JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberi kejutan atas perkembangan penanganan perkara kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (25/03/2026). KPK belum memberi pertanda apakah ini terkait penetapan tersangka baru atau tidak.
“Besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini. Ditunggu saja besok (25/03/2026) ya progresnya dan tentunya kita akan konpers (konferensi pers) lagi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
KPK masih merahasiakan temuan apa yang diperoleh oleh penyidik. KPK mengajak publik memantau perkembangan kasus tersebut.
“Nah itu ditunggu besok ya. Kalau disampaikan sekarang kan enggak enak. Besok (25/3) kita konpers (konferensi pers) ya,” terang Asep.
Di sisi lain, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 25 Maret. Yaqut telah kembali ke Rutan KPK pada 24 Maret. Adapun status tahanan rumah didapatkan Yaqut sejak 19-23 Maret.
“Mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali (ke Rutan KPK)? Yang pertama karena memang besok (25/03/2026) sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK memastikan pengusutan kasus kuota haji tak akan berhenti setelah ditahannya Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. KPK membuka peluang perluasan penyidikan ke pihak swasta di kasus kuota haji.
Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023/1444 H, KPK sudah menjelaskan pada Mei 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kepada Pemerintah Indonesia.
Kemudian Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (Sathu) sekaligus Bos Maktour mengirimkan surat kepada Yaqut yang bertujuan untuk “memaksimalkan penyerapan kuota tambahan”. Hal inilah yang akan menjadi bahan penyidikan KPK terhadap Fuad.
“Ya tentunya penyidik nanti akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau Asosiasi Sathu, dimana dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan, peran-peran yang dilakukan oleh Saudara FHM dalam proses pembagian Kota Haji tambahan baik di 2023 maupun di 2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (17/03/2026).
KPK bakal mendalami peran Fuad Hasan dalam kasus ini. Keterangan Fuad diharapkan dapat membongkar dampak permainan kuota haji tambahan terhadap perusahaan penyelenggara haji.
“Kita ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa. Kemudian dampak dari pembagian kuota Haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para pihak,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tapi Yaqut sempat lolos dari penahanan di Rutan ini karena menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret. Sedangkan Alex ditahan oleh KPK pada 17 Maret.
KPK yang membiarkan Yaqut mendapat status tahanan rumah mendatangkan banyak kritik. Alhasil, KPK akhirnya memilih memulangkan Yaqut ke Rutan KPK.

























