Jakarta, Liputan9.id – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan seperti dikutip dari detikcom, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, Setneg telah menerima berkas pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, pihak Istana sudah menerima berkas PTDH Ferdy Sambo. Pramono pun meminta untuk menunggu proses pemberkasan hingga selesai.
“Ya tunggu saja. Tunggu aja. Pokoknya sudah sampai saja,” kata dia di JCC, Jakarta, dikutip pada Jumat (30/9/2022).
Setelah Ferdy Sambo resmi dipecat, selanjutnya dilakukan proses administrasi oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Usai pemberkasan rampung, berkas PTDH tersebut kemudian diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.
Mekanisme ini telah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak upaya banding Ferdy Sambo atas PTDH terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
KKEP Banding menyatakan tetap memecat mantan Kadiv Propam Polri itu dari keanggotaannya di kepolisian lantaran melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Editor: Muhammad Izzudin
Sumber: Gebrak.id