• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Shalat Rabo Wekasan

Tuntunan Mengqashar Shalat

April 8, 2025
Zakky Mubarok

Yang Diridhai dan Yang Dimurkai Oleh Allah Swt

November 25, 2025
BEM PTNU

FMN Yogyakarta Nyatakan Dukungan Penuh Atas Keputusan Syuriyah PBNU Terkait Permintaan Pengunduran Diri Gus Yahya

November 25, 2025
98 Resolution Network Gelar Aksi Bagikan 1000 Sembako #WargaPeduliWarga Jilid 9

98 Resolution Network Gelar Aksi Bagikan 1000 Sembako #WargaPeduliWarga Jilid 9

November 25, 2025
Saat Hadiri Rakornas Gercin Indonesia, Wagub Papua Ajak Bersatu Bangun Enam Provinsi di Tanah Papua

Saat Hadiri Rakornas Gercin Indonesia, Wagub Papua Ajak Bersatu Bangun Enam Provinsi di Tanah Papua

November 25, 2025
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)

PNIB Minta Pemerintah Indonesia Harus Tegas Menolak Reuni 212

November 25, 2025
Gelombang Pembenahan NU Dimulai dari Syuriyah: FPN Nyatakan Dukungan Penuh atas Desakan Pengunduran Diri Ketum PBNU

Gelombang Pembenahan NU Dimulai dari Syuriyah: FPN Nyatakan Dukungan Penuh atas Desakan Pengunduran Diri Ketum PBNU

November 25, 2025
KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Pospes Lirboyo Respon Rencana Gus Yahya untuk Islah PBNU

November 25, 2025
NU, Organisasi dan Arogansi

NU, Organisasi dan Arogansi

November 25, 2025
Ketum PBNU Gus Yahya dan Rais Aam PBNU KH Miftachul Achyar (Instagram/@yahyacholilstaquf)

Minimnya Kehadiran Ulama dan PWNU, Kiai Imjaz: Indikasi Serius Lemahnya Dukungan Kultural dan Struktural Terhadap Kepemimpinan Gus Yahya

November 25, 2025
Foto: Ilustrasi

Menyederhanakan NU

November 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, November 25, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Ramadan

Tuntunan Mengqashar Shalat

Oleh: Dr. KH. Ulil Abshar Hadrawi

liputan9news by liputan9news
April 8, 2025
in Ramadan
A A
0
Shalat Rabo Wekasan

Foto: Ilustrasi orang shalat

495
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS

Islam sebagai agama yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat dan tata cara beribadah kepada Yang Maha Kuasa, tidak pernah membebani umatnya di luar kemampuannya. Bahkan ketika berhubungan dengan perkara wajibpun Islam selalu memberikan dispensasi, sekiranya kewajiban itu terlalu membebani umatnya.

Dispensasi atau keringanan dalam fiqih disebut dengan rukhshah. Hal ini tercermin dalam masalah qashar dan jama’ shalat. Secara bahasa qashar berarti meringkas, yaitu meringkas shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat (misal dhuhur, ashar dan isya) menjadi dua rakaat. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat An-Nisa’ ayat 101:

واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu

BeritaTerkait:

PNIB Berterima Kasih Pada Densus 88 Jaga Ramadan, Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah Aman dari Terorisme

Lebaran Betawi di FBR: Upaya Melestarikan Tradisi yang Baik

Menghidupkan Nuansa Ramadan

Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi Idul Fitri

Artinya seseorang yang sedang dalam bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar shalat. Begitu pula jika dalam keadaan berperang. Karena tuntunan konsntrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak musuh, maka diperboehkan mengqashar shalat.

Demikian itu, pernah terjadi di zaman Rasulullah saw sebagaimana diterangan dalam hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayah.

ليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم ان يفتنكم الذين كفروا

Tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir.

Begitulah diantara dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan diperbolehkannya mengqashar shalat. Sedangkan petunjuk tehnis mengqashar shalat tentunya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan warisan para mujtahid dalam menentukan sebuah hukum. Sebagaimana keterangan dalam Matnul Gyayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Suja’:

فصل – ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط: ان يكون سفره فى غير معصية, وان تكون مسافته ستة عشر فرسخا, وان يكون مؤديا للصلاة والرباعية وان ينوي القصر مع الاحرام وان لايأتم بمقيم

Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang berrakaat empat dengan lima syarat. 1) Kepergiannya bukan dalam rangka maksyiat. 2) jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh. 3) shalat yang diringkas adalah yang berrakaat empat. 4) niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul Ihram. 5) dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim (tidak musafir).

Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Namun syarat ini bisa ditawar dalam kondisi perang. Apabila di rasa empat rakaat terlalu lama dan menghawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar shalat. Sebagaimana kerangan hadits di atas.

Adapun syarat kedua mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan.

Dari dua syarat tersebut (musafir dan ukuran jarak tempuh), maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat. Lalu sesampai di rumah ia hendak mengqadhanya (membayarnya) maka orang tersebut tidak diperbolehkan mengqashar shalat (dengan 2 rakaat) karena ia tidak lagi dalam keadaan musafir.

Begitu juga sebaliknya, ketika seseorang mempunyai hutang shalat kemudian dia melakukan perjalanan (musafir) lalu ia hendak membayarnya dengan mengqadha maka tidak boleh shalat itu dilakukan dengan cara qasahar (2 rakaat). Karena hutang shalat itu terjadi ketika dia belum berstatus sebagai musafir.

Adapun penjelasan mengenai syarat ketiga, maka itu bersifat pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqasahar. Itu artinya shalat dhuhur, ashar dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km (misalkan dari Jakarta menuju Surabaya) secara otomatis ia akan melewati waktu shalat dhuhur dan ashar, apabila berangkat dari pagi hari melalui jalur darat maupun laut. Maka orang tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar masing-masing dua rakaat.

Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan. Boleh mengqashar shalat ataupun tidak mengqashar. Karena pada dasarnya qashar sebagai sebuah dispensasi (rukhshah) tidaklah bersifat wajib. Tetapi bersifat anjuran.

Artinya, qashar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh Allah bagi umatnya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rekaat ketika bepergian. Oleh karena itu seorang muslim selaku hamba Allah boleh memilih qashar atau tidak. Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat lima telah terpenuhi.

Mengenai tatacara niat tidak ada yang berubah sebagaimana niat dalam shalat biasa, yaitu niat dibarengkan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut:

أصلى فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى

Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la
Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah

Dan syarat yang terakhir, hendaklah jika seseorang melakukan shalat qashar jangan makmum kepada imam yang tidak qashar (sedang shalat biasa).

Qashar boleh dilakukan secara berjamaah berbarengan dengan sesama musafir.

Dr. KH. Ulil Abshar Hadrawi, Wakil Skretaris Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2015-2021

Tags: idul fitriJamak shalahLebaranQasharRamadanShalat Qashar
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

PNIB
Nasional

PNIB Berterima Kasih Pada Densus 88 Jaga Ramadan, Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah Aman dari Terorisme

by liputan9news
April 21, 2025
0

Jakarta | LIPUTAN9NEWS Momentum keagamaan terselenggara hampir bersamaan dalam bulan maret dan April tahun ini, Ramadhan, Nyepi, Idul Fitri dan...

Read more
Lebaran Betawi di FBR: Upaya Melestarikan Tradisi yang Baik

Lebaran Betawi di FBR: Upaya Melestarikan Tradisi yang Baik

April 12, 2025
Zakky Mubarok

Menghidupkan Nuansa Ramadan

April 10, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi Idul Fitri

April 17, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2472
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Zakky Mubarok

Yang Diridhai dan Yang Dimurkai Oleh Allah Swt

November 25, 2025
BEM PTNU

FMN Yogyakarta Nyatakan Dukungan Penuh Atas Keputusan Syuriyah PBNU Terkait Permintaan Pengunduran Diri Gus Yahya

November 25, 2025
98 Resolution Network Gelar Aksi Bagikan 1000 Sembako #WargaPeduliWarga Jilid 9

98 Resolution Network Gelar Aksi Bagikan 1000 Sembako #WargaPeduliWarga Jilid 9

November 25, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In