JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – Tayangan program Xpose Uncensored Trans7 13 Oktober 2025 yang melecehkan kyai, santri, dan pesantren telah mendapatkan respon keras dari berbagai kalangan, bahkan PBNU sedang melakukan proses hukum kepada TRANS 7.
Sementara itu, Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama /Rabithah Ma`ahid Islamiyah Jakarta atau PW RMI-NU DKI Jakarta bersama 100 pengacara LPBH-NU DKI Jakarta juga turut melakukan proses hukum yang sama.
“Sudah ada alat bukti dan barang bukti yang cukup yang dikumpulkan PW RMI-NU DKI Jakarta untuk mempidanakan TRANS 7. Permohonan maaf TRANS 7 tidak akan menghentikan proses hukum ini. Kami, PW RMI-NU DKI Jakarta bersama 100 orang pengacara LPBH-NU DKI Jakarta untuk mempidanakan TRANS 7,” ujar Ketua PW RMI-NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki atau Ustadz Kiki dalam keterangan persnya, yang diterima Liputan9news, Jumat (16/10/2025).
Lebih lanjut, Ustadz Kiki menyampaikan bahwa ada upaya dari Trans7 untuk melokalisir persoalan penghinaan dan pelecehan hanya kepada Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Padahal narasi yang ada ditayangan tersebut jelas sekali ditujukan untuk semua pesantren sedangkan gambar atau video pengasuh dan Pondok Pesantren Lirboyo hanya untuk ilustrasi untuk mendukung narasi tersebut.
“Ini jelas upaya Trans7 untuk lolos dari jeratan hukum, ya silakan saja. Tapi, alat bukti dan barang bukti yang ada sudah cukup untuk menyeret Trans7 ke pengadilan,” terangnya.
“Dari tayangan tersebut, kami melihat adanya niat jahat atau mens rea dalam konstruksi pesan yang secara sistematis membentuk opini publik negatif terhadap pesantren. Jadi, paling tidak, kami akan mempidanakan Trans7,” sambungnya.
Pasal yang aka digunakan dengan sangkaan Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 ayat (1) UU No 1 Tahun 2024/KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Golongan dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Jumat 17 Oktober 2025, PW RMI-NU DKI Jakarta dan LPBH-NU DKI Jakarta akan membuat laporan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya dengan membawa alat bukti dan barang bukti elektronik yang cukup untuk untuk menjerat Direksi dan Pemilik Trans Corporation, Chairul Tanjung.
























