• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan PN Jakpus

Mahfud MD: Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

December 5, 2023
Buka Gebyar Hari Santri 2026, Arifin dorong kolaborasi NU dan pemerintah untuk memperkuat kesehatan warga, kebersihan lingkungan, serta akses pendidikan.

Wali Kota Jakpus Gandeng NU Perangi Stunting dan Sampah

October 15, 2026
KH Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI dan Rais Syuriyah PBNU

MUI Kecam Serangan Houthi, Desak Perlindungan Jamaah Umrah

October 15, 2026
PCNU Jakpus Gelar Gebyar Hari Santri 2026, Perkuat Kemajuan Umat dan Bangsa

PCNU Jakpus Gelar Gebyar Hari Santri 2026, Perkuat Kemajuan Umat dan Bangsa

October 15, 2026
Sambut Hari Santri dan Sumpah Pemuda, PNIB Salurkan 30.000 Liter Air Bersih

Sambut Hari Santri dan Sumpah Pemuda, PNIB Salurkan 30.000 Liter Air Bersih

October 15, 2026
Gebyar Hari Santri 2026, Gebyar Hari Santri 2026, PCNU Jakpus Hadirkan Pembinaan Anak Yatim hingga Inovasi Pakorlas

Gebyar Hari Santri 2026, PCNU Jakpus Hadirkan Pembinaan Anak Yatim hingga Inovasi Pakorlas

October 15, 2026
Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

October 15, 2026
Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

October 15, 2026
Sidang Korupsi Haji

Bos Travel Ungkap Fee Percepatan Haji 5.000-6000 Dolar

October 14, 2026
Pesantren Bina Insan Mulia (BIMA) kembali mengantarkan puluhan santrinya melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Sebanyak 27 santri BIMA dinyatakan lolos untuk melanjutkan studi ke Kerajaan Maroko pada 2026 melalui jalur seleksi Kementerian Agama Republik Indonesia dan program beasiswa kerja sama luar negeri.

27 Santri BIMA Lolos Studi ke Maroko 2026

October 14, 2026
“Dengan segala hormat, saya mengajak keluarga besar NU mulai sekarang harus siap-siap bertarekat

Mudir JATMAN Ali Masykur Musa Serukan Warga NU Mulai Bertarekat

October 14, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, October 15, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mahfud MD: Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

Yuzep Ahmad by Yuzep Ahmad
December 5, 2023
in Uncategorized
A A
2
Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan PN Jakpus

Menko Polhukam RI Mahfud MD/Foto: Dokpri Mahfud MD

508
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN9.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bisa merugikan Hakim Konstitusi yang sedang aktif saat ini.

“Kalau kami ikut yang diusulkan DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang jadi hakim, sehingga kami waktu itu tidak menyetujui,” kata Mahfud dalam konferensi persnya dilansir dari Tempo Senin, (04/1123).

Rencana revisi UU MK diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak September 2022. DPR kemudian, membentuk Panja RUU MK pada Februari 2023. Kala itu rencana revisi direncanakan menyasar empat poin, yaitu batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

BeritaTerkait:

Gibran Diuji, Yurisdiksi MK Dipertaruhkan

PBNU 2026–2031 Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

Gus Rozin Tegaskan Pendanaan Pesantren Kewajiban Negara, Kiai Tebuireng Beri Dukungan

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

Merujuk pada draft awal RUU, revisi terdiri dari lima pasal. Empat pasal berisi perubahan ketentuan sebelumnya dan satu pasal lainnya merupakan aturan baru. Usulan yang paling mencolok menyasar Pasal 15 ihwal batas usia hakim konstitusi yang kini berlaku minimal 55 tahun.

Revisi juga menghapus Pasal 87 ihwal masa jabatan hakim konstitusi yang kini paling lama 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Adapun, pasal kontroversial yaitu Pasal 27C yang mengatur kewenangan DPR, Mahkamah Agung, dan presiden untuk mengevaluasi hakim konstitusi yang mereka ajukan.

Pemerintah belum setujui poin usulan DPR RI

Mahfud menjelaskan saat ini pemerintah belum menyetujui Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Menurut Mahfud, pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan maksimal usia Hakim Konstitusi adalah 70 tahun. Pemerintah, kata Mahfud, belum mengeluarkan keputusan ihwal pembahasan tingkat satu revisi UU MK.
“Artinya dihabiskan dulu masa jabatan dua itu (Ketua MK dan Wakil Ketua MK). Pun bagi yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi sekarang masih menjabat kami usulkan sampai habis sesuai SK (aturan Mahkamah Konstitusi) terakhir. Nah, kami usul bertahan di situ karena itu lebih adil berdasar hukum transisional,” kata Mahfud.

Kemenkopolhukam, kata Mahfud, dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah mengirimkan surat kepada DPR agar revisi UU MK tidak disahkan di sidang dan memperhatikan usul pemerintah. Apalagi, Mahfud dan Yasonna merasa belum menandatangani persetujuan atas usulan revisi UU MK dari DPR RI itu.

“Apalagi sekarang ada putusan MK tanggal 29 November 2023 itu menyatakan dalam hal terjadi pengubahan UU tidak boleh merugikan subjek yang diganti, sehingga saya dan Menkumham ini menyatakan belum selesai. Harus menyesuaikan dengan pedoman hukum universal transisional,” kata Mahfud.

Saat ditanya apakah revisi UU MK ini menyasar hakim tertentu karena berkaitan dengan sengketa Pemilu 2024 dan upaya pengondisian MK, Mahfud mengaku tidak bisa menjawab. Menurut Mahfud, revisi ini merupakan hal wajar dan dianggap biasa, kecuali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Ini tidak ada, tetapi ini diusulkan oleh DPR, jadi tidak bisa ditanyakan kepada pemerintah,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud Md juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas. Namun, ia menyebut usulan revisi ini mungkin ada kebutuhan.

“Tetapi dengan prinsip tidak boleh merugikan atau dugaan tentang terjadinya hal-hal yang ditanyakan itu,” kata Mahfud. (YZP)

Tags: Hakim KonstitusiMahfudMahkamah KonstitusiRevisiUU MK
Share203Tweet127SendShare
Yuzep Ahmad

Yuzep Ahmad

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)
Nasional

Gibran Diuji, Yurisdiksi MK Dipertaruhkan

by liputan9news
October 6, 2026
0

Abd. Aziz melihat perkara tersebut sebagai pertarungan tiga nilai dasar hukum: keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan

Read more
PBNU 2026–2031 Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

PBNU 2026–2031 Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

October 1, 2026
Gus Rozin Tegaskan Pendanaan Pesantren Kewajiban Negara, Kiai Tebuireng Beri Dukungan

Gus Rozin Tegaskan Pendanaan Pesantren Kewajiban Negara, Kiai Tebuireng Beri Dukungan

June 14, 2026
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. MKRI)

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

February 3, 2026
Load More

Comments 2

  1. balmorex pro says:
    9 months ago

    **balmorex pro**

    balmorex is an exceptional solution for individuals who suffer from chronic joint pain and muscle aches.

    Reply
  2. finessa says:
    8 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Buka Gebyar Hari Santri 2026, Arifin dorong kolaborasi NU dan pemerintah untuk memperkuat kesehatan warga, kebersihan lingkungan, serta akses pendidikan.

Wali Kota Jakpus Gandeng NU Perangi Stunting dan Sampah

October 15, 2026
KH Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI dan Rais Syuriyah PBNU

MUI Kecam Serangan Houthi, Desak Perlindungan Jamaah Umrah

October 15, 2026
PCNU Jakpus Gelar Gebyar Hari Santri 2026, Perkuat Kemajuan Umat dan Bangsa

PCNU Jakpus Gelar Gebyar Hari Santri 2026, Perkuat Kemajuan Umat dan Bangsa

October 15, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In