusi.
“Sudah kami persiapkan di rapat klarifikasi via daring pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 jam 13.00 WIB ini. Nanti kita laporkan hasilnya ke media,” kata Hendarsam sapaan akrabnya kepada media, Kamis (26/10/23) di Jakarta.
Menurutnya, patut menduga Saldi Isra sudah bersikap politis dan ingin mengambil hati publik dalam pertimbangan hukumnya dalam Perkara Uji Materi Batas Usia Capres/Cawapres dengan menyerang pribadi kolega-nya. Dimana Saldi Isra menetapkan standart ganda dalam putusan lainnya di perkara uji materi UU MK yang menguntungkan dirinya sebagai hakim MK (conflict of interest).
Oleh karena itu Hendarsam bersikukuh Saldi Isra harus di hukum dengan diberikan putusan etik yang berat dan bahkan bisa saja di copot jabatan nya sebagai Hakim MK.
“Harus ada putusan etik yang berat dan bahkan bisa saja di copot sebagai Hakim MK,” pungkasnya. (red)