JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kementerian Agama membuka pendaftaran pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Keagamaan melalui platform MOOC Pintar. Pendaftaran berlangsung selama empat hari, mulai 2 hingga 5 November 2026. Daftar KLIK disini.
Pelatihan digelar secara daring pada 6–10 November 2026. Program ini ditujukan bagi pengasuh pesantren, ustadz dan ustadzah, musyrif dan musyrifah, serta tenaga kependidikan di satuan pendidikan keagamaan.
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menegaskan bahwa mewujudkan pesantren aman dan bebas kekerasan membutuhkan langkah sistematis, terstruktur, serta keterlibatan seluruh warga pesantren.
“Membangun pesantren yang ramah anak dan bebas dari kekerasan tidak cukup hanya dengan menyelesaikan kasus atau mengubah regulasi di permukaan saja. Diperlukan transformasi yang menyentuh akar, mulai dari tata kelola pengasuhan, pemetaan risiko, hingga pelibatan aktif seluruh warga pesantren melalui kerangka kerja yang holistik,” ujar Yusi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, pencegahan kekerasan harus menjadi bagian dari budaya keseharian di pesantren, bukan sekadar respons ketika kasus terjadi. Karena itu, penguatan kapasitas pengasuh dan seluruh warga pesantren menjadi penting agar mampu mengenali risiko sejak dini dan memberikan penanganan yang tepat.
Yusi juga menyoroti peran pengasuh, ustadz, serta musyrif dan musyrifah dalam mengenali tanda-tanda kerentanan dan membangun komunikasi empatik di lingkungan asrama.
Ia menegaskan, musyrif dan musyrifah bukan hanya bertugas mengawasi santri, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang aman serta mendengarkan santri tanpa menghakimi.
Materi pelatihan dirancang mencakup tiga dimensi pencegahan kekerasan. Pencegahan primer meliputi asesmen risiko, mitigasi, edukasi, dan kampanye sebelum kekerasan terjadi.
Pencegahan sekunder berfokus pada deteksi dini, pelaporan, respons cepat, intervensi, serta pendampingan korban. Sementara pencegahan tersier diarahkan pada pembentukan budaya antikekerasan secara berkelanjutan dan pelibatan komunitas untuk mencegah kejadian berulang.
Pelatihan ini juga mengadopsi pendekatan Child Safeguarding, yang menekankan kebijakan perlindungan anak, kode etik perilaku, lingkungan kegiatan yang aman, saluran pelaporan ramah anak, serta mekanisme respons dan evaluasi yang transparan.
Kemenag mengajak seluruh unsur pendidikan keagamaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat kapasitas pencegahan dan penanganan kekerasan.
Melalui pelatihan ini, Kemenag berharap budaya pengasuhan di pesantren semakin menjunjung kemaslahatan, menghormati harkat dan martabat anak, serta mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkah.

























