JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Seperti dilansir Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 11.41 WIB. Dia terlihat didampingi empat orang, termasuk Tim Juru Bicara, Anna Hasbi.
Yaqut irit bicara soal materi pemeriksaannya hari ini. Dia langsung bergegas memasuki lobi Gedung KPK.
“Mohon izin, mohon izin, ya, saya masuk dulu ya, izin ya,” ujar Yaqut pada awak media yang mencecarnya.
Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12/2025), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Budi mengatakan, Yaqut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” terangnya.
KPK sudah memanggil Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin, 1 September 2025.
Budi Prasetyo mengatakan hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada penyidik KPK.
“Ditanyakan ke penyidik,” ucap dia. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
























