JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur resmi membawa dugaan praktik suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak tanggung-tanggung, dalam laporan tersebut Gus Lilur menyebut empat nama yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mereka adalah KH Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Sulaiman Tanjung.
Laporan itu berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Gus Lilur sebelumnya telah menyampaikan pengaduan langsung ke KPK pada Senin, 12 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097 atas nama Khalilur Rahman Abdullah Sahlawy. Pokok pengaduannya tertulis sebagai laporan suap Muktamar demi Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
Pada Kamis (5/11/2026), Gus Lilur kembali mendatangi Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kali ini, ia membawa dokumen dan bukti tambahan untuk melengkapi laporan sebelumnya.
Tiga berkas laporan diserahkan kepada Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Ketiganya diterima secara resmi masing-masing pada pukul 13.41 WIB, 13.43 WIB, dan 13.47 WIB.
“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri. Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap,” ujar Gus Lilur dalam keterangan yang diterima Liputan9news, Kamis malam.
Selanjutnya, dalam laporannya, Gus Lilur menyoroti proses pemilihan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Menurut uraian yang disampaikannya, sebelum pemilihan berlangsung, peserta Muktamar terlebih dahulu menentukan mekanisme pemilihan. Hasilnya, sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA, sementara 150 suara menghendaki pemilihan langsung.
Mekanisme tersebut menempatkan sembilan kiai anggota AHWA sebagai pihak yang menentukan Rais Aam PBNU. Selanjutnya, Rais Aam memiliki peran dalam memberikan restu bagi calon Ketua Umum PBNU.
Gus Lilur menduga terdapat mobilisasi pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah untuk mengarahkan pilihan terhadap sembilan nama yang telah ditentukan sebelumnya.
Namun, hasil tabulasi pemilihan anggota AHWA menunjukkan KH Miftachul Akhyar memperoleh 350 suara dan berada di urutan keempat. Sementara itu, KH Nurul Huda Djazuli menempati posisi teratas dengan 485 suara.
Meski demikian, KH Miftachul Akhyar tetap terpilih sebagai Rais Aam PBNU.
Perbedaan antara hasil perolehan suara dan hasil akhir tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan Gus Lilur dalam laporannya.
“Satu angka itu saja sudah cukup menjadi pertanyaan. Bagaimana peraih suara keempat berakhir di kursi pertama?” tulis Gus Lilur dalam dokumen pengaduannya.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah permintaan agar KPK menelusuri kemungkinan keterkaitan dugaan pembiayaan mobilisasi peserta Muktamar dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai total Rp106,3 miliar.
Gus Lilur meminta penyidik mendalami apakah terdapat hubungan antara uang yang disita dalam perkara ATR/BPN dengan dugaan pembiayaan pengerahan suara dalam Muktamar ke-35 NU.
“Perkara itu bukan temuan saya, itu temuan KPK sendiri. Saya hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar — dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung,” terangnya.
Permintaan tersebut masih berupa dugaan yang perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanut, Gus Lilur menyebut laporan yang disampaikan kepada KPK terdiri atas 25 halaman dan dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Materi laporan disusun dalam sepuluh bab, mulai dari uraian dugaan niat jahat, kronologi peristiwa, dugaan tindak pidana, hingga daftar pihak yang dimohonkan untuk dipanggil dan diperiksa.
Lampiran yang diserahkan antara lain berisi keterangan tertulis pengurus cabang NU dari dua klaster provinsi, dokumentasi foto, daftar pengurus, tabulasi resmi pemilihan anggota AHWA, serta identitas saksi yang disebut bersedia memberikan keterangan.
Gus Lilur mengklaim terdapat kesesuaian pola dalam keterangan dari dua wilayah yang terpisah lebih dari dua ribu kilometer. Ia juga menyebut adanya dugaan pemberian fasilitas berupa tiket perjalanan, kamar hotel, hingga uang kepada sejumlah pengurus.
Selain itu, ia meminta KPK mengamankan rekaman CCTV, daftar tamu hotel, bukti pembayaran, manifes penerbangan, serta kotak dan surat suara pemilihan.
Menurutnya, sejumlah bukti penting tersebut masih berada di tangan pihak ketiga sehingga perlu diamankan agar dapat diperiksa secara independen.
Melalui laporan tersebut, Gus Lilur meminta KPK memanggil dan memeriksa empat nama yang disebut dalam pengaduannya, yakni Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial, Nusron Wahid selaku Menteri ATR/Kepala BPN, serta Sulaiman Tanjung selaku Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaksana di lapangan maupun saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain pemeriksaan, Gus Lilur meminta KPK mengamankan barang bukti dan memberikan perlindungan hukum kepada para pelapor serta saksi.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang organisasi NU, melainkan sebagai upaya menjaga marwah organisasi.
“Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa. Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar,” tuturnya.
Gus Lilur menegaskan laporan yang disampaikannya harus diuji melalui proses hukum. Ia menyerahkan penilaian terhadap dugaan tersebut kepada KPK.
Sementara itu, diterimanya dokumen pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan. Laporan tersebut masih harus melalui tahapan verifikasi dan penelaahan sesuai mekanisme KPK.























