• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

June 28, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

October 26, 2025
BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

October 25, 2025
Zakky Mubarok

Merajut Hubungan Vertikal dan Horizontal

October 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

Yuzep Ahmad by Yuzep Ahmad
June 28, 2025
in Nasional
A A
0
Nadiem Makarim

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos)

532
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status cegah terhadap Nadiem Makarim (NM). Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia terhadap mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (mendikbudristek). Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar yang menerangkan, bahwa Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun, untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem.

“Status cegah terhadap yang bersangkutan, sudah dimintakan sebelum pemeriksaan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, dikutip dari Republika, Jumat (27/06/2025).

BeritaTerkait:

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

Temuan Baru KPK Terkait Jual Beli Kuota Haji Milik Petugas Kesehatan ke Biro Travel 

Baru Dicor Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/06/2025). Dan status cegah terhadap Nadiem, kata Harli, diundangkan 19 Juni 2025.

“Status cegah untuk enam bulan, terhitung 19 Juni 2025,” ujar Harli.

Penyidik Jampidsus kata Harli melanjutkan, pun akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Nadiem.

Namun demikian, Harli mengatakan belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan kedua itu.

Sebelum mengumumkan cegah terhadap Nadiem, status larangan ke luar wilayah hukum Indonesia juga penyidik undangkan terhadap tiga staf ahli (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai mendikbudristek. Mereka di antaranya adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Ketiganya itu dicegah sejak 4 Juni 2025 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Sepanjang pekan lalu Fiona, dan Ibrahim tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan Jurist Tan masih kerap mangkir. Dan diketahui keberadaan Jusris Tan lolos ke luar negeri.

Pada Selasa (24/6/2025) Kejagung mengingatkan Jurist Tan untuk kooperatif kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan di Jampidsus. Atau penyidik, kata Harli bakal menerbitkan status tambahan terhadapnya, dan memaksanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses pidana.

“Penyidik akan segera mengambil langkah-langkah tegas dan strategis terhadap yang bersangkutan. Apakah itu bentuknya administratif, misalnya melakukan pemanggilan, atau penjemputan melalui kedutaan, atau yang lain yang sifatnya sedikit keras, ini yang sedang dipikirkan penyidik,” sambung Harli.

Hingga kini, kata Harli, Kejagung masih berkoordinasi dengan atase kejaksaan di beberapa negara, dan Kementeria Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan keberadaan Jurist Tan.

Jerat Pengadaan Laptop Chromebook

Pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini, terkait dengan realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. Salah satu yang menjadi fokus pengusutan terkait dengan pengadaan laptop chromebook.

Menurut versi penyidikan dikatakan dalam pengadaan laptop chromebook tersebut terjadi pengkondisian dengan banyak vendor penyedia barang. Karena mulanya program digitalisasi pendidikan itu menolak pengadaan laptop berbasis sistem operasi terbuka dari Google tersebut.

Selain itu, dalam proses pengadaannya juga bermasalah. Karena menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 6,39 triliun, dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) senilai Rp 3,82 triliun. Dalam penyidikan awal juga pernah disampaikan adanya mark-up dalam belanja laptop chromebook seharga Rp 5 sampai Rp 7 juta itu. Namun dalam pelunasannya pemerintah menggelontorkan Rp 10-an juta dari setiap pengadaan barang.

Nadiem, usai menjalani pemeriksaan lalu menyampaikan dirinya kooperatif dan terbuka kepada penyidik. Nadiem menawarkan diri untuk membantu pengungkapan kasus korupsi yang menyeret namanya ke pusaran kasus tersebut.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas peraduga tak bersalah,” kata Nadiem, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025).

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” pungkasnya.

(YZP)

Tags: chromebookDigitalisasiKorupsilaptopNadiem MakarimPendidikan
Share213Tweet133SendShare
Yuzep Ahmad

Yuzep Ahmad

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4
Nasional

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

by liputan9news
October 27, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa sebanyak 150.000 guru akan menerima beasiswa pendidikan...

Read more
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Foto: Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Temuan Baru KPK Terkait Jual Beli Kuota Haji Milik Petugas Kesehatan ke Biro Travel 

October 8, 2025
Musala Ponpes Ambruk

Baru Dicor Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

September 29, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In