Pertanyaan:
Apa hukumnya menjaga tempat ibadah gereja seperti yang dilakukan Banser. Apa ada dalilnya Kiai?
KH. M. Taufik Damas, Lc., Menjawab:
وَلَوْلَا دَفْعُ ٱللَّهِ ٱلنَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَٰمِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَٰتٌ وَمَسَٰجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا ٱسْمُ ٱللَّهِ كَثِيرًا
Artinya: “Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah dirobohkanlah biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.” (QS. Al-Hajj: 40).
Ayat ini menarik, karena menegaskan bahwa tempat-tempat ibadah orang Yahudi, Kristen dan Islam ditegaskan sebagai tempat di mana nama Allah disebutkan atau didzikirkan. Inklusif sekali.
Pada masa itu, memang ada kecenderungan tempat-tempat ibadah dijadikan sasaran pengrusakan oleh orang-orang jahat. Tapi Allah mencegah pengrusakan itu dengan menciptakan orang-orang baik (waras).
Dalam beberapa kitab tafsir (seperti Al-Qurthubi) dijelaskan bahwa mereka yang punya kecenderungan merusak tempat-tempat ibadah adalah orang-orang musyrik, para penyembah berhala, bukan orang-orang yang menyembah Allah. Logikanya: bagaimana mungkin penyembah Allah merusak tempat ibadah yang nama-Nya selalu disebut-sebut.
Dalam konteks kekinian, mereka yang berani melakukan pengrusakan tempat ibadah agama apapun, sejatinya bukan orang-orang yang bertuhankan Allah. Mereka adalah orang-orang yang menyembah berhala.
Berhala yang mereka sembah bisa jadi bukan sebentuk patung atau benda mati lainnya, tapi nafsu-angkara yang ada dalam diri mereka. Apapun agama mereka, mereka adalah orang-orang yang tersesat.
Nah, jika ada orang yang bertanya kenapa Banser menjaga gereja? Ada kah dalilnya? Ayat di atas adalah dalilnya.
KH. M. Taufik Damas. Lc. Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta