• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Inses

Inses Hukumnya Haram, MUI Sebut Bentuk Zina Paling Keji

May 20, 2025
Penyarahan Beasiswa kerjasama YBM PLN dgn IA JATMAN utk Mahasiswa S2 dan S3 UNUSIA di PP Pasulukan Al-Masykuriyyah, Kamis (13/11/2025).

Gandeng YBM PLN, JATMAN Berikan Beasiswa Mahasiswa S2 dan S3 UNUSIA

November 13, 2025
Masjid

Khutbah Jumat: Fiqih Dakwah Era Digital di Masjid Jamik Al-Amin Bondowoso

November 13, 2025
Ahmadi Kadong

Ahmadi Madong Tegaskan Komitmen Kawal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Sosial

November 13, 2025
Imam Jazuli

Nasaruddin, Nusron, dan Zulfa, Masuk Radar Calon Kuat Muktamar NU Ke-35 Tahun 2026

November 12, 2025
Sulaiman-Djaya

Gerindra, Golkar dan Pengkhianatan Kebangsaan

November 12, 2025
Di-NU-NU-kan

PCNU Kabupaten Bekasi Siap Gelar Konfercab 2025 di Ponpes Siraajul Ummah

November 12, 2025
Pangdam V/Brawijaya Buka Seminar KEK Tembakau Dorong Ekonomi Madura Bangkit (Foto: Dok. KAMURA)

Pangdam V/Brawijaya Buka Seminar KEK Tembakau Dorong Ekonomi Madura Bangkit

November 12, 2025
JATMAN Serahkan Laporan Kagiatan Pelantikan dan Rakernas I kepada Kementerian Agama

JATMAN Serahkan Laporan Kagiatan Pelantikan dan Rakernas I kepada Kementerian Agama

November 12, 2025
Dua Perda Baru Jadi Langkah Nyata DPRD Bekasi Perkuat Pemerintahan dan Kepedulian Sosial

Dua Perda Baru Jadi Langkah Nyata DPRD Bekasi Perkuat Pemerintahan dan Kepedulian Sosial

November 12, 2025
KH. MH. Bahaudin atau Gus Baha

PWNU DKI: Penamaan Gedung Gus Dur itu Bukan Sekedar Plakat, Tapi Pengingat Nurani

November 12, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, November 14, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Inses Hukumnya Haram, MUI Sebut Bentuk Zina Paling Keji

liputan9news by liputan9news
May 20, 2025
in Nasional
A A
0
Inses

Foto: Ilustrasi Inses Hubungan Sedarah

520
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hukum melakukan hubungan sedarah (inses) adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam.

“Al Qur’an secara tegas melarang hubungan seksual dengan mahram seperti ibu, anak, saudara kandung dan lain-lain. Ia adalah hal yang tercela dan termasuk dalam kategori perzinahan yang diharamkan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dikutip dari MUIDigital, Senin (20/05/2025).

Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Qs An-Nisa ayat 23:

BeritaTerkait:

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

Lokakarya Masa Depan Air di Jakarta Akan Digelar MUI DKI Jakarta

MUI Membenarkan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi

“حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ…”

Artinya: “Diharamkan atasmu (memperistri) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu…”

Kiai Miftah menambahkan, Allah SWT melarang umat Islam untuk mendekati zina, apalagi melakukan zina, karena itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam (QS Al-Isra ayat 32)

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

“Zina dengan mahram (inses) jelas termasuk dosa besar, bahkan merupakan bentuk zina yang paling keji secara mutlak,” tegas Kiai Miftah.

Kiai Miftah menukil pernyataan Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami yang menegaskan bahwa inses adalah bentuk zina yang paling berat secara mutlak.

وأعظم الزنا على الإطلاق الزنا بالمحارم (الزواجر عن اقتراف الكبائر.

“Dan bentuk zina yang paling berat secara mutlak adalah zina dengan mahram.” (Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, 2/301).

Kiai Miftah mengungkapkan para ulama fiqih berbeda pendapat tentang bentuk hukumannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaku zina dengan mahram dihukum seperti pezina dengan wanita asing (bukan mahram).

Namun Imam Ahmad bin Hanbal -dalam satu riwayat- berpendapat bahwa hukumannya adalah hukuman mati, baik pelakunya sudah menikah (muhsan) maupun belum, dan hartanya diserahkan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.

Beberapa hadis yang menjadi landasan pendapat ini diantaranya:

Dari Al-Bara’ RA, ia berkata: “Aku bertemu dengan pamanku, bersamanya ada panji. Aku bertanya kepadanya: ‘Mau ke mana engkau?’ Ia menjawab: ‘Rasulullah ﷺ mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya, dan beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.” (HR. Abu Dawud)

Juga diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Nabi bersabda:

قال رسول الله ﷺ: «من وقع على ذاتِ محرمٍ فاقتلوه»

“Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim; Al-Hakim berkata: shahih namun tidak diriwayatkan keduanya)

“Secara umum, hukum zina mahram adalah haram dan berdosa besar. Bagi pelaku belum menikah, dikenai hukum cambuk dan pengasingan, dan yang sudah berpasangan (muhshan) dikenai hukuman rajam atau hukuman mati menurut satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana hadis-hadis yang telah dijelaskan,” terang Kiai Miftah.

Kiai Miftah menjelaskan bila merujuk kepada hukum zina dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 411 UU 1/2023:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.”

Sementara itu, jika perbuatan tersebut disebarkan di media sosial, Kiai Miftah menegaskan bahwa dosa pelaku bertambah karena menyebarkan fitnah dan kemaksiatan secara terang-terangan.

“Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk bertaubat nasuha dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan ampunan Allah dan terhindar dari siksa di dunia dan akhirat,” pungkasnya.

(Ai/MSN)

Tags: Fatwa MUIHubungan SedarahInsesInses HaramMUI
Share208Tweet130SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

MUI
Nasional

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

by liputan9news
October 27, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keprihatinan terhadap tampilnya biduan pada kegiatan peresmian Masjid Darul Falah Senden Jambon...

Read more
MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

October 11, 2025
PWNU Jakarta Dorong Majelis Amanah Kaum Betawi Segera Bentuk Tim Ad Hoc

Lokakarya Masa Depan Air di Jakarta Akan Digelar MUI DKI Jakarta

October 4, 2025
Asrorun Ni'am

MUI Membenarkan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi

September 22, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2468
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Penyarahan Beasiswa kerjasama YBM PLN dgn IA JATMAN utk Mahasiswa S2 dan S3 UNUSIA di PP Pasulukan Al-Masykuriyyah, Kamis (13/11/2025).

Gandeng YBM PLN, JATMAN Berikan Beasiswa Mahasiswa S2 dan S3 UNUSIA

November 13, 2025
Masjid

Khutbah Jumat: Fiqih Dakwah Era Digital di Masjid Jamik Al-Amin Bondowoso

November 13, 2025
Ahmadi Kadong

Ahmadi Madong Tegaskan Komitmen Kawal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Sosial

November 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In