JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba segera pulang ke Indonesia, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
“Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi. Penyidik sudah mendapatkan konfirmasi juga dari pihak Imigrasi dan sudah berhasil berkomunikasi dengan tersangka saudara ASR. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke tanah air,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/03/2026).
Budi Prasetyo mengatakan keberadaan Asrul Azis Taba sangat dibutuhkan KPK dalam proses penyidikan kasus korupsi kuota haji. KPK, kata dia, kemungkinan besar akan segera memanggil Asrul Azis Taba untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sehingga bisa melengkapi berkas perkara serta membongkar peran-peran dari pihak lain dalam kasus korupsi ini.
“Karena kalau kita kembali melihat ya, konstruksi perkaranya, ini masih akan terus berkembang, masih ada klaster-klaster lain yang akan didalami, akan ditelusuri oleh penyidik, bagaimana peran dari pihak-pihak yang terkait, baik di lingkup Kementerian Agama, di lingkup asosiasi, maupun di lingkup PIHK,” jelasnya.
Karena itu, kata Budi, meminta Asrul Azis Taba segera pulang ke Indonesia. KPK juga sesuai berkoordinasi dengan otoritas di Arab Saudi dan Imigrasi untuk memprioritaskan pemulangan Asrul Azis Taba.
“Tentu KPK juga nanti akan berkoordinasi dengan otoritas di sana, sehingga saudara ASR juga bisa segera kembali ke tanah air, bisa mengikuti penyidikan perkara ini dengan baik, sehingga progres penanganan perkaranya juga bisa efektif,” pungkas Budi.

























