• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
MUI Minta Kapolri Jamin Keamanan Tempat Ibadah, Cegah Pemaksaan Penggunaan Atribut Non-Muslim kepada Pekerja Muslim

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

May 10, 2025
Khalid Basalamah

Spill Pengembalian Uang, KPK Tegur Khalid Basalamah

September 18, 2025
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Kitab Minhajunnassabin, NU dan Santri Bermasyrab Quburiyah

September 18, 2025
Spanyol-Senjata-Israel

Spanyol Batalkan Kesepakatan Senjata Senilai Lebih dari 1 Miliar Euro dengan Tel Aviv, Negara Eropa Terdepan Kontra Israel

September 18, 2025
Masjid Nabawi

Khutbah Jumat: Kendalikan Lisan, Rasakan Kedamaian

September 18, 2025
Haris Rusly Moti, Pemrakarsa 98 Resolution Networks,

Gerakan Political Blitzer Mengeksploitasi Kerentanan Ekonomi dan Keresahan Sosial

September 18, 2025
Baznas

141 Nama Lolos Seleksi Baznas 2025-2030, Cek di Sini!

September 18, 2025
Djuyamto

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

September 18, 2025
Khalid Basalamah

Mengenal Khalid Basalamah yang Mengaku “Posisi Kami Ini Korban”

September 17, 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago memberikan keterangan kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Inilah Komitmen Para Menteri dan Kepala Badan

September 17, 2025
Presiden Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

September 17, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, September 18, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Seputar Haji

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

liputan9news by liputan9news
May 10, 2025
in Seputar Haji
A A
0
MUI Minta Kapolri Jamin Keamanan Tempat Ibadah, Cegah Pemaksaan Penggunaan Atribut Non-Muslim kepada Pekerja Muslim

Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.

641
SHARES
1.8k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram.

Jika penyembelihan hewan Dam dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M / 26 Dzulqaidah 1432 H yang ditandatangani oleh Prod Hasanuddin AF sebagai ketua dan Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh sebagai sekretaris.

BeritaTerkait:

Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

MUI Desak PBB Tetapkan Palestina sebagai Negara Berdaulat

Melihat Geliat Sertifikasi Halal di Negeri China dari Dekat dan Tantangan Pasar Bisnis Halal Indonesia

PP MDS Rijalul Ansor Apresiasi Pelatihan Diplomasi Islam Wasathiyah untuk Perdamaian Palestina

“Penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah,” bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa tersebut dikutip dari MUI-Digital, Sabtu (10/05/2025).

Selain itu, dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar Dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, 3 hari di Tanah Haram dan 7 hari di Tanah Air.

Lebih lanjut, dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa daging dari hewan Dam yang telah disembelih didistribusikan untuk kepenting fakir miskin Tanah Haram.

Namun demikian, jika ada pertimbangan kemaslahatan lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.

“Hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah),” tulis penetapan dari ketentuan hukum di poin keempat dalam fatwa tersebut.

Kemudian, dalam penetapan fatwa tersebut memberikan 3 rekomendasi.

Pertama, Kementerian Agama RI diminta untuk mengatur dan menertibkan pembayaran Dam bagi jamaah haji Indonesia guna menjamin terlaksananya ibadah tersebut secara benar dan mencegah terjadinya penipuan dan/atau penyimpangan.

Kedua, Kementerian Agama RI diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Saudi Arabia untuk mengelola Dam yang dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia demi kemanfaatan bagi fakir miskin.

Dan yang Ketiga, jamaah haji harus memastikan bahwa pelaksanaan Dam atas haji tamattu’ atau qiran ini terlaksana secara benar, dengan melaksanakan sendiri atau mewakilkan kepada lembaga yang amanah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan lampu hijau soal keinginan Pemerintah Indonesia menyelenggarakan penyembelihan Dam di Tanah Air.

Kepala Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (08/05/2025), Gus Irfan mengatakan dukungan otoritas Arab Saudi ini karena mereka juga menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan Dam di Tanah Suci, mulai dari merekrut puluhan ribu penyembelih hingga distribusi daging.

Pihaknya bercerita saat bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi, dirinya “ditagih” soal kelanjutan rencana tersebut. Kendati

Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu fatwa ulama di Indonesia soal penyembelihan Dam di luar Tanah Haram.

“Saya jawab, ‘Belum Yang Mulia, kami masih menunggu izin para ulama.’ Begitu sudah ada bagian ulama yang membolehkan, kita akan laksanakan,” kata dia.

(YZP/MSN)

Tags: DamFatwa MUIhaji QiranHaji TamattukHewanKambingMUI
Share256Tweet160SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Abdul Muiz Ali (Kiai AMA)
Nasional

Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

by Yuzep Ahmad
August 16, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut manfaat bayar pajak sama halnya dengan zakat dan wakaf. Menurutnya, setiap...

Read more
KH Anwar Iskandar

MUI Desak PBB Tetapkan Palestina sebagai Negara Berdaulat

August 5, 2025
Toleransi yang Benar: Tidak Ada Paksaan Pakai Baju Natal Bagi Karyawan di Perhotelan dan Pertokoan

Melihat Geliat Sertifikasi Halal di Negeri China dari Dekat dan Tantangan Pasar Bisnis Halal Indonesia

July 17, 2025
PP MDS Rijalul Ansor Apresiasi Pelatihan Diplomasi Islam Wasatiyah untuk Perdamaian Palestina

PP MDS Rijalul Ansor Apresiasi Pelatihan Diplomasi Islam Wasathiyah untuk Perdamaian Palestina

July 4, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2445
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

746
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Khalid Basalamah

Spill Pengembalian Uang, KPK Tegur Khalid Basalamah

September 18, 2025
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Kitab Minhajunnassabin, NU dan Santri Bermasyrab Quburiyah

September 18, 2025
Spanyol-Senjata-Israel

Spanyol Batalkan Kesepakatan Senjata Senilai Lebih dari 1 Miliar Euro dengan Tel Aviv, Negara Eropa Terdepan Kontra Israel

September 18, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In