JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, dan secara terbuka memperlihatkan dokumen ijazah lengkap dari tingkat SD hingga S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Polemik Bermula Sejak 2014, Masuk Jalur Hukum Pada 2025
| Tanggal/Periode | Peristiwa |
|---|---|
| 2014–2015 | Isu keaslian ijazah mulai beredar di media sosial, namun belum berkembang luas |
| 2022 | Pihak UGM pertama kali merespons secara resmi terkait keraguan yang mulai muncul |
| Awal 2025 | Roy Suryo secara terbuka melalui wawancara dan media sosial menyampaikan keraguan atas keaslian dokumen pendidikan Jokowi, termasuk analisis foto ijazah dengan metode Error Level Analysis |
| 30 April 2025 | Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pelanggaran UU ITE terkait isu ijazah palsu |
| 9 Mei 2025 | Jokowi menyerahkan dokumen fisik ijazah asli ke penyidik Bareskrim Polri untuk diuji laboratorium |
| 22 Mei 2025 | Puslabfor Polri mengumumkan hasil: ijazah S1 UGM milik Jokowi dinyatakan asli dan identik, setelah menguji serat kertas, tinta, serta membandingkan dengan dokumen rekan seangkatan |
| 28 November 2025 | Rektor UGM Prof. Ova Emilia merilis pernyataan resmi 9 poin menegaskan Jokowi adalah lulusan sah Fakultas Kehutanan angkatan 1980 |
| April 2026 | SP3 diterbitkan terhadap beberapa tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif |
| 7 Juli 2026 | PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait prosedur penyidikan, bukan memutuskan soal keaslian ijazah |
| 17 September 2026 | Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa mulai disidangkan di PN Jakarta Timur |
| 29 Oktober 2026 | Gugatan perdata serupa di PN Surakarta ditolak/tidak dapat diterima; penggugat dinilai gagal membuktikan dalil |
| 5 November 2026 | Jokowi hadir sebagai saksi kunci, memperlihatkan ijazah lengkap, dan menjelaskan riwayat akademik secara terperinci |
Jokowi Paparkan Jejak Pendidikan Secara Rinci
- SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta
- SMP Negeri 1 Kota Surakarta
- SMA Negeri 6 Kota Surakarta
- S1 Fakultas Kehutanan UGM, angkatan 1980, nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681
- Masih belum ada sistem jurusan pada masa itu; banyak mengambil mata kuliah pilihan bidang teknologi hasil hutan/kayu
- Ujian skripsi: 23 Oktober 1985, dinyatakan lulus dengan nilai A di hadapan dewan penguji
- Ijazah diterbitkan: 5 November 1985
- Wisuda: 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya UGM; 14 lulusan dari Fakultas Kehutanan
- Pernah melaksanakan KKN di Desa Ketoyan, Kec. Wonosegoro, Kab. Boyolali
- Ijazah digunakan sejak 1985 untuk melamar kerja di PT Kertas Kraft Aceh, lalu untuk pendaftaran Pilkada Surakarta (2005, 2010), Pilgub Jakarta, serta Pemilihan Presiden dua kali — tanpa pernah mendapat keberatan.
Sidang Berlangsung 13 Jam, Ijazah Ditampilkan Secara Terbuka
Para Pihak Tetap Berpegang Pendapat Masing-Masing
- Roy Suryo — Menyatakan melihat perbedaan fisik pada dokumen yang ditunjukkan dibandingkan versi yang ia miliki, tetap mempersoalkan keaslian.
- Dokter Tifa — Mengajukan keberatan: belum ditampilkan transkrip nilai sarjana, bukti KHS semester tertentu, serta rincian kronologi skripsi dan KKN; berencana melaporkan ke Komisi Yudisial.
- Kuasa Hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) — Kesaksian telah menjawab secara lengkap dan transparan semua keraguan publik.
- Jaksa Penuntut — Menegaskan perkara ini bukan mengadili kelulusan akademik, melainkan dugaan penyebaran informasi yang tidak benar dan pencemaran nama baik.
Sidang belum menjatuhkan putusan. Jadwal persidangan selanjutnya belum diumumkan secara resmi. Perkara ini mendapat perhatian luas masyarakat dan dijaga ketat oleh aparat keamanan.
























