JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Diskusi di ruang kelas doktoral Sejarah Peradaban Islam Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) siang itu terasa berbeda. Mata kuliah Paradigma Islam membawa kami pada satu perdebatan klasik yang selalu relevan: apakah agama seharusnya menjauh dari politik, atau justru tampil dominan di ruang publik? Perdebatan itu akhirnya bertemu pada satu istilah kunci: post-sekularisme.
Ketika konteks Indonesia dibicarakan, hampir semua argumen bermuara pada pengalaman Nahdlatul Ulama (NU) pasca-Khittah 1926, terutama setelah keputusan kembali ke Khittah pada 1984.
Dan di titik inilah satu nama nyaris selalu muncul sebagai rujukan utama: KH. Abdurrahman Wahid, Gus Dur.
Keputusan NU kembali ke Khittah 1984 sering disalahpahami sebagai sikap menjauh dari politik. Gus Dur membaca Khittah secara berbeda. Bagi Gus Dur, Khittah bukan penarikan diri dari ruang publik, melainkan reposisi peran. NU tidak lagi menjadi alat politik praktis, tetapi tampil sebagai kekuatan etik dan kultural yang memengaruhi arah kehidupan berbangsa.
Di sinilah Gus Dur dapat dibaca sebagai aktor utama post-sekularisme NU. Ia menolak negara agama, tetapi juga menolak pandangan bahwa agama harus disingkirkan dari ruang publik. Negara, menurut Gus Dur, harus netral secara institusional, sementara agama hadir sebagai sumber nilai, kritik moral, dan keberpihakan pada kelompok lemah.
Sikap ini secara praksis menantang teori sekularisme klasik ala Max Weber, Émile Durkheim, dan Auguste Comte yang memprediksi semakin memudarnya peran agama dalam masyarakat modern. Dalam kerangka sekularisme klasik, agama diposisikan sebagai urusan privat. Gus Dur menunjukkan sebaliknya: agama dapat hadir di ruang publik tanpa menjelma menjadi ideologi negara.
Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Dur mendorong NU aktif dalam isu demokrasi, pluralisme, dan hak asasi manusia tanpa menjadikan syariat sebagai agenda negara. Bahkan ketika menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, prinsip tersebut tidak berubah. Islam tidak dijadikan ideologi negara, tetapi menjadi energi etik dalam pengambilan kebijakan.
Pengalaman ini sejalan dengan gagasan post-sekularisme yang dikembangkan Jurgen Habermas dan Jose Casanova. Habermas melihat masyarakat modern tidak sepenuhnya meninggalkan agama, melainkan memasuki fase di mana nilai-nilai keagamaan tetap berkontribusi dalam ruang publik melalui proses penerjemahan ke dalam bahasa demokrasi. Sementara Casanova menegaskan bahwa problem utama bukan kehadiran agama di ruang publik, melainkan ketika agama dijadikan alat dominasi politik.
Dalam konteks ini, NU di bawah Gus Dur tampil sebagai agama publik yang khas: hadir sebagai kekuatan moral tanpa ambisi merebut negara.
Praktik tersebut menegaskan bahwa post-sekularisme NU bukan sekadar konsep akademik, melainkan pengalaman sejarah yang nyata. Negara tetap berdiri di atas Pancasila, demokrasi berjalan, dan agama tetap bermakna. Gus Dur membuktikan bahwa kesalehan tidak harus diwujudkan melalui simbol kekuasaan, melainkan melalui keberpihakan pada kemanusiaan.
Warisan pemikiran ini kemudian memengaruhi relasi NU dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB lahir dari rahim sosial NU, tetapi sejak awal tidak dirancang sebagai partai agama. Ia dimaksudkan sebagai kanal politik nilai-nilai NU dalam ruang demokrasi elektoral.
Dalam peta politik kebangsaan hari ini, relasi PKB dan NU perlu ditegaskan sebagai hubungan strategis yang linier dan sejalan, bukan sekadar ikatan historis yang dibiarkan mengambang. PKB tidak lahir dari ruang kosong; partai ini tumbuh dari tradisi sosial, kultural, dan etika politik NU. Karena itu, memperkuat PKB tidak serta-merta berarti mempolitisasi NU, melainkan memastikan nilai-nilai NU memiliki daya hidup nyata dalam arena kekuasaan negara.
Di bawah kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar, PKB berupaya menjaga garis tersebut—hadir sebagai kekuatan nasionalis-religius yang bekerja di pusat kekuasaan tanpa meninggalkan prinsip Islam Nusantara. NU, di sisi lain, tidak berkepentingan menjauh dari realitas politik, tetapi memastikan bahwa kanal politik yang lahir dari rahimnya tetap berada di jalur kebangsaan, demokrasi, dan keadilan sosial. Relasi yang sejalan inilah yang membuat politik nilai tidak berhenti sebagai wacana moral, tetapi hadir sebagai keputusan politik yang berdampak langsung bagi umat dan warga negara.
Di tengah menguatnya politik identitas dan populisme religius, model NU pasca-Khittah justru semakin relevan. Ketika agama kerap direduksi menjadi alat mobilisasi politik, NU—dengan warisan pemikiran Gus Dur—memilih jalur berbeda: menghadirkan agama sebagai etika publik, bukan senjata ideologis.
Pengalaman NU menunjukkan bahwa demokrasi tidak harus steril dari agama, dan agama tidak harus bermimpi menjadi negara. Inilah jalan tengah yang sering luput dalam perdebatan hitam-putih antara sekularisme dan Islamisme.
Diskusi di ruang kelas itu akhirnya berujung pada satu kesimpulan: post-sekularisme NU bukan konsep abstrak, melainkan praktik sejarah yang hidup. Gus Dur adalah aktor utamanya. Sementara NU dan PKB—dengan segala dinamika dan ketegangannya—menjadi laboratorium sosial bagi pencarian relasi ideal antara agama, politik, dan negara hingga hari ini.
Yusuf Mars, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Sunan Gresik (USG), CEO @PadasukaTV, Founder Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara & Asia Tenggara (LKS – INTARA), LKS–INTARA adalah lembaga kajian strategis yang berfokus pada riset, analisis kebijakan, dan komunikasi publik mengenai Islam Nusantara dan dinamika Islam di Asia Tenggara. Lembaga ini mengkaji Islam sebagai kekuatan kultural, sosial, dan politik yang berkontribusi pada demokrasi, kebudayaan, dan perdamaian kawasan.
























