• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Nusron Wahid

Fakta Pagar Laut di Bekasi Capai 581 Hektar, Lebih Mengerikan dari Tangerang

February 7, 2025
Risalah Kempek Cirebon

Risalah Kempek Cirebon: Pengurus PBNU Tersangka Wajib Segera di Pecat, Haram di Pertahankan

January 19, 2026
Syafrudin Budiman, SIP, Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta)

Mempelajari Ideologi Liberalisme

January 19, 2026
Mencari Cermin yang Jernih dari Kasus Korupsi

Mencari Cermin yang Jernih dari Kasus Korupsi

January 18, 2026
Risalah Kempek Cirebon: Bekerjasama dengan Zionis Haram, Gus Yahya Harus Legowo dipecat

Risalah Kempek Cirebon: Bekerjasama dengan Zionis Haram, Gus Yahya Harus Legowo dipecat

January 18, 2026
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

January 18, 2026
BEM PTNU DIY Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

BEM PTNU DIY Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

January 18, 2026
Gus Aiz, Terperiksa KPK dalamkasus dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji Khusus tahun 2024 (Foto: Antara/MSN)

KPK Dalami Tujuan Gus Aiz Terima Uang Rasuah Kuota Haji

January 17, 2026
Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

January 17, 2026
Islah Bahrawi (Gus Islah)

Islah Bahrawi Bongkar Peran Yaqut dan Jokowi Dibalik Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

January 17, 2026
Rumi

Rumi

January 17, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, January 20, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Fakta Pagar Laut di Bekasi Capai 581 Hektar, Lebih Mengerikan dari Tangerang

liputan9news by liputan9news
February 7, 2025
in Daerah
A A
0
Nusron Wahid

Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/Foto: Liputan9news/MFK

729
SHARES
2.1k
VIEWS

Kabupaten Bekasi | LIPUTAN9NEWS
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkejut mengetahui pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi sudah bersertifikat seluas lebih dari 581 hektar.

Hal ini disampaikan Nusron Wahid ketika berbincang dengan seseorang di atas perahu setelah mendatangi area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Selasa (04/02/2025).

Satu per satu fenomena Pagar Laut akhirnya terungkap. Salah satu adalah Pagar Laut di Bekasi, Jawa Barat yang ternyata ada yang menguasai.

BeritaTerkait:

Arsin Minta Maaf dan Mengaku Jadi Korban Pihak Lain, Siapa?

Arsin, Kades Kohod Diduga Jual Pulau di Pakuhaji

Arsin, Budak Berbaju Dinas

Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Desak Pemerintah Segera Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang

Kasus Pagar Laut di Bekasi ada dua, pertama berlokasi di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di sini, terdapat 89 sertifikat hak milik yang diterbitkan tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat (perkampungan) dengan luas total 11,263 hektare.

Lalu, bulan Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi 11 orang berupa perairan dengan total luas 72,571 hektare.

“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dalam keterangannya, Rabu (05/02/2025).

“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” tegasnya.

Sedangkan kasus kedua berlokasi di pesisir laut Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sertifikat tersebut sudah tidak sesuai dengan fakta material saat ini. Adapun SHGB tersebut terdiri dari 346 bidang. Pemiliknya adalah PT Cikarang Listrindo (inisial CL) dengan luasan 78 bidang sebesar 90,159 hektare. SHGB terbit 2012,2015, 2016, 2017, dan 2018.

Sementara perusahaan lainnya adalah PT Mega Agung Nusantara (Inisial MAN) dengan kepemilikan 268 bidang dan luas 419,635 hektare. SHGB terbit 2013, 2014, dan 2015.

“PT CL dan MAN ini pernah diterbitkan oleh BPN tahun 2013 sampai tahun 2017. Setelah kita buka di dokumen dulu ini empang. Setelah kita melihat dengan mata telanjang semua ini kita saksikan ini bukan empang tapi laut,” ungkap Nusron Wahid.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.

“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.

“Karena usia Sertipikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” pungkasnya. (RDN)

Tags: ArsinHGBPagar Laut BekasiPagar Laut TangerangSerifikatSHGB
Share292Tweet182SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Arsin Minta Maaf dan Mengaku Jadi Korban Pihak Lain, Siapa?
Nasional

Arsin Minta Maaf dan Mengaku Jadi Korban Pihak Lain, Siapa?

by liputan9news
February 17, 2025
0

Tangerang | LIPUTAN9NEWS Arsin Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, meminta maaf kepada warganya dan juga seluruh Rakyat Indonesia...

Read more
Arsin

Arsin, Kades Kohod Diduga Jual Pulau di Pakuhaji

February 10, 2025
Arsin

Arsin, Budak Berbaju Dinas

February 11, 2025
Witjaksono

Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Desak Pemerintah Segera Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang

January 30, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2518
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Risalah Kempek Cirebon

Risalah Kempek Cirebon: Pengurus PBNU Tersangka Wajib Segera di Pecat, Haram di Pertahankan

January 19, 2026
Syafrudin Budiman, SIP, Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta)

Mempelajari Ideologi Liberalisme

January 19, 2026
Mencari Cermin yang Jernih dari Kasus Korupsi

Mencari Cermin yang Jernih dari Kasus Korupsi

January 18, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In