• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Yusuf mars

Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Islam Nusantara

January 15, 2026
PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

March 11, 2026
Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

March 11, 2026
BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

March 11, 2026
PNIB Berbagi Takjil di Tugu Jogja, Jalin Persaudaraan Perdamaian Ajak Kembali ke Jatidiri Bangsa

PNIB Berbagi Takjil di Tugu Jogja, Jalin Persaudaraan dan Perdamaian Ajak Kembali ke Jati Diri Bangsa

March 10, 2026
Sulaiman-Djaya

Belajar dari Einstein

March 10, 2026
BOS Madrasah dan BOP RA Rp4,5 Triliun Mulai Cair, Honor Guru Non ASN Bisa Dibayar

BOS Madrasah dan BOP RA Rp4,5 Triliun Mulai Cair, Honor Guru Non ASN Bisa Dibayar

March 10, 2026
aketum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan tausiyah saat Silaturahim dan Buka Bersama Menteri ATR/BPN H Nusron Wahid dengan keluarga besar MUI.

Hikmah Ramadan, Kiai Cholil Nafis Ingatkan Pentingnya Sedekah dan Bersyukur

March 10, 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sidang praperadilan (Foto: Liputan6/Ady Anugrahadi)

Jelang Putusan Praperadilan, Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara sebelum Tetapkan Tersangka

March 10, 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa Siap Jadi Pengusul Resmi KEK Tembakau Madura

Gubernur Khofifah Indar Parawansa Siap Jadi Pengusul Resmi KEK Tembakau Madura

March 10, 2026
Simpanan sebagai Titipan atau Investasi? Memahami Prinsip Simpanan dalam Perbankan Syariah

Simpanan sebagai Titipan atau Investasi? Memahami Prinsip Simpanan dalam Perbankan Syariah

March 9, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, March 11, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Islam Nusantara

Oleh: Yusuf Mars

liputan9news by liputan9news
January 15, 2026
in Nasional, Politik
A A
0
Yusuf mars

Yusuf Mars, Founder & Editor In Chief Padasuka TV Youtube Channel/Foto: Liputan9news

512
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS

Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menguat dalam diskursus publik nasional. Isu ini kerap dipersepsikan sebagai langkah mundur dari demokrasi, seolah identik dengan praktik otoritarian masa lalu. Padahal, jika dibaca secara jernih melalui kerangka konstitusi, Pancasila, dan tradisi politik Islam Nusantara, gagasan ini justru memiliki landasan normatif yang kuat dan tidak dapat serta-merta disederhanakan sebagai kemunduran demokrasi.

Dari perspektif hukum tata negara, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihannya. Konstitusi tidak mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga demokrasi perwakilan melalui DPRD merupakan salah satu tafsir sah atas prinsip demokrasi yang diakui konstitusi.

Lebih jauh, UUD 1945 juga tidak menempatkan pilkada dalam rezim pemilu nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E, yang hanya mencakup pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, secara konstitusional, mekanisme pilkada merupakan open legal policy yang dapat ditentukan oleh pembentuk undang-undang sepanjang tetap menjunjung prinsip demokrasi. Dalam konteks ini, perdebatan pilkada sesungguhnya bukan soal konstitusionalitas, melainkan soal pilihan model demokrasi.

Argumen bahwa pilkada melalui DPRD berarti mundur dari demokrasi perlu dikaji ulang. Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal-prosedural semata, melainkan demokrasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Sila Keempat Pancasila secara eksplisit menegaskan prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia mengakui dan melegitimasi mekanisme perwakilan sebagai sarana utama pengambilan keputusan politik.

BeritaTerkait:

Sawit Bukan Musuh Lingkungan: Perspektif Islam Nusantara tentang Ekologi dan Ekonomi Rakyat

PKB, NU, dan Post-Sekularisme: Jalan Tengah Agama dan Negara Pasca-Khittah 1926

Beratnya Beban Kerja Panitia Pilkada, Ali Mochtar Ngabalin: E-Voting sebagai Solusi Bijak

BEM PTNU DIY Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencerminkan praktik demokrasi deliberatif, di mana wakil rakyat—yang memperoleh mandat dari pemilu—bermusyawarah untuk menentukan pemimpin daerah terbaik. Dalam model ini, legitimasi tetap bersumber dari rakyat, tetapi disalurkan melalui institusi perwakilan yang konstitusional. Demokrasi tidak direduksi menjadi sekadar kompetisi elektoral, melainkan proses rasional dan etis yang mempertimbangkan kualitas kepemimpinan serta kepentingan jangka panjang daerah.

Persoalan mahalnya biaya politik dalam pilkada langsung juga tidak dapat diabaikan. Pengalaman dua dekade terakhir menunjukkan bahwa pilkada langsung sering kali melahirkan politik uang, transaksi pencalonan, polarisasi sosial, dan pada akhirnya mendorong korupsi kepala daerah. Namun demikian, kritik bahwa pilkada melalui DPRD pasti lebih koruptif juga tidak sepenuhnya tepat. Akar persoalan utamanya bukan terletak pada langsung atau tidak langsungnya mekanisme pemilihan, melainkan pada lemahnya dan rendahnya transparansi, dan belum optimalnya sistem pengawasan.

Di titik inilah perspektif Islam Nusantara menjadi relevan untuk memperkaya perdebatan. Tradisi politik Islam Nusantara sejak lama tidak bertumpu pada demokrasi elektoral liberal, melainkan pada prinsip musyawarah (syura) melalui mekanisme perwakilan. Dalam khazanah fikih siyasah klasik, dikenal konsep ahl al-halli wa al-‘aqdi, yaitu sekelompok representasi umat yang bermusyawarah untuk menentukan kepemimpinan demi kemaslahatan bersama.

Sejarah Islam Nusantara memperlihatkan bahwa legitimasi kepemimpinan tidak dibangun melalui mobilisasi massa, melainkan melalui konsensus elite representatif yang memiliki otoritas moral, keilmuan, dan sosial. Tradisi kerajaan-kerajaan Islam Nusantara menempatkan musyawarah sebagai fondasi utama pengambilan keputusan. Praktik ini menekankan hikmah, adab politik, dan tanggung jawab moral, bukan sekadar kemenangan prosedural.

Dalam konteks negara bangsa modern, DPRD dapat diposisikan sebagai institusi syura kontemporer. Sebagai representasi politik rakyat hasil pemilu, DPRD memiliki legitimasi untuk menjalankan fungsi deliberatif dalam menentukan kepala daerah. Selama proses pemilihan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik, pilkada melalui DPRD justru sejalan dengan maqashid al-syari‘ah yang menempatkan kemaslahatan, keadilan, dan pencegahan mudarat sebagai tujuan utama politik.

Karena itu, pilkada melalui DPRD tidak semestinya dipahami sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai alternatif konstitusional yang sah dan Pancasilais. Bahkan, opsi model hibrida atau asimetris—yang mengombinasikan keterlibatan rakyat dan mekanisme perwakilan—dapat menjadi jalan tengah antara legitimasi demokratis dan efektivitas pemerintahan daerah.

Pada akhirnya, perdebatan pilkada bukanlah soal melanggar atau tidak melanggar konstitusi—karena jelas tidak melanggar—melainkan soal model demokrasi apa yang paling sesuai dengan jati diri Indonesia. Dalam hal ini, Pancasila sila keempat dan tradisi Islam Nusantara memberikan legitimasi moral dan ideologis bahwa demokrasi perwakilan berbasis musyawarah bukanlah penyimpangan, melainkan bagian autentik dari demokrasi Indonesia itu sendiri.

Yusuf Mars, CEO @PadasukaTV, Founder Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara dan Asia Tenggara (LEKSINAT), Mahasiswa Doktoral Sejarah Peradaban Islam Nusantara UNUSIA.

Tags: DipilihDPRDIslam NusantaraPilkadaYusuf Mars
Share205Tweet128SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Yusuf mars
Opini

Sawit Bukan Musuh Lingkungan: Perspektif Islam Nusantara tentang Ekologi dan Ekonomi Rakyat

by liputan9news
February 5, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Kelapa sawit hampir selalu menjadi sasaran utama setiap kali isu kerusakan lingkungan mencuat. Banjir, kebakaran hutan, hingga...

Read more
PKB, NU, dan Post-Sekularisme: Jalan Tengah Agama dan Negara Pasca-Khittah 1926

PKB, NU, dan Post-Sekularisme: Jalan Tengah Agama dan Negara Pasca-Khittah 1926

January 23, 2026
Prof. Ali Mochtar Ngabalin

Beratnya Beban Kerja Panitia Pilkada, Ali Mochtar Ngabalin: E-Voting sebagai Solusi Bijak

January 20, 2026
BEM PTNU DIY Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

BEM PTNU DIY Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

January 18, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2533
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

PB LS-ADI Terbitkan SK Penunjukan Moh Sabil Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum

March 11, 2026
Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

Resonara Menggelar Diskusi Ngaji Keperempuanan, Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

March 11, 2026
BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

BEM PTNU DIY Gelar Ramadan Incubation Camp, Gelorakan Mahasiswa Kritis dengan Semangat Jaga Indonesia

March 11, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In