Jakarta, LIPUTAN9.ID – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dengan Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan pengadilan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pada hari Senin, (17/07/23). Hal tersebut mengundag rekasi beragam berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarhan Fatwa berkaitan dengan larangan bagi umat islam untuk melakukan pernikahan beda agama.
Fatwa MUI tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawninan beda agama yang telah disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa pada tahun 2025.
Fatwa tersebut menghasilkan dua poin utama, yaitu:
- Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
- Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Dasar fatwa MUI itu di antaranya beberapa surat di dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Surat di dalam Al Qur’an yang melatarbelakangi fatwa MUI tersebut ialah Surat An Nisa ayat 3 dan ayat 25, Surat Ar Rum ayat 21, Surat At Tahrim ayat 6, Surat Al Maidah ayat 5, Surat Al Baqarah ayat 221, dan Surat Al Mumtahanah ayat 10.
Surat Edaran Mahkamah Aguang
Sementara itu, Pada hari Selasa (18/7/2023), MA melalui situs resminya memublikasikan SEMA No. 2 Tahun 2023.
Di dalam SEMA itu disebutkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Hal itu mendapatkan apresiasi Majelis Ulama Indonesia. Sejalan dengan MUI MA tegas mengeluarkan SEMA larangan pernikahan beda agama tersebut.
Dalam hal ini, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyebut, SEMA itu memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.
“Aturan ini wajib ditaati semua pihak. Terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujar Niam. Seperti dilansir dari situs resmi MUI di Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ASR)
Pernikahan beda agama merupakan suatu yg diharamkan dalam Islam, dan menolak keharamannya adalah kekufuran apalagi menghalalkannya. Allah melarang menghalalkan sesuatu yg telah diharamkan oleh Allah dan RosulNya atau sebaliknya.
Bagaimana hukumnya dengan doktrin larangan syarifah wanita dari klan ba alawi yg dilarang menikah dengan pria muslim diluar klan ba alawi atau orang pribumi, apakah pelarangan pernikahan tersebut dapat dikategorikan “mengharamkan yg telah Allah halalkan ?”