Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Pengurus Pusat Jaringan Komunikasi Kesejahteraan Sosial Nasional (JKKSN) sebagai wadah besar LKS, Pekerja Sosial dan Pilar-pilar Sosial sudah terbentuk yang disahkan dan telah berbadan hukum oleh Kemenkumham.
Sejumlah tokoh-tokoh LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) Se-Indonesia kumpul merumuskan pelaksanaan pengukuhan Pengurus Pusat Jaringan Komunikasi Kesejahteraan Sosial Nasional (PP-JKKSN). Pada Rabu, (15/05/24) di Jakarta.
Menurut H. Muhammad Sidik Ketua Umum PP-JKKSN, Pertemuan ini adalah pertemuan kedua, setelah sebelumnya pada September 2023 sudah mengadakan deklarasi pendirian PP-JKKSN.
“Kami (red-JKKSN) adalah wadah berhimpun penggerak kesejahteraan sosial nasional, mempunyai prinsip kebersamaan, keberagaman, kemandirian, dan gotong royong. Yang bertujuan mewujudkan kualitas layanan lembaga kesejahteraan sosial yang profesional dan mandiri, ” ujar H. Sidiq yang juga Ketua Umum Forum LKS Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan Pengukuhan dan Rakornas I PP. JKKSN akan diselenggarakan pada akhir Bulan Juli 2024, membahas penyempurnaan AD/ART, Pedoman Organisasi dan pemberian penghargaan pada pengusaha peduli dan Tokoh Bangsa peduli kesejahteraan sosial.
“Pengukuhan dan Rakornas I PP-JKKSN ini kami meminta agar bisa dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, karena beliau kami anggap sebagai Bapak Kesejahteraan Sosial. Dimana selama ini peduli dan konsen pada Kesejahteraan sosial, baik LKS, Peksos dan Pilar-pilar sosial lainnya,” ungkap H. Sidik disela-sela rapat di Hotel Prima Indah Bungur-Jakarta Pusat.
Selain itu, Taufik Ridwan Bendahara Umum Tokoh LKS dari Kalimantan Timur mengatakan, selain sebagai wadah berhimpun LKS yang ada dan sudah berkembang selama ini PP-JKKSN juga menjadi tempat berhimpunnya Pilar-pilar Sosial, Peksos, TKSK, IPSM, penggerak sosial, Perusahaan Peduli Sosial (CSR) dan Lembaga Filantropi.
“Menjalin komunikasi, koordinasi dan informasi pengalaman serta meningkatkan persahabatan seluruh penggerak kesejahteraan sosial seluruh Indonesia, sekaligus juga sebagai wadah pengembangan sarana prasarana dan sumber daya di penggerak kesejahteraan sosial baik di LKS, kami fastabiqul khairat dengan lembaga yang mungkin sudah ada dahulu berdiri, kami lingkupnya sangat luas menjaring seluruh penggerak kesejahteraan sosial,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan Suryai Pendiri JKKSN, bahwa regulasi tentang Kesejahteraan Sosial banyak yang sudah disahkan dalam Undang-undang dan Peraturan menteri. Namun kebijakan tersebut, harus terus dikawal agar terwujud tidak sekedar sebagai aturan yang aplikasinya tidak ada sama sekali atau juga kadang tidak sesuai dengan tujuan aturan tersebut disahkan.
“Kami PP-JKKSN akan ikut terlibat aktif, memberikan sumbangsih diminta atau tidak diminta oleh Negara dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam peningkatkan kualitas bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), “ Kata Suryadi yang juga Tokoh LKS Bandung itu.
Deklarator Jaringan Komunikasi Kesejahteraan Sosial Nasional (JKKSN) adalah H. Muhammad Sidik, Dedi Warman (DKI Jakarta), Suryadi (Jawa barat), Taufik Ridwan (Kalimantan Timur), M. Luthfi, Kartinah (Lampung), Suyadi Utomo (DI. Yogyakarta), H.M. Hanafi (Kalimantan Selatan), H.M. Syakir Ridlo (Jawa Timur), Baihaki, Aspriyanto dan beberapa Tokoh LKS Nasional. (MFA)




















