JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga duit korupsi kuota haji, mengalir ke pribadi Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz). Tujuan penerimaan kini di dakami KPK.
“Tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip pada Sabtu, (17/01/2026).
Budi Prasetyo enggan memerinci nominal uang yang diterima Gus Aiz. KPK menduga dana itu berasal dari biro travel yang terkait dengan perkara ini.
“Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,”terangnya.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag termasuk Dirjen PHU Hilman Latif, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PP Muhammadiyah. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Khalid Basalamah. Khalid Basalamah termasuk pemilik Travel Haji dan Umrah yang telah mengembalikan uang ke KPK.
Selesai Diperiksa KPK, Gus Aiz Bantah ada Aliran Dana Ke Pribadi atau PBNU
























