• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Foto: Ilustrasi wanita berwudhu

Kentut dari Qubul (Queef), Apakah Membatalkan Wudhu?

September 2, 2025
Gus Rozin Tegaskan Pendanaan Pesantren Kewajiban Negara, Kiai Tebuireng Beri Dukungan

Gus Rozin Tegaskan Pendanaan Pesantren Kewajiban Negara, Kiai Tebuireng Beri Dukungan

June 13, 2026
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

June 12, 2026
Formulir Workshop Pengasuh Pesantren Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Formulir Workshop Pengasuh Pesantren Wilayah Provinsi DKI Jakarta

June 12, 2026
PNIB Minta Kaji Ulang Kenaikan BBM

PNIB Minta Kaji Ulang Kenaikan BBM

June 12, 2026
Foto: Ilustrasi

Kaffah Tanpa Khilafah: Kritik Atas Imajinasi HTI

June 11, 2026
Foto: KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam)

Lima Pilar Kembalikan Wibawa dan Kehormatan PBNU

June 10, 2026
PNIB Minta Pemerintah Usut Tuntas Mega Skandal BGN

PNIB Minta Pemerintah Usut Tuntas Mega Skandal BGN

June 10, 2026
Pesan Spiritual dan Estafet Pusaka Kabudhanan dari KH. Imam Jazuli untuk Gus Yahya

Pesan Spiritual dan Estafet Pusaka Kabudhanan dari KH. Imam Jazuli untuk Gus Yahya

June 10, 2026
Zakky Mubarok

Gundah dan Gelisah

June 10, 2026
Syafrudin Budiman SIP, Ketua Umum DPP Perhimpunan UKM Indonesia.

Pengaruh Perspektif dan Kepercayaan Terhadap Valuasi Investasi

June 10, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, June 13, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Syiar Islam

Kentut dari Qubul (Queef), Apakah Membatalkan Wudhu?

liputan9news by liputan9news
September 2, 2025
in Syiar Islam, Tanya-Jawab
A A
1
Foto: Ilustrasi wanita berwudhu

Foto: Ilustrasi wanita berwudhu

501
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Queef adalah terjadinya pengeluaran udara yang terperangkan didalam qubul (vagina). Singkatnya, queef ini seperti kentut, hanya saja berasal dari qubul bukan dubur. Ciri khas queef tidak memiliki rasa dan aroma, beberapa kasus mengeluarkan suara dan kebanyakannya tanpa suara.

Queef adalah fenomena bagi perempuan saja, terutama pada perempuan yang sudah menikah dan atau dengan riwayat melahirkan vaginal, rentan mengalami queef sebagai akibat dari stretching otot-otot vagina. Jika queef terjadi pada saat perempuan melaksanakan salat, apakah salat menjadi tidak sah? Dan apakah wudhunya pun batal sehingga harus memulai dengan berwudhu kembali?.

Menurut Imam Syafi’i, queef diqiyaskan seperti layaknya kentut, jadi hukumnya membatalkan wudhu dan salat. Karena dalam pandangan beliau, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, baik yang lumrah (wajar) maupun tidak wajar.

Hal ini mengacu pada firman Allah:

BeritaTerkait:

Hukum Anak Bersentuhan dengan Ibu Tiri, Apakah Batal Wudhu’nya?

‎أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: “Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.” (QS. Al-Maidah : 6).

Dalam Kitab Fathul Qarib bab “Yang Membatalkan Wudhu” dijelaskan,

‎والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين

“Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 yakni ada sesuatu yang keluar dari dua jalan …..”

Hasyiyah al-Bujairami pun menegaskan:

‎فَإِنْ تَحَقَّقَ خُرُوجُ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ ، فَقَدْ صَرَّحَ إمَامُنَا فِي الْأُمِّ بِأَنَّ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ نَاقِضٌ وَأَجْمَعَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

“Jika dipastikan telah keluar angin/gas melalui kemaluannya maka wudhunya batal. Imam Syafi`i telah menegaskan dalam kitab al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul (kemaluan) dapat membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh seluruh ashab Syafi`i,”

Berbeda dengan Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik menyatakan bahwa queef tidak membatalkan wudhu. Imam Abu Hanifah beranggapan bahwa queef bukanlah kentut yang berasal dari dalam perut sehingga tidak bisa dihukumi membatalkan wudhu layaknya kentut. Queef terjadi karena adanya angin yang terperangkap didalam vagina perempuan, dan bisa keluar sewaktu-waktu. Dalam segi sifat, queef juga tidak bisa dikendalikan dan ini berbeda dengan sifat kentut yang masih bisa ditahan.

Pendapat Imam Abu Hanafiah ini sejalan dengan ilmu medis terkini yang menyatakan bahwa queef adalah keluarnya angin yang terperangkap dalam vagina. Intensitas queef juga semakin sering dialami oleh perempuan yang sudah pernah melahirkan karena elastisitas otot area luar vagina yang melemah.

Imam Malik juga berpendapat demikian, bahwa queef tidak membatalkan wudhu sebab angin keluar dari tempat yang tidak selumrahnya (wajarnya keluar dari dubur). Seperti yang termaktub dalam hadis:

‎عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)

Dari Abu Hurairah RA, Rasulallah bersabda: “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang). (HR at-Tirmidzi).

Menurut Imam Malik, merujuk dari hadits diatas, maka queef bukanlah sesuatu yg membatalkan wudhu karena tidak memiliki suara ataupun bau, dan tidak pula keluar dari jalan semestinya kentut keluar.

Sebagai pelengkap, perdebatan hukum queef juga terangkum dalam kitab “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah”, sebagai berikut:

‎وَاخْتَلَفُوا فِي الرِّيحِ الْخَارِجَةِ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ:فَقَال الْحَنَفِيَّةُ فِي الأْصَحِّ وَالْمَالِكِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: لاَ تُعْتَبَرُ حَدَثًا، وَلاَ يُنْتَقَضُ بِهَا الْوُضُوءُ، لأِنَّهَا اخْتِلاَجٌ وَلَيْسَ فِي الْحَقِيقَةِ رِيحًا مُنْبَعِثَةً عَنْ مَحَل النَّجَاسَةِ، وَهَذَا فِي غَيْرِ الْمُفْضَاةِ، فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْمُفْضَاةِ فَصَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُنْدَبُ لَهَا الْوُضُوءُ، وَقِيل: يَجِبُ، وَقِيل: لَوْ مُنْتِنَةً، لأِنَّ نَتَنَهَا دَلِيل خُرُوجِهَا مِنَ الدُّبُرِ.وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِحَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

Artinya : “Para Fukaha berbeda pendapat dalam masalah angin yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan. Mazhab Al-Hanafiyyah dalam pendapat mereka yang paling Shahih, Mazhab Al-Malikiyyah, dan satu riwayat Mazhab Al-Hanabilah mengatakan, queef tersebut tidak dianggap sebagai hadats dan membatalkan wudhu karena queef adalah sebuah pergerakan/getaran yang pada hakikatnya bukan angin yang timbul dari tempat najis. Pendapat ini (berlaku) pada selain Al- Mufdhat (wanita yang saluran kencing dan saluran tinjanya menyatu atau bercampur menjadi satu). Adapun terkait queef dari Al-Mufdhat, Al-Hanafiyyah menganjurkan wudhu bagi yang bersangkutan.

Sebagian Ulama Mengatakan Kewajiban Wudhu

Ada juga ulama yang mewajibkan wudhu seandainya anginnya berbau busuk karena bau busuk menunjukkan bahwa anginnya keluar dari dubur. Mazhab Al-Syafi’iyyah dan satu riwayat Al-Hanabilah mengatakan, ‘Sungguh segala yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan adalah hadats yang mewajibkan wudhu karena sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.’’” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah : Terbitan Mesir, Darus Shafwah, juz XVII, halaman 112).

(HAZAT/MSN)

Tags: Kentut QubulQueefVaginaVagina KentutWudhu
Share200Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Khutbah Jum’at: Empat Golongan yang Dirindukan Surga
Tanya-Jawab

Hukum Anak Bersentuhan dengan Ibu Tiri, Apakah Batal Wudhu’nya?

by liputan9news
March 19, 2023
1

Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Pertanyaan Pak Kiai ijin bertanya, bagaimana hukunya jika saya bersentuhan dengan anak tiri laki-laki yang saya...

Read more
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    4 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2590
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Gus Rozin Tegaskan Pendanaan Pesantren Kewajiban Negara, Kiai Tebuireng Beri Dukungan

Gus Rozin Tegaskan Pendanaan Pesantren Kewajiban Negara, Kiai Tebuireng Beri Dukungan

June 13, 2026
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

June 12, 2026
Formulir Workshop Pengasuh Pesantren Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Formulir Workshop Pengasuh Pesantren Wilayah Provinsi DKI Jakarta

June 12, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In