• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Gus Yahya

Ramai Soal Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ini Kata Ketum PBNU

June 5, 2024
Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

June 28, 2025
Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

June 28, 2025
Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

June 28, 2025
Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

June 28, 2025
KPK

KPK Disebut Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Bergulir

June 27, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Islam

June 27, 2025
Haji Lilur

Fokus Tuntaskan Perizinan Budidaya Lobster Luar Negeri di Vietnam, BALAD Grup Tunda Anjangsana Usaha ke China

June 27, 2025
Khalid Basalamah

KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji 2024

June 27, 2025
Perempuan berinisial SI owner Srikandi Executive Tailor berfoto bersama para pejabat saat memasarkan dan memamerkan karyanya. (Dok. Sosmed).

Artis dan Aktivis Organisasi, Politisi Partai PDI-P Berinisial SI Terancam Dilaporkan Polisi, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 

June 26, 2025
Muharram

Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Gelar 3 Kegiatan Akbar Sekaligus

June 26, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, June 28, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ramai Soal Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ini Kata Ketum PBNU

Yuzep Ahmad by Yuzep Ahmad
June 5, 2024
in Uncategorized
A A
0
Gus Yahya

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). (Foto: NU Online/Suwitno)

519
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya, Senin (03/05/24), di Jakarta.

Gus Yahya menegaskan, NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

BeritaTerkait:

Cak Imin Sebut NU Sudah Agak Lupa dengan Lingkungan

Gelar Haul Damai Tanpa Provokatif, PWI-LS Kabupaten Bogor dan Aliansi Ormas Apresiasi Tertibnya Kegiatan

Membaca Ombak, Menjaga Arah: PBNU di Tengah Polemik Nasab dan Tambang

Catatan Nadirsyah Hosen atas Klaim “Penambangan Itu Baik, Asal Bukan Bad Mining”

“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini.

Di samping memiliki jaringan organisasi yang mengakar, NU juga mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. Gus Yahya menjamin bahwa pengelolaannya dilakukan secara transparan dan profesional.

“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.

Memperluas Pemanfaatan SDA

Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.

“PBNU berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ungkap Gus Yahya.

Kebijakan Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut diteken Jokowi pada pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.

Editor: Yusep Ahmad
Sumber: NU Online

Tags: Izin TambangKeagamaanOrmasPBNUPresiden Jokowi
Share208Tweet130SendShare
Yuzep Ahmad

Yuzep Ahmad

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Ajak PKB Kembali ke-NU, Cak Imin sebut Gus Ipul Makelar
Nasional

Cak Imin Sebut NU Sudah Agak Lupa dengan Lingkungan

by liputan9news
June 25, 2025
0

Jakarta | LIPUTAN9NEWS Dengan nada bercanda, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan Nahdlatul Ulama atau NU sudah...

Read more
Haul

Gelar Haul Damai Tanpa Provokatif, PWI-LS Kabupaten Bogor dan Aliansi Ormas Apresiasi Tertibnya Kegiatan

June 24, 2025
Yusuf mars

Membaca Ombak, Menjaga Arah: PBNU di Tengah Polemik Nasab dan Tambang

June 23, 2025
Gus Nadir

Catatan Nadirsyah Hosen atas Klaim “Penambangan Itu Baik, Asal Bukan Bad Mining”

June 23, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2403
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

736
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

June 28, 2025
Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

June 28, 2025
Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

June 28, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In