Tangerang | LIPUTAN9NEWS
Arsin Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, meminta maaf kepada warganya dan juga seluruh Rakyat Indonesia atas kegaduhan terkait Pagar Laut yang terjadi belakangan ini.
Arsin mengatakan bahwa situasi ataupun kegaduhan di polemik pagar laut dan permasalahan sertifikat tanah yang terjadi di desanya tidaklah diharapkan.Karena itu, dengan kerendahan hati, Arsin bin Asip meminta maaf kepada seluruh Rakyat Indonesia.
“Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan,” ujarnya dihadapan awak media, Jumat, (14/02/ 2025).
“Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod. Dan serta seluruh warga negara Indonesia,” imbuhnya
Pada kesempatan tersebut, Arsin juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.
Dia pun mengakui, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.
“Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” ngakunya.
Kendati demikian, Arsin berjanji akan mengevaluasi agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menambahkan bahwa kliennya bukanlah sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini viral.
“Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohot juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” ujar Yunihar
Yunihar menceritakan, pihak ketiga itu datang ke Desa Kohod pada pertengahan tahun 2022. Bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.
“Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” jelasnya..
Arsin melalui kuasa hukumnya, Yunihar berharap kepada awak media untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan. (Ai)