• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Terlanjur Terima Uang Politik, Bagaimana Tasarufnya?

Terlanjur Terima Uang Politik, Bagaimana Tasarufnya?

February 11, 2024
Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

June 2, 2026
Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., MA., Rais Syuriyah PCNU Jakarta Pusat

Sapi Kurban Presiden untuk Rakyat: Tinjauan Syariah dan Kebijakan Publik

June 2, 2026
Labuan Bajo Bergejolak ! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

Labuan Bajo Bergejolak! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

June 2, 2026
Yusuf mars

Jika Kiai Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam PBNU, Nasib Gus Yahya Game Over?

June 2, 2026
Warga NU Gelar Mubes di Yogyakarta, Desak PBNU Kembali ke Khittah

Warga NU Gelar Mubes di Yogyakarta, Desak PBNU Kembali ke Khittah

June 1, 2026
Kiai Imjaz Bina Insan Mulia: Ketika Pesantren Berani Bertransformasi, PTN dan Beasiswa Global bukan Lagi Mimpi

Kiai Imjaz Bina Insan Mulia: Ketika Pesantren Berani Bertransformasi, PTN dan Beasiswa Global bukan Lagi Mimpi

June 1, 2026
PNIB: Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon-Omon

PNIB: Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon-Omon

June 1, 2026
Tim Musyrif Diny, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh saat berada di Arafah. (Foto: Istimewa/MSN)

Prof Niam Tegaskan Qurban Presiden dari Banpres Tak Perlu Diperdebatkan

June 1, 2026
Gus Maftuh dan Gus Muwafiq Dukung Cak Imin Pimpin PBNU, Serukan Reformasi Kembali ke Khittah 1926, Deklarasikan FPGM

Gus Maftuh dan Gus Muwafiq Dukung Cak Imin Pimpin PBNU, Serukan Reformasi Kembali ke Khittah 1926, Deklarasikan FPGM

May 31, 2026
Aguk Irawan MN: Muktamar NU Harus Mengurai Semua Masalah Internal dan Teguhkan kembali NU sebagai Kekuatan Civil Society

Aguk Irawan MN: Muktamar NU Harus Mengurai Semua Masalah Internal dan Teguhkan kembali NU sebagai Kekuatan Civil Society

May 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, June 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terlanjur Terima Uang Politik, Bagaimana Tasarufnya?

Oleh: Ustadz Muhammad Hanif Rahman

liputan9news by liputan9news
February 11, 2024
in Uncategorized
A A
2
Terlanjur Terima Uang Politik, Bagaimana Tasarufnya?

Foto: Ilustrasi Politik Uang

530
SHARES
1.5k
VIEWS

LIPUTAN9.ID – Sebenarnya telah jelas lewat fatwa MUI, NU melalui bahtsul masailnya dan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya, demikian pula para kiai dan ustadz secara pribadi, menyatakan bahwa politik uang termasuk perbuatan haram, disamakan dengan riswah, diharamkan bagi pemberi dan penerimanya.

Demikian juga dari aspek hukum positif, politik uang dilarang dan masuk tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta bagi pemberi dan penerimanya.

Namun sudah menjadi rahasia umum jika setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah masih dikotori dengan politik uang.

BeritaTerkait:

Gus Lilur Ajak Sterilisasi Muktamar NU dari Politik Uang dan Koruptor

Ironisnya persoalannya politik uang itu disukai dan dianggap hal yang lumrah oleh masyarakat dan calon dalam praktek pelaksanaan pemilu. Dengan demikian harus dikemanakan uang yang sudah terlanjur diterima? Berikut penjelasannya.

Dalam kacamata fiqih uang yang diperoleh dari politik uang disamakan dengan risywah hukumnya haram. Kemudian setelah jelas keharamannya maka bagi yang sudah terlanjur menerimanya tidak dapat memiliki dan menasarufkannya, melainkan harus mengembalikannya.

Berikut urutannya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:

  1. Mengembalikan kepada pemilik atau wakilnya. Jika sudah meninggal maka menyerahkannya kepada ahli warisnya.
  2. Jika pemiliknya tidak diketahui maka hendaknya dialokasikan untuk kemaslahatan umum.
  3. Disedekahkan kepada fakir miskin.

Adapun yang mengalokasinnya bukan dirinya sendiri melainkan qadhi. Jika qadhi tidak dapat dipercaya, maka diserahkan kepada orang yang dianggap cakap dalam urusan agama.

Jika tidak juga ditemukan, maka baru ia dapat mengalokasikannya sendiri. Perlu diketahui harta haram yang diberikan kepada fakir statusnya menjadi halal.

Yang menarik, jika ternyata penerima juga seorang fakir, maka ia boleh mengalokasikan untuk dirinya dan keluarganya sendiri.

وَلَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ عَلَى نَفْسِهِ وَعِيَالِهِ إذَا كَانَ فَقِيرًا لِأَنَّ عِيَالَهُ إذَا كَانُوا فُقَرَاءَ فَالْوَصْفُ مَوْجُودٌ فِيهِمْ بَلْ هُمْ أَوْلَى مَنْ يُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَهُ هُوَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُ قَدْرَ حَاجَتِهِ لِأَنَّهُ أَيْضًا فَقِيرٌ وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ الْغَزَالِيُّ

“Baginya diperbolehkan untuk menyedekahkan harta haram tersebut untuk dirinya sendiri dan keluarganya, jika dirinya fakir. Karena jika kelurganya fakir maka sifat fakir ada dalam diri mereka, bahkan keluarga yang fakir adalah orang yang paling utama untuk disedekahi. Dirinya diperbolehkan mengambil dari harta haram tersebut sekira kebutuhannya saja, karena ia juga seorang fakir. Ini adalah pendapat Al-Ghazali.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr], juz IX, halaman 351).

Demikian ketentuan tasaruf uang haram dalam kajian fiqih.

Perspekif Hukum Positif

Dalam hukum positif, menasarufkan uang haram dari money politik ke sektor kemaslahatan umum atau fakir miskin bisa jadi termasuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau money loundry sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 8/2010, yang menerangkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, melakukan pengalihan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang maupun surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduga sebagai hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut dipidana atas tindak pidana pencucian uang tersebut. Pidana yang dikenakan terhadapnya yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dengan demikian uang suap politik yang secara fiqih statusnya adalah uang haram dan merupakan tindakan pidana dalam hukum positif, nampaknya yang benar secara fiqih dan hukum positif adalah dikembalikan kepada negara. Dalam bahasa fiqihnya, diserahkan kepada qadhi untuk kemudian ditasarufkan sesuai peruntukannya.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di NU Online dengan judul yang sama, Terlanjur Terima Uang Politik, Bagaimana Tasarufnya? pada hari Kamis, 8 Februari 2024.

Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM-NU Purworejo

Tags: Politik Uang
Share212Tweet133SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Gus Lilur
Nasional

Gus Lilur Ajak Sterilisasi Muktamar NU dari Politik Uang dan Koruptor

by liputan9news
April 6, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Hiruk pikuk pelaksanaan Muktamar NU Ke-35 sudah ramai dibicarakan, sorotan terhadap arah dan integritas organisasi kian menguat...

Read more
Load More

Comments 2

  1. balmorex pro says:
    4 months ago

    **balmorex pro**

    balmorex is an exceptional solution for individuals who suffer from chronic joint pain and muscle aches.

    Reply
  2. finessa says:
    4 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2576
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

June 2, 2026
Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., MA., Rais Syuriyah PCNU Jakarta Pusat

Sapi Kurban Presiden untuk Rakyat: Tinjauan Syariah dan Kebijakan Publik

June 2, 2026
Labuan Bajo Bergejolak ! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

Labuan Bajo Bergejolak! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

June 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In