JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengambil langkah tegas, mendukung korban dugaan pelecehan seksual pada grup chat. Diketahui, terdapat tersangka 16 oknum mahasiswa yang terlibat pada grup chat terkait dugaan pelecehan seksual.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan dugaan pelecehan seksual pada grup chat terungkap ada Minggu (12/04/2026). IKM UI dan masyarakat Indonesia dikejutkan atas
Terbongkarnya isi percakapan sebuah grup chat yang melibatkan 16 oknum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui sebuah akun X @sampahfhui.
“Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa, bahkan hingga para dosen di fakultas mereka sendiri,” ujar Fathimah kepada wartawan, Selasa (14/04/2026).
Perbuatan yang dilakukan oknum mahasiswa FH UI dinilai telah mengkhawatirkan, mengingat para tersangka merupakan bagian dari lembaga pendidikan hukum terbaik. Ironisnya, para mahasiswa itu menormalisasi hal yang semestinya tidak dilakukan calon penegak hukum.
“Para tersangka melontarkan ucapan yang tidak senonoh, mereka telah bermanifestasi menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai-nilai kesusilaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Fathimah menyayangkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah mahasiswa itu menjadi bukti perwujudan budaya patriarki yang telah mengakar kuat di masyarakat. Para tersangka merupakan mahasiswa aktif FH UI, memiliki jabatan tinggi dalam berbagai organisasi dalam lingkup universitas ataupun fakultas.
“BEM UI dan Aliansi BEM se-Universitas Indonesia mengutuk dengan keras dan tegas perilaku tidak pantas para tersangka,” jelasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual menjadi bukti bahwa pihak Universitas Indonesia maupun Fakultas Hukum Universitas Indonesia, belum menjalankan tanggung jawabnya dalam menciptakan ruang belajar dan tempat bertumbuh yang aman bagi mahasiswa.
Hal itu mengacu pada Peraturan rektor yang merupakan peraturan lanjutan dari Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
“Kampus wajib memberikan sanksi administratif berat bagi para pelaku kekerasan seksual yang direalisasikan dengan mencabut sebagian hak pelaku atau mengeluarkan pelaku dari Universitas Indonesia (Drop Out),” terang Fathimah.
Fathimah mengungkapkan, mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan yang dilakukan para tersangka merupakan bentuk pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan harkat martabat korban. Para tersangka dapat diancam tindak pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan dengan denda maksimal Rp10 juta.
“Pewajaran dalam tindakan ini membuat ruang sistemik merasa tidak aman yang menyebabkan ketakutan massal, tidak hanya korban tetapi untuk semua mahasiswa agar mereka memiliki ruang tanpa tekanan psikis dan dihantui rasa tidak aman.
Fathimah menyayangkan, kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di universitas terbaik di Indonesia. Mengingat skala dan dampak yang dihasilkan kasus tersebut, Universitas Indonesia kini menjadi sorotan.
“Tindakan memalukan tersebut seharusnya menjadi panggilan bagi Universitas Indonesia untuk menegakkan kebenaran seperti yang didambakan pada motto kampus,” pungkasnya.
























