JAKARTA, 25 September 2026 – Massa yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (NU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Selain menggelar aksi unjuk rasa, mereka menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diklaim berkaitan dengan dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Koordinator KPK NU, Muhammad Sholihin, mendesak KPK mengusut dugaan transaksi uang yang disebut berkaitan dengan pemilihan Rais Aam PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Sholihin mengklaim pihaknya telah menghimpun sejumlah data dan keterangan dari berbagai pihak selama berada di Jombang. Dugaan transaksi tersebut, menurut dia, melibatkan pengurus cabang, pengurus wilayah, hingga anggota Ahwa.
“Ada anasir-anasir jahat terkait dengan upaya mencederai, memanipulasi, menyuap, transaksi di rumah Mbah Wahab lagi, sebagai seorang pendiri, sebagai seorang penggerak inisiator Nahdlatul Ulama, itu ada transaksi uang jumlahnya miliaran rupiah,” ujar Sholihin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.
Klaim Aliran Dana Ratusan Ribu Dolar Singapura
Sholihin menyebut dugaan transaksi tersebut terjadi di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, yang menjadi lokasi musyawarah anggota Ahwa.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, terdapat dugaan aliran dana sebesar 100.000 dolar Singapura kepada enam anggota Ahwa sebelum sidang pleno sembilan anggota digelar.
Setelah susunan sembilan anggota Ahwa lengkap, Sholihin mengklaim terdapat aliran dana susulan sebesar 200.000 dolar Singapura.
“Alasannya ini titipan salam dari Presiden. Luar biasa kan? Nah, ini. Anasir-anasir jahat ini harus bertanggung jawab dan kami tidak terima,” tegasnya.
Sholihin kemudian menyebut tiga nama yang menurutnya diduga berkaitan dengan distribusi dana tersebut, yakni Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, serta Juri Ardiantoro.
“Dari tiga orang itu, tim tiga orang itu. Nusron Wahid, fotonya sudah saya kirimkan, ada Saefullah Yusuf, dan ada Juri Ardiantoro, ada di situ,” ungkap Sholihin.
Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak KPK NU yang masih memerlukan pembuktian dan verifikasi aparat penegak hukum.
Serahkan Dokumen dan Foto ke KPK
Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, Sholihin menyebut pihaknya menyerahkan data tertulis, foto dokumentasi, serta dokumen resmi dari panitia lokal Muktamar yang menurutnya mengetahui dugaan praktik politik uang tersebut.
Ketika ditanya mengenai rekaman video, ia menyatakan bukti visual itu akan disusulkan.
“Video menyusul ya. Insya Allah sudah ada. Videonya sudah ada,” ujarnya.
KPK NU meminta lembaga antirasuah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam dugaan transaksi serta menelusuri asal-usul dan aliran dana yang dipersoalkan.
Desakan tersebut muncul di tengah polemik dugaan aliran uang terkait perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dikaitkan dengan pelaksanaan Muktamar NU.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan uang dalam perkara tersebut untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid.
Minta Keputusan Ahwa Ditinjau Ulang
Selain mendesak pengusutan dugaan politik uang, KPK NU meminta keputusan Ahwa yang menetapkan Rais Aam PBNU ditinjau ulang apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum.
Sholihin menilai dugaan praktik politik uang perlu diusut secara menyeluruh karena menyangkut legitimasi kepemimpinan organisasi.
“Oh iya, jelas. Setelah itu terbukti, dan kami sudah sampaikan buktinya ya, secara otomatis kami meminta keputusan Ahwa untuk memilih Rais Aam itu diulang. Karena diduga sarat kuat sekali terjadi money politic,” pungkasnya.
Dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, sembilan anggota Ahwa menggelar musyawarah tertutup pada 30 Agustus 2026.
Musyawarah tersebut menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031.
Di sisi lain, Forum Qanun Asasi Muktamar ke-35 NU sebelumnya membantah adanya aliran dana hasil dugaan korupsi ATR/BPN ke Muktamar. Koordinator Forum Qanun Asasi, Syamsudin M. Pay, menyatakan tidak ada dana hasil korupsi yang mengalir ke forum tersebut.
Sementara itu, KPK menyatakan informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar akan menjadi bahan pendalaman penyidik. Hingga berita ini ditulis, tuduhan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut KPK NU dalam dugaan politik uang tersebut belum dinyatakan terbukti secara hukum.
(AI/MSn)

























