JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Jenderal (Dirjen) Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, menerima uang terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Namun, total dana yang sudah dikantongi Hilman dirahasiakan, saat ini.
“Terkait dengan aliran-aliran uang, kami saat ini belum bisa menyampaikan secara detil ya jumlahnya berapa,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari MetroTVNews, Selasa (23/09/2025).
Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini, KPK tengah mendalami penerima uang rasuah terkait kasus kuota haji ini. Semua orang yang menerima uang panas akan dibeberkan ke publik saat penetapan tersangka dilakukan.
“Nanti pada saatnya kami akan buka, kami akan sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya pada awak media.
Apakah pernyataan Jubir KPK ini, isyarat Hilman Latief termasuk dalam daftar tersangka?
Sebelumnya, Hilman diperiksa KPK pada Kamis, 18 September 2025. Penyidik menduga Hilman menerima aliran uang terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
“Ya kami, penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut, sehingga, itu yang menjadi lama (pemeriksaan), kita berupaya untuk mendapatkan informasi yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/09/2025).
Saat itu, Hilman diperiksa hampir 12 jam, kemarin. Menurut Asep, kecurigaan aliran uang ini karena Direktorat Jenderal (Ditjen) PHU merupakan divisi yang mengurusi alur uang jamaah haji pada 2024.
“Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jamaah itu ya tentunya juga pasti melewati direktorat tersebut,” pungkasnya.

























другие кракен официальный сайт