• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
MUI Minta Kapolri Jamin Keamanan Tempat Ibadah, Cegah Pemaksaan Penggunaan Atribut Non-Muslim kepada Pekerja Muslim

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

May 10, 2025
Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

June 28, 2025
KPK

KPK Disebut Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Bergulir

June 27, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Islam

June 27, 2025
Haji Lilur

Fokus Tuntaskan Perizinan Budidaya Lobster Luar Negeri di Vietnam, BALAD Grup Tunda Anjangsana Usaha ke China

June 27, 2025
Khalid Basalamah

KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji 2024

June 27, 2025
Perempuan berinisial SI owner Srikandi Executive Tailor berfoto bersama para pejabat saat memasarkan dan memamerkan karyanya. (Dok. Sosmed).

Artis dan Aktivis Organisasi, Politisi Partai PDI-P Berinisial SI Terancam Dilaporkan Polisi, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 

June 26, 2025
Muharram

Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Gelar 3 Kegiatan Akbar Sekaligus

June 26, 2025
Muhaimin Iskandar

Cak Imin Minta Perundungan dan Kekerasan Seksual di Pesantren Segera Ditindak

June 25, 2025
Ajak PKB Kembali ke-NU, Cak Imin sebut Gus Ipul Makelar

Cak Imin Sebut NU Sudah Agak Lupa dengan Lingkungan

June 25, 2025
Konflik Iran Israel, PNIB: Kita Negara Non Blok, Jaga Persatuan Jangan Terpecah Belah Dukung Mendukung

Konflik Iran Israel, PNIB: Kita Negara Non Blok, Jaga Persatuan Jangan Terpecah Belah Dukung Mendukung

June 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, June 28, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Seputar Haji

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

liputan9news by liputan9news
May 10, 2025
in Seputar Haji
A A
0
MUI Minta Kapolri Jamin Keamanan Tempat Ibadah, Cegah Pemaksaan Penggunaan Atribut Non-Muslim kepada Pekerja Muslim

Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.

639
SHARES
1.8k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram.

Jika penyembelihan hewan Dam dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M / 26 Dzulqaidah 1432 H yang ditandatangani oleh Prod Hasanuddin AF sebagai ketua dan Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh sebagai sekretaris.

BeritaTerkait:

Gelar Mukerda II MUI DKI Jakarta, Ajak Ulama Bangun Kota Modern dengan Melestarikan Islam Tradisional

Hadiri Anugerah Syiar Ramadan 2025, Kiai Maruf: Tayangan Ramadan Harus Jaga Pola Pikir Umat dan Perilaku Menyimpang

Inses Hukumnya Haram, MUI Sebut Bentuk Zina Paling Keji

Fatwa Halal MUI Tehadap Pewarna Karmin Jenis Serangga Cochineal

“Penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah,” bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa tersebut dikutip dari MUI-Digital, Sabtu (10/05/2025).

Selain itu, dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar Dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, 3 hari di Tanah Haram dan 7 hari di Tanah Air.

Lebih lanjut, dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa daging dari hewan Dam yang telah disembelih didistribusikan untuk kepenting fakir miskin Tanah Haram.

Namun demikian, jika ada pertimbangan kemaslahatan lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.

“Hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah),” tulis penetapan dari ketentuan hukum di poin keempat dalam fatwa tersebut.

Kemudian, dalam penetapan fatwa tersebut memberikan 3 rekomendasi.

Pertama, Kementerian Agama RI diminta untuk mengatur dan menertibkan pembayaran Dam bagi jamaah haji Indonesia guna menjamin terlaksananya ibadah tersebut secara benar dan mencegah terjadinya penipuan dan/atau penyimpangan.

Kedua, Kementerian Agama RI diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Saudi Arabia untuk mengelola Dam yang dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia demi kemanfaatan bagi fakir miskin.

Dan yang Ketiga, jamaah haji harus memastikan bahwa pelaksanaan Dam atas haji tamattu’ atau qiran ini terlaksana secara benar, dengan melaksanakan sendiri atau mewakilkan kepada lembaga yang amanah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan lampu hijau soal keinginan Pemerintah Indonesia menyelenggarakan penyembelihan Dam di Tanah Air.

Kepala Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (08/05/2025), Gus Irfan mengatakan dukungan otoritas Arab Saudi ini karena mereka juga menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan Dam di Tanah Suci, mulai dari merekrut puluhan ribu penyembelih hingga distribusi daging.

Pihaknya bercerita saat bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi, dirinya “ditagih” soal kelanjutan rencana tersebut. Kendati

Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu fatwa ulama di Indonesia soal penyembelihan Dam di luar Tanah Haram.

“Saya jawab, ‘Belum Yang Mulia, kami masih menunggu izin para ulama.’ Begitu sudah ada bagian ulama yang membolehkan, kita akan laksanakan,” kata dia.

(YZP/MSN)

Tags: DamFatwa MUIhaji QiranHaji TamattukHewanKambingMUI
Share256Tweet160SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

MUI DKI
Nasional

Gelar Mukerda II MUI DKI Jakarta, Ajak Ulama Bangun Kota Modern dengan Melestarikan Islam Tradisional

by liputan9news
June 23, 2025
0

Jakarta | LIPUTAN9NEWS Di tengah riuh pembangunan kota Jakarta, dengan deretan gedung pencakar langit yang terus tumbuh dan jalan layang...

Read more
Marus Amin

Hadiri Anugerah Syiar Ramadan 2025, Kiai Maruf: Tayangan Ramadan Harus Jaga Pola Pikir Umat dan Perilaku Menyimpang

May 24, 2025
Inses

Inses Hukumnya Haram, MUI Sebut Bentuk Zina Paling Keji

May 20, 2025
NIam

Fatwa Halal MUI Tehadap Pewarna Karmin Jenis Serangga Cochineal

May 20, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2403
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

736
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

June 28, 2025
KPK

KPK Disebut Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Bergulir

June 27, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Islam

June 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In