• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Abdul Muiz Ali

Ketentuan dan Keutamaan Amil Zakat dalam Islam

September 10, 2024
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Filantropi

Ketentuan dan Keutamaan Amil Zakat dalam Islam

Oleh: KH. Abdul Muiz Ali

liputan9news by liputan9news
September 10, 2024
in Filantropi
A A
2
Abdul Muiz Ali

KH Abdul Muiz Ali, (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat)

516
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Pada generasi awal dalam sejarah Islam pembentukan panitia amil zakat ditunjuk langsung oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Dr. Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan, bahwa Rasulullah telah mengutus lebih 25 amil zakat ke seluruh pelosok membawa perintah pengumpulan dana zakat. Para sahabat Nabi yang dikenal pintar, amanah, transparan dan profesional dalam hal pengelolaan dana zakat antara lain sahabat terkemuka yaitu Ali bin Thalib, Abdullah bin Mas’ud dan Mu’ad bin Jabal. Penunjukan petugas atau amil zakat terus berlangsung sampai generasi sahabat hingga sekarang.

Dalam ketentuan fikih, bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam konteks di Indonesia, lebih tepatnya adalah lembaga atau badan yang sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Untuk menjadi amil zakat dimana tugas pokoknya adalah menghimpun dan mendistribusikannya harus memenuhi kriteria sebagai berikut;

BeritaTerkait:

Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah

Komisi Fatwa MUI Masih Kaji Nisab Zakat Pendapatan Versi Baznas

BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026

Khutbah Jumat: Zakat yang Membersihkan dan Mensucikan 

  1. Orang yang merdeka (bukan budak)
  2. Laki-laki
  3. Mukallaf
  4. Adil dalam seluruh kesaksian
  5. Beragama Islam)
  6. Memiliki pendengaran yang baik
  7. Memiliki penglihatan yang baik
  8. Memahami dengan baik fiqih zakat
  9. Bukan keturunan Bani Hasyim.

Sedangkan tugas amil zakat adalah:

  1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
  2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
  3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
  4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
  5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
  6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
  7. Menjaga keamanan harta zakat
  8. Membagi-bagikan harta zakat pada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin).

Untuk di Indonesia, Undang-undang dan peraturan zakat yang ada, terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten, kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS, dan ketiga Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan diakui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

Penjelasan tersebut dapat dirujuk pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

Tugas Mulia Amil Zakat

Aktif menjadi pengurus atau petugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah seperti yang dilakukan oleh pengurus Lazisnu, Lazismu, Dompet Dhuafa, Laz Sidogiri, Lazisma dan laninya adalah tugas mulia. Menghimpun dana sosial yang dilakukan pengurus amil zakat, infak dan sedekah tidak boleh diartikan sebagai orang yang meminta minta seperti pengemis jalanan atau pungutan liar. Mereka adalah penyeru agama, penyambung kebenaran, fasilitator antara yang pemberi dan penerima dan penyeru perintah wajibnya zakat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat Islam.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Tugas mulia pengurus lembaga amil zakat, infak dan sedekah dapat terlihat ketika mereka sedang mengingatkan dan mengajak orang lain untuk menunaikan zakat atau infak dan sedekah. Posisi mereka sama persis dengan seorang penceramah atau khotib di mimbar-mimbar Jum’at yang sedang menyeru pada kebaikan; mengajak kepada yang makruf (terpuji) dan mencegah perbuatan yang mungkar (terlarang).

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ

“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah”. (QS. Ali Imran : 110)

Petugas amil zakat, infak dan sedekah adalah tidak saja mulia di hadapan manusia tapi juga mulia di hadapan Allah.

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)

Tugas menghimpun dan mendistribusikan dana zakat, infak dan sedekah tentu tidak boleh disamakan dengan orang yang meminta-minta dipinggir jalan untuk kepentingan diri sendiri. Dalam ajaran Islam meminta minta itu tidak baik bahkan dilarang.

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad).

Oleh karenanya, menjadi petugas amil zakat, infak dan sedekah harus tetap tampil gagah, dan tentu harus amanah transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Pengurus atau amil zakat adalah fasilitator dari para dermawan yang hendak memberikan zakat, infak dan sedekahnya.

Ada jutaan umat Islam, khususnya teretan (saudara) yang sedang menanti uluran tangan para dermawan. Dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus kita berikan.

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta” (QS. Az-Zariat: 19).

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda,

مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانً وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمْ بِهِ

Tidak mengimaniku dengan sempurna orang yang bermalam dalam kondisi kenyang, sementara tetangganya kelaparan di sisinya dan ia mengetahuinya (HR ath-Thabarani dan al-Bazzar

Komitmen dan cita-cita luhur yang harus dimiliki oleh pengurus lembaga amil zakat, infak dan sedekah adalah mendorong dan mengedukasi umat Islam, agar mereka yang kaya agar mengeluarkan zakat, infak dan sedekahnya. Selain mendorong umat Islam tentang fadilah atau keutamaan menunaikan zakat, infak dan sedekah, penting juga kita mengedukasi masyarakat, dimana yang semula tahun ini statusnya sebagai penerima zakat atau infak, bagaimana sekiranya tahun depan status dirinya meningkat menjadi orang yang mengeluarkan zakat, infak dan sedekah.

KH. Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dan Direktur Lazisma

Tags: InfakSadaqahZakatZakat FitrahZakat Mal
Share206Tweet129SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Zakat Fitrah
Khutbah

Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah

by liputan9news
March 14, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa ialah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan...

Read more
Ilustrasi Harta Pendapatan

Komisi Fatwa MUI Masih Kaji Nisab Zakat Pendapatan Versi Baznas

March 8, 2026
Ilustrasi Zakat Penghasilan (Foto: Investbro)

BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026

March 8, 2026
KH. A. Muzaini Aziz, Lc., MA., Penulis adalah Ketua Bidang Pendidikan, Kaderisasi dan Riset PP LADISNU (Pengurus Pusat Lajnah Dakwah Islam Nusantara) Jakarta dan Ketua Yayasan Al-Mu’in, Kota Tangerang.

Khutbah Jumat: Zakat yang Membersihkan dan Mensucikan 

March 5, 2026
Load More

Comments 2

  1. balmorex says:
    2 months ago

    **balmorex**

    balmorex is an exceptional solution for individuals who suffer from chronic joint pain and muscle aches.

    Reply
  2. finessa says:
    2 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In