JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Dalam psikologi, terdapat istilah yang dikenal sebagai halo effect, yang pertama kali diperkenalkan oleh Edward (Arnold) Thorndike pada tahun 1920. Halo effect menjelaskan bahwa kesan positif awal yang ditangkap seseorang cenderung memengaruhi persepsinya secara menyeluruh terhadap individu atau kelompok tertentu.
Halo effect bekerja setidaknya pada tiga tataran. Pertama, manusia cenderung mengandalkan informasi yang paling mudah diamati, seperti simbol, penampilan, atau identitas kelompok. Kedua, informasi awal tersebut kemudian digeneralisasi ke dalam atribut-atribut lain; misalnya, dari kesan religius muncul asumsi tentang kejujuran dan integritas.
Ketiga, setelah persepsi terbentuk, individu cenderung mempertahankannya dan menolak informasi yang bertentangan, sebuah proses psikologis yang dikenal sebagai confirmation bias (bias konfirmasi). Dalam perkembangan selanjutnya, teori ini melahirkan konsep institutional halo effect, yakni persepsi publik terhadap individu yang dibentuk oleh reputasi institusi atau organisasi tempat ia bernaung.
Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi keagamaan yang lahir dari tradisi ulama dan pesantren, memiliki legitimasi moral yang sangat kuat di mata publik. Dalam konteks NU, halo effect bekerja sebagai fenomena psikologis yang menjelaskan bagaimana reputasi dan simbol keagamaan membentuk persepsi publik terhadap individu-individu di dalamnya. Sejarah panjang NU dalam menjaga tradisi keilmuan Islam, moderasi beragama, serta kontribusi kebangsaan telah membangun persepsi kolektif bahwa NU identik dengan kesalehan dan integritas moral.
Konsekuensinya, para pengurus NU sering kali dipersepsikan sebagai pribadi yang saleh, jujur, dan amanah, bahkan sebelum tindakan individual mereka dinilai secara konkret. Karena itu, ketika ada pengurus NU, tokoh pesantren, atau putra kiai (Gus) yang tersandung kasus korupsi, fakta tersebut kerap sulit diterima oleh para pendukungnya dan bahkan dibela mati-matian.
Dari sisi positif, halo effect memberikan manfaat sosial yang nyata. Tingginya kepercayaan publik mempermudah proses dakwah, memperkuat kohesi sosial, dan menciptakan stabilitas dalam kehidupan keagamaan masyarakat. Modal kepercayaan ini juga memungkinkan organisasi keagamaan menjalankan peran mediasi dan kepemimpinan moral (moral leadership) secara efektif.
Namun demikian, halo effect juga mengandung risiko serius. Ketika persepsi positif tidak diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat, muncul potensi normalisasi terhadap kekeliruan dan penyimpangan. Kritik kemudian dipandang sebagai ancaman terhadap institusi, bukan sebagai bagian dari ikhtiar perbaikan. Dalam jangka panjang, kondisi semacam ini justru berpotensi merusak legitimasi moral organisasi ketika terjadi krisis kepercayaan publik.
Lebih jauh, halo effect sejatinya keliru jika ditinjau dari perspektif agama. Islam menggariskan bahwa penilaian terhadap baik dan buruknya seseorang tidak didasarkan pada penampilan lahiriah, juga bukan pada organisasi atau lingkungan tempat ia tumbuh, melainkan pada kondisi hatinya dan niat batinnya. Banyak orang yang secara lahiriah tampak baik—rendah hati, dermawan, dan murah senyum—namun motifnya bukan untuk mencari rida Allah, melainkan tujuan-tujuan duniawi. Kaidah fikih menegaskan: _al-‘ibrah bi al-haqīqah lā bi al-mazhar,_ penilaian didasarkan pada hakikat, bukan pada tampilan.
Wallāhu a‘lam bi al-shawāb.
KM. Imaduddin, M.Hum., Alumni Pesantren Lirboyo, Anggota Lajnah Pelatihan & Kaderisasi Tarekat Idarah Aliyyah JATMAN, Anggota Lembaga Pentashihan Buku & Konten Keislaman MUI Pusat.
























