Berziarah (Sajarah) kepada orang yang baru datang dari melaksanakan ibadah haji. Hukumnya adalah disunnahkan. Dosa-dosanya diampuni oleh Allah dan doa-doanya dikabulkan oleh Allah. Nabi bersabda;
رواه احمد والديلمي ” إذا لقيت الحاج فسلم عليه وصافحه ومره أن يستغفر لك فإنه مغفور له
Ada perbedaan diantara pendapat para ulama’ adalah sampai kapankah waktu mustajab tersebut.
- Imam Almunawi berkata melihat dhohirnya hadist tersebut diatas bahwa waktu mustajab itu ketika orang yang pulang haji belum memasuki rumah tempat tinggalnya.
- Sebagian ulama’ menyebutkan waktu mustajab itu semenjak dia pulang dari ibadah haji sampai dengan 40 hari kemudian sejak dia datang.
- Dalam kitab Ikhya’ disebutkan adanya astar dari sahabat Umar rodiyallahu ‘anhu, bahwa beliau menyampaian bahwa waktu mustajabnya doa dari orang yang pulang haji terhitung sejak dia pulang haji sampai dengan tanggal 20 dari bulan Robiul Awal.
Berziarah kepada orang yang baru datang dari melaksanakan ibadah haji hukumnya adalah disunnahkan. Demikian karna orang yang baru datang dari melaksanakan ibadah haji dosa-dosanya diampuni oleh Allah dan doa-doanya dikabulkan oleh Allah. Nabi bersabda;
رواه احمد والديلمي ” إذا لقيت الحاج فسلم عليه وصافحه ومره أن يستغفر لك فإنه مغفور له
Oleh karna itu kita disunnahkan berziarah kepada mereka dan meminta didoakan oleh mereka. Hanya saja yang terjadi perbedaan diantara pendapat para ulama’ adalah sampai kapankah waktu mustajab tersebut.
- Imam Almunawi berkata melihat dhohirnya hadist tersebut diatas bahwa waktu mustajab itu ketika orang yang pulang haji belum memasuki rumah tempat tinggalnya.
- Sebagian ulama’ menyebutkan waktu mustajab itu semenjak dia pulang dari ibadah haji sampai dengan 40 hari kemudian sejak dia datang.
- Dalam kitab Ikhya’ disebutkan adanya astar dari sahabat Umar rodiyallahu ‘anhu, bahwa beliau menyampaian bahwa waktu mustajabnya doa dari orang yang pulang haji terhitung sejak dia pulang haji sampai dengan tanggal 20 dari bulan Robiul Awal.
بغية المسترشدين : ص : ١٤٤
ظاهر قوله عليه الصلاة والسلام “اللهم اغفر للحاج ” الخ، أنه المتلبس بالحج لا من انقضى حجه لكن ورد أيضا أنه يغفر له ولمن استغفر له بقية ذي الحجة والمحرم و صفر و عشرا من ربيع الأول، و في رواية يستجاب له من دخول مكة إلى رجوعه إلى أهله و فضل أربعين يوما، فالمختار طلب الدعاء منه كما عليه السلف إلى أربعين، و أولى منه أن يكون قبل دخول داره، فلو لم يدخل إلا بعد سنين استمر الحكم
حاشية الجمل : ص : ٢/٥٥٤
وفيه أيضا مانصه ويندب للحاج الدعاء لغيره بالمغفرة وان لم يسأله ولغيره سؤاله الدعاء بها وفى الحديث (اذا لقيت الحاج فسلم عليه وصافحه ومره أن يدعولك فانه مغفور له) قال العلامة المناوى ظاهره أن طلب الاستغفار منه مؤقت بما قبل الدخول فان دخل فات لكن ذكر بعضهم انه يمتد أربعين يوما من مقدمه وفى الإحياء عن عمر رضي الله عنه أن ذلك يمتد بقية الحجة والمحرم وعشرين يوما من ربيع الأول.
“dan dianjurkan (disunnahkan) bagi para haji untuk memohonkan ampun (doa maghfiroh) kepada orang lain, walaupun mereka tidak memintanya. Demikian pula bagi mereka (yang tidak berangkat haji) agar meminta untuk didoakan. Hal ini berdasar pada hadits Rasulullah saw apabila kalian berjumpa dengan haji (orang yang pulang dari melaksanakan ibadah haji) maka salamilah dia dan jabatlah tangannya dan mintalah agar didoakan olehnya, karena doanya akan mengampunimu Al-allamah al-Munawi berkata bahwa permitaan doa kepada haji ini sebaiknya dilakukan selama haji itu belum memasuki rumah.
Tetapi sebagian ulama mengatakan bahwa permintaan doa ini dapat dilakukan hingga 40 hari sepulangnya dari rumah. Dalam kitab Ihya. Ulumuddin diterangkan berdasakan cerita dari sahabat Umar ra. Keadaan ini dapat diberlangsungkan hingga akhir bulan Dzulhijjah, Muharram dan dua puluh hari Rabiul Awwal.
KH. Khotimi Bahri, Syuriah PCNU Kota Bogor, Ketua Komisi I MUI Kota Bogor dan mengabdi sebagai Dosen Ushul Fiqh STEI Napala, serta Waktum Barisan Ksatria Nusantara