JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Angka fantastis muncul dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri antara lain dari uang tunai dan barang bukti elektronik.
Jumlah tersebut disebut KPK sebagai salah satu sitaan uang terbesar yang diperoleh dalam rangkaian OTT sebelumnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan nilai sitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09/2026).
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” ujar Taufik, Selasa.
Menurut Taufik, jumlah tersebut bahkan melampaui nilai uang yang diamankan KPK dalam OTT sebelumnya yang juga tergolong besar.
“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi,” terangnya.
OTT tersebut dilakukan KPK pada 14 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
KPK menyatakan delapan tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Besarnya uang yang disita membuat perkara ini menjadi sorotan. Sehari sebelumnya, KPK menyebut tim penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper. Saat itu jumlahnya masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK juga menyebut pengembangan perkara tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan HGB. Penyidik menduga terdapat penerimaan lain dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya.
Dengan sitaan Rp106,3 miliar dan delapan tersangka yang telah ditetapkan, penyidikan perkara ini kini memasuki tahap pendalaman untuk mengungkap aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga terkait.

























