BOGOR | LIPUTAN9NEWS
Di era digital yang semakin maju, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mulai dimanfaatkan dalam layanan perbankan, mulai dari chatbot layanan nasabah, deteksi penipuan, hingga penilaian kelayakan pembiayaan. Bank syariah pun mulai mengikuti arus ini. Meskipun menghadirkan kemudahan dan efisiensi, penggunaan AI menimbulkan persoalan dari sudut pandang prinsip syariah, khususnya terkait keadilan, transparansi, dan amanah.
Banyak sistem otomatis bekerja layaknya “kotak hitam” yang keputusannya sulit dijelaskan, sementara data nasabah yang digunakan sangat sensitif. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan mengkaji pemanfaatan AI pada bank syariah dalam perspektif prinsip muamalah, serta menawarkan arah penerapan yang tetap sejalan dengan syariah.
Perbankan syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Prinsip-prinsip penting dalam fiqh muamalah antara lain kehalalan transaksi, keadilan bagi semua pihak, keterbukaan informasi, serta larangan terhadap riba (tambahan yang tidak sah), gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), dan dzulm (kezaliman). Prinsip ini berlaku pada seluruh proses layanan, termasuk ketika sebagian proses diserahkan kepada teknologi.
AI dapat dipahami sebagai sistem komputer yang mampu meniru kemampuan analisis manusia untuk mengenali pola dan mengambil keputusan berdasarkan data. Di bank syariah, AI digunakan antara lain pada asisten virtual, analisis risiko pembiayaan, deteksi transaksi mencurigakan, dan rekomendasi produk. Manfaatnya cukup jelas: layanan lebih cepat dan tersedia sepanjang waktu, biaya operasional dapat ditekan, serta jangkauan terhadap pelaku usaha
mikro dan kecil dapat diperluas. Pemanfaatan ini sejalan dengan arah transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 yang disusun Otoritas Jasa Keuangan.
Pertama, unsur gharar. Apabila keputusan pembiayaan atau penetapan margin dihasilkan algoritma yang tidak dapat dijelaskan, nasabah tidak memperoleh kejelasan mengenai dasar keputusan tersebut. Padahal kejelasan informasi dan akad merupakan syarat penting dalam transaksi syariah.
Kedua, unsur dzulm. Model AI dilatih dari data historis yang berpotensi mengandung bias, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang diskriminatif. Selain itu, sistem rekomendasi yang hanya mengejar keuntungan dapat mendorong nasabah mengambil pembiayaan melebihi kemampuannya, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Ketiga, persoalan amanah. Data nasabah merupakan titipan yang wajib dijaga. Allah SWT memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya (QS. An-Nisa: 58). Dalam konteks hukum positif, pelindungan data diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sedangkan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 menegaskan bahwa layanan keuangan berbasis teknologi informasi tetap harus sesuai prinsip syariah.
Sebagai solusi, bank syariah perlu menempatkan AI sebagai alat bantu, bukan pengambil keputusan tunggal. Keputusan penting, seperti penolakan pembiayaan, tetap perlu melibatkan pertimbangan manusia. Dewan Pengawas Syariah sebaiknya dilibatkan sejak tahap perancangan sistem sehingga kepatuhan syariah menjadi bagian dari desain. Bank juga perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami nasabah tentang cara kerja layanan otomatis, serta meningkatkan literasi digital pegawai dan nasabah.
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan AI pada bank syariah pada dasarnya diperbolehkan dan bermanfaat, selama tidak mengandung unsur gharar, dzulm, serta tidak mengabaikan amanah menjaga data nasabah. Bank syariah, regulator, dan masyarakat perlu bersama-sama memastikan bahwa teknologi tetap berada di bawah kendali nilai-nilai syariah, sehingga kemajuan digital menghadirkan sistem keuangan yang adil, aman, dan bermaslahat.
Aulia Nuzulul Fitria, Mahasiswa Program Studi Akuntansi syariah, Universitas Tazkia
- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027.
- Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

























