• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Intelektual Muslim

I’tikaf di Masjid

April 11, 2023
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Syiar Islam

I’tikaf di Masjid

Oleh: Dr. KH. Zakky Mubarak, MA

liputan9news by liputan9news
April 11, 2023
in Syiar Islam
A A
1
Intelektual Muslim

Dr KH Zakky Mubarok, MA, Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)/Foto: Liputan9news

510
SHARES
1.5k
VIEWS

I’tikaf menurut pengertian bahasa berasal dari kata عكف يعكف عكوفا. Bila kalimat itu dikaitkan dengan عن الأمر menjadi عكفه عن الأمر berarti mencegah. Bila dikaitkan dengan kata على menjadi عكف على الأمر artinya menetapi. Pengembangan kalimat itu menjadi اعتكف يعتكف اعتكافا artinya tetap tinggal pada suatu tempat. Kalimat اعتكف في المسجد berarti tetap tinggal atau diam di masjid.

Menurut pengertian istilah atau terminologi, I’tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah s.w.t. dengan beribadah, zikir, membaca al-Qur’an, bertasbih, dan kegiatan terpuji lainnya, serta menghindari perbuatan yang tercela.

Hukum mengerjaan I’tikaf adalah sunnah muakkad, bisa dikerjakan setiap saat yang memungkinkan, terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dari Aisyah r.a., istri Nabi s.a.w. menuturkan: “Sesungguhnya Nabi s.a.w. melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, hingga Allah s.w.t. mewafatkannya. Kemudian istri-istrinya mengerjakan I’tikaf sepeninggal beliau”. (HR. Bukhari, 1886, Muslim, 2006).

BeritaTerkait:

Berbakti Kepada Orang Tua yang Telah Meningal

Rendah Hati: Wujud Keagungan Akhlak

Sepenggal Kisah Inspiratif pada Sebuah Kayu Tua Masjid Pesantren 1825, Jadi Spirit Penaklukan Cicit Kiai Raden Mas Su’ud Situbondo

Hukum Tidur di Dalam Masjid

Dari Ubai bin Ka’ab r.a. menginformasikan: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah pada suatu tahun, beliau melakukan perjalanan hingga tidak beri’tikaf. Kemudian pada tahun berikutnya, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari. (Hadits Hasan Riwayat Abu Daud, 2107, Ibnu Majah, 1760, dan Ahmad, 20317).

Beri’tikaf di luar bulan Ramadhan dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah r.a. menginformasikan: Nabi s.a.w. biasa beri’tikaf sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Kemudian aku memasang tirai untuk beliau, lalu beliau melaksanakan shalat subuh, kemudian beliau masuk ke dalamnya. Hafsah r.a. meminta izin kepada Aisyah r.a. untuk memasang tirai, lalu Aisyah mengizinkannya, maka Hafsah pun memasang tirai. Waktu Zainab binti Jahsy melihatnya, ia pun memasang tirai juga. Pagi harinya, Nabi s.a.w. menjumpai banyak tirai dipasang, lalu beliau bertanya: “apakah dengan memasang tirai-tirai itu, sebagai suatu kebaikan?”. Maka beliau meninggalkan I’tikaf pada bulan Ramadhan itu. Kemudian beliau beri’tikaf sepuluh hari di bulan Syawal. (HR. Bukhari, 1892, Muslim, 2007).

Rukun I’tikaf terdiri dari (1) niat I’tikaf, baik I’tikaf sunnah atau I’tikaf nazar. Bila seorang muslim bernazar akan melaksanakan I’tikaf, maka wajib baginya melaksanakan nazar tersebut. Rukun yang ke (2) tinggal atau diam di dalam masjid, sebentar atau lama, sesuai dengan keinginan orang yang beri’tikaf. I’tikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari.

Syarat I’tikaf terdiri dari (1) muslim, bagi orang non muslim tidak sah melakukan I’tikaf. Syarat yang ke (2) berakal, orang yang tidak berkal, tidak sah melakukan I’tikaf, dan (3) suci dari hadats besar. Yang membatalkan I’tikaf (1) bercampur dengan istri, berdasarkan firman Allah dalam surat a-Baqarah (2:187). Yang membatalkan I’tikaf yang ke (2) keluar dari masjid tanpa uzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada uzur, misalnya untuk buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan I’tikaf. Diperbolehkan keluar dari masjid ketika I’tikaf untuk mengantarkan keluarga ke rumah atau untuk mengambil makanan di luar masjid. (HR. Bukhari, 1889, Muslim, 445).

Dr.KH. Zakky Mubarok, MA., Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU) dan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Tags: Dr. KH. Zakky MubarakI'tikafMasjidPuasa Ramadlan
Share204Tweet128SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Zakky Mubarok
Syiar Islam

Berbakti Kepada Orang Tua yang Telah Meningal

by liputan9news
January 27, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Berbakti kepada kedua orang tua merupakan kewajiban yang paling tinggi setelah kita berbakti kepada Allah dan rasul-Nya....

Read more
Dr. KH. Zakky Mubarok, MA, Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)

Rendah Hati: Wujud Keagungan Akhlak

January 13, 2026
Sepenggal Kisah Inspiratif pada Sebuah Kayu Tua Masjid Pesantren 1825, Jadi Spirit Penaklukan Cicit Kiai Raden Mas Su’ud Situbondo

Sepenggal Kisah Inspiratif pada Sebuah Kayu Tua Masjid Pesantren 1825, Jadi Spirit Penaklukan Cicit Kiai Raden Mas Su’ud Situbondo

January 12, 2026
Hukum Tidur di Dalam Masjid

Hukum Tidur di Dalam Masjid

November 6, 2025
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    1 month ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In