JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mantan Menteri Agama (menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan, penetapan tersangka wajib didahului dengan bukti kerugian keuangan negara. Yaqut mengeklaim pandangan itu sejalan antara dirinya dan saksi ahli dalam sidang praperadilan dirinya.
Hal itu disampaikan Gus Yaqut setelah menghadiri sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (09/03/2026).
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun saksi-saksi ahli pemohon di beberapa hal,” kata Yaqut usai sidang.
Yaqut mengaku terus mencermati keterangan para saksi ahli sepanjang sidang. Yaqut menyebut salah satu kesamaan pandangan ialah para saksi ahli menilai penetapan tersangka harus didahului oleh bukti kerugian keuangan negara.
“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui, proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu gitu,” terangnya.
Selain itu, Yaqut meyakini proses persidangan praperadilan selama ini berjalan objektif. Yaqut mengamati para ahli memberikan pandangan objektif dan komprehensif.
“Bukan hanya proses peradilannya tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan juga memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif. Sehingga banyak kesepahaman-kesepahaman antar ahli ini yang tadi salah satunya saya sebutkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditetapkan KPK.
Sidang praperadilan itu sendiri sudah masuk tahap kesimpulan dari masing-masing pihak. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada sidang kali ini menerima berkas kesimpulan secara tertulis tanpa ada tanggapan. Adapun putusan praperadilan ini akan dibacakan pada 11 Maret 2026.
“Kesimpulannya diserahkan secara tertulis saja tidak dibacakan karena tidak ada tanggapan (dari kubu Yaqut dan KPK),” ujar Sulistyo.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo optimistis hakim tunggal PN Jaksel dapat menerima dalil KPK dalam praperadilan Yaqut.
“Hari ini agenda penyerahan kesimpulan sidang praperadilan perkara kuota haji. Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum,” pungkasnya.

























