Sidoarjo | LIPUTAN9NEWS
Masyarakat Indonesia pada umumnya sangat berharap dengan adanya pilihan presiden baru maupun pilihan kepala daerah nantinya bisa mengayomi. Tentunya, dengan kebijakan-kebijakan yang sudah ia janjikan dulunya pada waktu mengkampanyekan diri. Dengan gantinya presiden, termasuk munculnya menteri-menteri baru, bahkan kepala daerah dengan wajah barunya diharapkan setiap kebijakannya secara signifikan memberikan pengaruh yang lebih baik di masyarakat Indonesia. Sekali lagi kebijakan itu agar semuanya diarahkan keberpihakan kita pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas.
Bahkan setingkat para menteri pun agar tidak membuat kebijakan baru yang berdampak merugikan rakyat. Dengan besar harapan setiap kebijakan harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat dan membuat masyarakat itu kecewa berat. Bila perlu selaku para pemangku kebijakan seharusnya juga mempertahankan program-program yang sudah terlihat nilai manfaatnya oleh masyarakat selama ini.
Adapun terkait isu kemaren yang masih memanas, soal penjualan gas LPG melon 3 kilogram (kg) yang tak dibolehkan lewat pengecer. Aturan itu diberlakukan Kementerian ESDM mulai 1 Februari 2025 kemaren aslinya. Akibat dari aturan itu, LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina saja. Sehingga berakibat masyarakat kesulitan dapat tabung gas melon tersebut dan harus mengantre panjang sampai ada meninggal akibat kecapekan.
Apa kata Bahlil Lahadalia?
Terkait dengan adanya polemik pemangkasan distribusi LPG 3 kg tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta kepada Masyarakat agar tidak dikaitkan kepada siapa pun. Sebagaimana penjelsannya andaikan itu adalah sebuah kesalahan, itu adalah murni kesalahan dari pihaknya.
Lebih lanjut Bahlil juga sempat mengatakan kebijakan pemangkasan distribusi sudah ada sejak 2023. Sebagai bentuk respons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang mengatakan kebijakan itu bukan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Singkat ceritanya, diketahui pemerintah memangkas penyaluran LPG 3 kg tak sampai tingkat pengecer, yang berarti penyaluran tersebut hanya sampai pangkalan saja. Sehingga membuat kondisi masyarakat yang biasanya beli di tempat pengecer, harus membeli LPG 3 kg ke pangkalan.
Alasan mendasarnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan kondisi tersebut bukan kelangkaan tabung gas LPG 3 kg. Namun pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.
Namun kita tidak perlu galau, sebab DPR dan pemerintah sudah berkoordinasi terkait aspirasi publik soal gas LPG 3 kg tersebut. Hasilnya, Sementara Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.
Dasco juga sempat menyebutkan keputusan itu diambil oleh Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer sebetulnya. Namun, melihat kondisi di lapangan terkait pembelian LPG 3 kg tersebut, Presiden Prabowo pun turun tangan. Beliau memutuskan agar pengecer boleh menjual kembali LPG 3 kg sebagaimana biasanya sebelum adanya polemik tersebut.
Pertanyaannya, Masihkah Pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat?
Ingat !! Perlindungan pada kepastian untuk memiliki pekerjaan, pendapatan yang layak, kebebasan berpendapat, ataupun kebebasan hidup dalam kesetaraan dirasakan semakin menipis oleh masyarakat. Sehingga keberpihakan pemerintah pada kepentingan rakyat pun semakin dipertanyakan oleh rakyat. Tentunya juga harus diingat selalu, bahwa Pemerintah itu hadir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat.
Semangat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045……!!!
Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I, Ketua Program Studi dan Dosen Tetap PAI-BSI (Pendidikan Agama Islam-Berbasis Studi Interdisipliner) Pascasarjana IAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo; Dosen Tetap PAI-Terapan Politeknik Pelayaran Surabaya; Pengurus LTMNU PCNU Sidoarjo; Ketua LDNU MWCNU Krembung.