Jakarta, Liputan9.id – Berita terbaru sejumlah wisatawan mancanegara disebut membatalkan liburannya ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, usai KUHP baru disahkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak ambil pusing dengan sikap turis yang seperti itu.
“Biarin saja turis-turis yang akan merusak bangsa dan budaya kita itu tidak datang,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (12/8/2022) dilansir dari detik.com.
Anwar kemudian bicara mengenai bangsa yang bermoral, dan lebih mementingkan kemaslahatan daripada kerusakan. Menurut Anwar, jika Indonesia memiliki prinsip hidup yang kuat, maka orang lain akan hormat dan akan menyesuaikan diri.
“Kita tidak butuh turis-turis yang seperti itu karena mafsadat dan bencana yang akan mereka timbulkan akibat kedatangannya akan jauh lebih besar dari maslahat atau kebaikan yang akan didatangkannya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Disatu sisi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan DPR. Menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
“Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Tanpa menyebut nomor pasal, PBB menyoroti sejumlah hal dalam pernyataan tanggapan atas pengesahan KUHP ini. Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender. (MFA)