• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
BEM PTNU Se Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa

BEM PTNU Se-Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa

January 13, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BEM PTNU Se-Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa

liputan9news by liputan9news
January 13, 2026
in Nasional
A A
0
BEM PTNU Se Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa

BEM PTNU Se Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa (Foto: WLY/MSN)

499
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
BEM PTNU Se-Nusantara, melalui Bendahara umum nya Gangga Listiawan secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pasal tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik, khususnya demonstrasi dan advokasi kebijakan yang selama ini menjadi bagian dari praktik demokrasi.

Gangga menyoroti frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”dalam Pasal 232 serta frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233. Menurutnya, rumusan tersebut bersifat multitafsir, lentur, dan membuka ruang penegakan hukum yang represif terhadap ekspresi politik warga negara.

“Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” ujar Gangga pada Liputan9news, Selasa (13/01/2026).

Sebagai pengurus nasional organisasi mahasiswa yang menaungi kampus-kampus Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, Gangga mengaku merasakan langsung dampak keberlakuan norma tersebut. Ia menyebut munculnya rasa khawatir di kalangan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka karena takut berhadapan dengan proses hukum pidana.

BeritaTerkait:

BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa

Tiga Dusun Desa Leubok Pusaka Masih Dilanda Krisis Pascabencana, BEM PTNU se-Nusantara Serukan Aksi Kemanusiaan

Kedaulatan Rakyat Bukan Barang Dagangan: Suara Keras BEM PTNU Jateng Tolak Pilkada Lewat DPRD

BEM PTNU Se-Nusantara Tegas Menolak Wacana Pilkada dipilih oleh DPRD.

“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” terangnya.

Gangga menilai kondisi tersebut menciptakan apa yang dalam doktrin hukum dikenal sebagai chilling effect, yakni situasi di mana warga negara membatasi diri untuk menggunakan hak konstitusionalnya karena takut akan konsekuensi hukum. Dalam jangka panjang, efek ini dinilai dapat merusak kualitas demokrasi karena melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap negara.

Gangga juga menegaskan bahwa UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, hak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi, serta hak atas kepastian hukum yang adil. Karena itu, norma pidana yang berpotensi membatasi hak-hak tersebut harus diuji secara ketat dari perspektif konstitusionalitas.

“Uji materiil ini bukan sekadar soal pasal dalam undang-undang, tetapi soal apakah negara masih melindungi ruang kritik atau justru mengerucutkannya melalui ancaman pidana,” jelasnya.

Permohonan uji materiil tersebut kini berada di Mahkamah Konstitusi dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah frasa-frasa yang dipersoalkan tetap berlaku atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Bagi Gangga, perkara ini adalah bagian dari upaya menjaga agar hukum tetap menjadi instrumen perlindungan hak warga negara, bukan alat pembatasan partisipasi publik.

(WLY)

Tags: BEM PTNUGanggaGugatGugat MKPresidium BEM PTNU Se-NusantaraUU No. 1 Tahun 2023
Share200Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa
Nasional

BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa

by liputan9news
March 5, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah DKI Jakarta menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian...

Read more
Tiga Dusun Desa Leubok Pusaka Masih Dilanda Krisis Pascabencana, BEM PTNU se-Nusantara Serukan Aksi Kemanusiaan

Tiga Dusun Desa Leubok Pusaka Masih Dilanda Krisis Pascabencana, BEM PTNU se-Nusantara Serukan Aksi Kemanusiaan

January 23, 2026
Kedaulatan Rakyat Bukan Barang Dagangan: Suara Keras BEM PTNU Jateng Tolak Pilkada Lewat DPRD

Kedaulatan Rakyat Bukan Barang Dagangan: Suara Keras BEM PTNU Jateng Tolak Pilkada Lewat DPRD

January 11, 2026
Achmad Baha’ur Rifqi, Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara (Foto: WLY/GW/MSN)

BEM PTNU Se-Nusantara Tegas Menolak Wacana Pilkada dipilih oleh DPRD.

December 30, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In