JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momentum tersebut mendapat perhatian Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd Aziz. Tokoh sekaligus praktisi hukum Ibu Kota itu menilai, sudah saatnya polemik panjang mengenai ijazah Jokowi diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian, bukan terus dipelihara menjadi perdebatan publik.
Menurut Abd Aziz, penampilan ijazah di ruang persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang patut dihormati. Namun, peristiwa tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai akhir dari seluruh proses pengujian hukum.
“Kebenaran tidak menjadi benar hanya karena seseorang meyakininya. Sebagaimana tuduhan tidak otomatis menjadi kebenaran hanya karena disampaikan berulang kali. Dalam negara hukum, keduanya harus diuji melalui bukti, argumentasi, dan proses peradilan yang adil,” ujar Abd Aziz dalam pernyataan tertulisnya, yang diterima Liputan9news, Kamis (5/11/2026) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Abd Aziz dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPP GMPK, Founder sekaligus Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU).
Selanjutnya, Abd Aziz menilai, polemik ijazah Jokowi sudah terlalu lama menyita perhatian masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya harus diarahkan pada pembuktian hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa pengadilan bukan tempat untuk memenangkan opini atau pertarungan persepsi antarkelompok, melainkan forum untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti.
Dalam perspektif hukum, kata Abd Aziz, kedudukan seseorang tidak boleh menentukan bobot pembuktian. Mantan presiden maupun warga negara biasa harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Persidangan bukan panggung untuk memenangkan opini publik, melainkan forum menemukan kebenaran berdasarkan hukum. Seorang mantan Presiden maupun warga negara biasa harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa keistimewaan ataupun diskriminasi,” terangnya.
Lebih jauh, Abd Aziz mengingatkan bahwa memperlihatkan ijazah secara fisik merupakan bagian penting dari proses pembuktian, tetapi tidak serta-merta menggantikan seluruh tahapan pemeriksaan autentisitas dokumen.
Menurut dia, pengujian keaslian ijazah perlu dilakukan dengan memperhatikan dokumen asli, arsip akademik, data kelulusan, keterangan resmi Universitas Gadjah Mada, serta pendapat ahli yang kompeten.
Ia menegaskan, pembuktian fisik harus dibedakan dari pembuktian ilmiah.
“Keaslian dokumen semestinya diuji melalui metode yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan penilaian subjektif, tekanan politik, ataupun persepsi masyarakat. Setiap kesimpulan harus memiliki dasar pembuktian yang jelas dan terukur,” paparnya.
Sekali lagi, Abd Aziz juga menilai kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan menilai alat bukti harus ditempatkan secara proporsional dengan kewenangan administratif dan akademik perguruan tinggi dalam memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikan seseorang.
Sebagai praktisi hukum, Abd Aziz turut menyoroti pentingnya independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Menurutnya, hakim tidak boleh terpengaruh status sosial para pihak, tekanan kekuasaan, opini publik, maupun kepentingan politik.
Ia mengingatkan pemikiran Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan dan gagasan Ronald Dworkin tentang integritas hukum. Kedua perspektif tersebut, menurut Abd Aziz, relevan untuk memastikan proses peradilan berjalan independen, konsisten, dan berlandaskan keadilan.
Dalam konteks perkara yang menyeret Roy Suryo dan pihak-pihak lainnya, Abd Aziz menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Roy Suryo dan pihak yang terlibat harus mendapatkan ruang pembelaan secara proporsional. Sebaliknya, Jokowi juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dari tuduhan yang tidak terbukti dan berpotensi merugikan kehormatannya.
“Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kritik terhadap pejabat publik tidak boleh dipidanakan semata-mata karena berbeda pandangan. Namun, kebebasan tersebut juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
DPP GMPK, lanjut Abd Aziz, mendorong seluruh tahapan pembuktian berjalan objektif, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum.
Apabila diperlukan, pemeriksaan oleh ahli independen serta verifikasi kepada Universitas Gadjah Mada dapat menjadi bagian dari upaya memperjelas persoalan yang selama ini diperdebatkan.
Menurutnya, tujuan utama proses tersebut bukan untuk memenangkan pihak tertentu, melainkan menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus mengakhiri ketidakpastian di tengah masyarakat.
Ia menilai, perkara ijazah Jokowi tidak semestinya terus berkembang menjadi pertarungan politik maupun konflik sosial yang berkepanjangan.
Pada akhirnya, Abd Aziz mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut selembar dokumen atau perbedaan persepsi antarkelompok, tetapi juga menyangkut kedewasaan demokrasi dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
“Persoalan ini harus segera memperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum. Sebab, masyarakat berhak mendapatkan kebenaran, bukan diwarisi polemik tanpa akhir,” pungkasnya.























