JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program bantuan sapi kurban Presiden Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Penyaluran ribuan ekor sapi kurban yang bersumber dari anggaran bantuan kemasyarakatan Presiden menimbulkan beragam respons, mulai dari apresiasi hingga pertanyaan mengenai aspek syariah, hukum, dan tata kelola anggarannya.
Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat, Ketua Bidang Fatwa dan Ushul Fikih Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Rais Syuriyah PCNU Jakarta Pusat, KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menyusun kajian berjudul “Sapi Kurban dari Presiden untuk Rakyatnya: Catatan atas Beberapa Respons”. Kajian ini mengulas landasan fikih, dalil-dalil hadis, pandangan ulama klasik, serta relevansinya dengan sistem ketatanegaraan modern Indonesia.
Melalui pendekatan fikih dan kajian hukum Islam yang komprehensif, tulisan ini menjelaskan bahwa pemberian hewan kurban oleh pemimpin negara kepada masyarakat memiliki dasar dalam khazanah keilmuan Islam, termasuk pembahasan mengenai peran ulil amri, penggunaan baitul mal, serta mekanisme distribusi manfaat kepada masyarakat.
Tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan literasi dan edukasi publik agar diskusi mengenai program bantuan sapi kurban Presiden dapat dipahami secara proporsional, objektif, dan berdasarkan rujukan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selengkapnya di sini (klik untuk download file)
Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., MA., Rais Syuriyah PCNU Jakarta Pusat

























