• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Sidang Tahap Barang Bukti Tanah 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo, PH Penggugat: Santosa Kadiman Tidak Bawa 1 Lembar-pun

Sidang Tahap Barang Bukti Tanah 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo, PH Penggugat: Santosa Kadiman Tidak Bawa 1 Lembar-pun

October 10, 2025
Donasi Ponpes Al Khoziny

Ponpes Tebuireng Salurkan Donasi untuk Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

October 10, 2025
Sulaiman-Djaya

Pikiran yang Terlambat

October 10, 2025
Masjid

Khutbah Jumat: Syukur, Sabar, Meminta Maaf dan Memaafkan

October 10, 2025
BEM PTNU Tolak Kedatangan Atlet Senam Israel ke Indonesia

BEM PTNU Tolak Kedatangan Atlet Senam Israel ke Indonesia

October 10, 2025
KPK

KPK Cium Bau Anyir Kemenag Jual Beli Kuota Haji Khusus Via Petugas Medis

October 10, 2025
Budi Prasetyo

KPK Usut Penyelewengan Anggaran Katering Haji 2024

October 10, 2025
Ilustrasi Lingkungan (Foto: Mongobay)

Khutbah Jumat: Krisis Lingkungan dan Tanggung Jawab Sosial Muslim

October 10, 2025
Inilah 10 Buah yang Kaya Nutrisi bisa Mengurangi Lemak Perut

Inilah 10 Buah yang Kaya Nutrisi bisa Mengurangi Lemak Perut

October 9, 2025
Meriahkan Harlah Ke-68 JATMAN, Link Twibbon Download disini!

Meriahkan Harlah Ke-68 JATMAN, Link Twibbon Download Disini!

October 9, 2025
Ken Setiawan

BNPT dan FKPT Akan Menggelar Empati Digital Bersama Pelajar dan Mahasiswa

October 9, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, October 10, 2025
  • Login
Liputan9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sidang Tahap Barang Bukti Tanah 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo, PH Penggugat: Santosa Kadiman Tidak Bawa 1 Lembar-pun

liputan9news by liputan9news
October 10, 2025
in Nasional
A A
0
Sidang Tahap Barang Bukti Tanah 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo, PH Penggugat: Santosa Kadiman Tidak Bawa 1 Lembar-pun

Sidang Tahap Barang Bukti Tanah 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo, PH Penggugat: Santosa Kadiman Tidak Bawa 1 Lembar-pun

491
SHARES
1.4k
VIEWS

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS
Sidang lanjutan gugatan perdata 2 dari 7 pemilik lahan Golo Kerangan 3,1 hektare digelar Selasa 7 Oktober 2025 di Pengadilan Negri (PN) Labuan Bajo. Dimana memasuki tahap penunjukkan dokumen bukti dalam perkara Perdata No.32 dan 33/Pdt.G/2025/PN.Lbj yang dimulai Jam 16.00 s/d 16.30 WITA.

Penggugat diwakili PH-nya dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 & Partners yang diketuai oleh Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Dr (c) Indra Triantoro, S.H, M.H., Indah Wahyuni, S.H., Ni Made Widiastanti, S.H., dan Jon Kadis, S.H.

Sedangkan Tergugat Rosyiana Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, Santosa Kadiman, dan Turut
Tergugat Haji Ramang Ishaka & Muhamad Syair diwakili PH-nya masing-masing. Selabjutnya pihak Hotel St Regis (Tergugat IV), turut tergugat lainnya yaitu BPN Labuan Bajo dan Notaris Yohanes Billy Ginta tidak hadir.

Jon Kadis, S.H, wakil Tim PH Penggugat Mustarang dan Abdul Haji mengatakan, hanya penggugat saja yang membawa dokumen bukti, yang terdiri dari copy surat perolehan tanah yang disahkan sesuai asli dari PN Labuan Bajo, surat undangan sidang panitia A BPN saat proses SHM tanahnya pada 2012, surat pernyataan kedaulatan masyarakat adat Nggorang 1 Maret 2013.

BeritaTerkait:

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

Terduga Mafia Tanah Di Labuan Bajo Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Akan Di laporkan ke Satgas Mafia Tanah

Labuan Bajo Memanas! PT Bumi Indah Internasional St Regist Hotel Digugat di Pengadilan, Diduga Merampas 40 Ha

“Sedangkan Tergugat, hadir sidang tapi tak membawa satupun dokumen kepemilikan tanahnya,” kata Jon Kadis dalam keterangan persnya, usai sidang Selasa (7/10/2025) di PN Labuan Bajo.

Menurut Jon sapaa akrabya, bukti surat perolehan Penggugat, aslinya ada di BPN saat pengajuan sertifikat 2012. Pada sidang ini yang dicocokkan adalah copy yang ada cap basah ‘sesuai asli dari Pengadilan’. Kata dia, berarti Majelis Hakim PN Labuan Bajo sudah lihat aslinya.

“Supaya Tergugat melihat aslinya, maka Majelis Hakim diminta agar BPN Labuan Bajo (red-Turut Tergugat dalam perkara ini) memperlihatkan aslinya pada sidang berikutnya 14 Oktober 2025,” tandas Jon Kadis.

Sebagaimana informasi sebelumnya, bahwa tanah 3,1 ha di Golo Kerangan Labuan Bajo milik 7 orang warga lokal tiba-tiba dikuasai Santosa Kadiman dkk. Pasca peletakan batu pertama pembangunan hotel St Regis Labuan Bajo, April 2022.

Dimana Langsung bangun basecamp, gusur tanah dengan excavator, memagarinya, dan dipasang spanduk bertuliskan, tanah ini milik ahli waris Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu, perolehan tanah adat 21 Oktober 1991.

Dr (c) Indra Triantono, SH, MH salah satu anggota tim PH Penggugat menyebutkan, dalam eksepsi Tergugat maupun duplik dari Kadiman, malah dasar penguasaan 3,1 ha itu berdasarkan apa yang dia sebut bagian dari tanah 40 hektare dari PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) Januari 2014.

“Dari Yulti Mantuh dan Alviano (Tergugat I dan II – keluarga Nikolaus Naput) berdasarkan surat 21
Oktober 1991. Dan dari Ramang Ishaka, bilang, tanah surat 21/10/1991 yang menyatakan memang milik Nikolaus Naput dan Beatrix Seran,” jelas Indra sapaan akrabnya.

Menurut Indra, dalam dokumen bukti itu semua sudah dipatahkan dalam perkara 11 ha ahli waris Ibrahim Hanta (red-tanah tetangga 3,1 ha tsb), sesuai putusan majelis hakim perkara perdata no.1/2024. Tanah seluas 40 ha PPJB itu fiktif, dimana dalam putusan hakim sebut PPJB itu tidak sah karena tak ada tanahnya.

“Ditambah pula dari laporan hasil pemeriksaan intelijen Kejagung Agustus dan September 2024. Dan tanah 21 Oktober 1991 itu sudah dibatalkan fungsionaris adat pada tahun 1998,” ujar Indra.

Seorang Tokoh Masyarakat Labuan Bajo, Fery Adu, menjelaskan, dalam pemeriksaan perkara 30 ha tanah Pemda di Pengadilan Tipikor Kupang 2021. Haji Ramang saksi kunci berikan keterangan dibawah sumpah, bahwa di kawasan itu tidak ada lagi tanah Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu, karena sudah dibatalkan fungsionaris adat, Ishaka (alm.ayahnya).

“Lah, kalau sekarang Ramang berkata bahwa tanah Nikolaus Naput dan istrinya masih ada, maka kesaksian dulu itu disebut saksi benar atau dusta?,” tanya Fery Adu.

Menurut Ni Made Widiastanti, S.H., salah satu anggota tim PH Penggugat mengatakan, apa yang terjadi di Labuan Bajo, tak luput dari pandangan kami dari Bali. Kata dia, sungguh gembira melihat warga sebangsa di Labuan Bajo mengalami perubahan, dan dimungkinkan akan lebih maju dari Bali di kemudian hari.

“Semoga hakim teguh pro justitia,” ucap Ni Made sapaan akrabnya.

Selanjutnya, Indah Wahyuni, S.H., salah satu anggota tim hukum Penggugat menambahkan, secara obyektif, fakta-fakta dari perkara yang sudah ada sebelumnya tidak sulit bagi hakim untuk memutuskan perkara ini. Diharapkan hakim membuka mata lebar-lebar, dan pasang kuping supaya mendengar jeritan ketidakadilan pada masyarakat.

“Ingat, hakim itu tidak memihak salah satu pihak, tetapi ia berpihak pada keadilan, pro justitia,” tambah Indah biasa disapa.

(GD)

Tags: Golo KeranganLabuan BajoPengadilan Negri (PN)Santosa KadimanSidang
Share196Tweet123SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek
Nasional

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

by liputan9news
September 22, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Labuan Bajo adalah surga baru bagi para wisatawan dalam dan luar negeri saat ini. Data menunjukkan peningkatan...

Read more
Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

September 17, 2025
Mafia Tanah -Labuan Bajo

Terduga Mafia Tanah Di Labuan Bajo Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Akan Di laporkan ke Satgas Mafia Tanah

September 12, 2025
Labuan Bajo

Labuan Bajo Memanas! PT Bumi Indah Internasional St Regist Hotel Digugat di Pengadilan, Diduga Merampas 40 Ha

August 30, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2461
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

753
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Donasi Ponpes Al Khoziny

Ponpes Tebuireng Salurkan Donasi untuk Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

October 10, 2025
Sulaiman-Djaya

Pikiran yang Terlambat

October 10, 2025
Masjid

Khutbah Jumat: Syukur, Sabar, Meminta Maaf dan Memaafkan

October 10, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In