JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Dalam tradisi politik Islam klasik, konsep Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menempati posisi yang sangat penting sebagai representasi otoritas kolektif umat dalam menentukan arah kehidupan sosial-politik. Istilah ini secara harfiah berarti “orang-orang yang memiliki kewenangan untuk mengurai dan mengikat”, yakni kelompok yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas moral, dan pengaruh sosial untuk mengambil keputusan strategis bagi umat Islam. Dalam sejarah pemikiran Islam, AHWA dipahami sebagai lembaga yang berwenang memilih pemimpin, memberikan nasihat kepada penguasa, serta menjaga kemaslahatan masyarakat –lihat Al-Mawardi (2006). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 6–8).
Di Indonesia, khususnya dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU), konsep tersebut memperoleh bentuk yang khas. NU tidak sekadar memahami AHWA sebagai mekanisme politik formal, melainkan sebagai manifestasi otoritas keulamaan yang berakar pada tradisi Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Dalam konteks ini, legitimasi kepemimpinan tidak hanya didasarkan pada prosedur organisasi, tetapi juga pada kapasitas keilmuan dan otoritas moral para ulama. Oleh karena itu, pembahasan mengenai AHWA dalam NU tidak dapat dilepaskan dari perspektif keakidahan yang menjadi fondasi epistemologis organisasi tersebut.
Konsep AHWA berkembang dalam literatur siyasah syar’iyyah sebagai solusi atas kebutuhan umat untuk menentukan pemimpin setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Para ulama klasik seperti Al-Mawardi menjelaskan bahwa AHWA terdiri atas individu-individu yang memenuhi syarat keadilan (al-‘adalah), pengetahuan agama (al-‘ilm), dan kemampuan mengambil keputusan (al-ra’yu wa al-hikmah) (Al-Mawardi, 2006, hlm. 7).
Menurut Al-Juwaini, Imam al-Haramain (2007) –dalam Ghiyats al-Umam fi al-Tiyats al-Zulam. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 112–115, menjelaskan bahwa AHWA merupakan representasi umat yang memiliki legitimasi untuk menetapkan imam atau kepala negara berdasarkan pertimbangan maslahat. Mereka tidak harus berasal dari kelompok tertentu, tetapi harus memiliki otoritas intelektual dan moral yang diakui masyarakat.
Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa dalam Islam klasik, otoritas politik tidak bersifat absolut. Kekuasaan harus memperoleh legitimasi dari kelompok yang memiliki kompetensi keagamaan dan integritas moral. Dengan demikian, AHWA berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan sekaligus sebagai penjaga kesinambungan nilai-nilai syariat dalam kehidupan publik. Walaupun dalam perkembangannya, konsep ini mengalami berbagai reinterpretasi. Sebagian pemikir modern melihat AHWA sebagai embrio demokrasi representatif dalam Islam karena mengandung unsur musyawarah (syura), representasi, dan akuntabilitas. Namun demikian, legitimasi AHWA tetap bertumpu pada otoritas keilmuan, bukan semata-mata pada jumlah suara mayoritas –lihat Esposito & Voll (2001). Democracy and Islam. New York: Oxford University Press. hlm. 57–58.
Nahdlatul Ulama berdiri di atas paradigma Ahlussunnah wal Jamaah yang dalam bidang akidah mengikuti pemikiran Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi. Menurut KH. Hasyim Asy’ari, konsep Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) bukan sekadar identitas kelompok, melainkan manhaj (metode berpikir dan beragama) yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan jalan para sahabat serta ulama salaf. Dalam perkembangannya, Nahdlatul Ulama merumuskan konsep tersebut menjadi Aswaja An-Nahdliyah, yaitu pemahaman Aswaja yang dianut dan dipraktikkan oleh NU.
Dalam perspektif tersebut Aswaja, merupakan proses keberagamaan yang dipahami melalui keseimbangan antara wahyu, akal, dan tradisi keilmuan yang diwariskan para ulama (sanad al-‘ilm). Karena itu, ulama memiliki posisi sentral sebagai pewaris otoritas keagamaan (waratsat al-anbiya’) –lihat Hasyim Asy’ari, (1995). Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim. Jombang: Maktabah al-Turats al-Islami, hlm. 23–25.
Dalam kerangka Aswaja An-Nahdliyah, otoritas keagamaan berada pada para ulama yang memiliki kompetensi keilmuan dan integritas moral. Karena itu, konsep Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang pernah digunakan NU dalam pemilihan Rais Aam sesungguhnya merupakan implementasi dari prinsip Aswaja bahwa kepemimpinan umat harus ditentukan oleh para ahli ilmu (ahl al-‘ilm) dan tokoh yang memiliki otoritas keagamaan (ahl al-ra’yi wa al-hikmah), bukan semata-mata oleh pertimbangan politik praktis. Dengan demikian, AHWA merupakan manifestasi kelembagaan dari konsep otoritas ulama dalam Aswaja An-Nahdliyah.
Bagi NU, keabsahan suatu pendapat agama tidak hanya diukur dari argumentasi tekstual, tetapi juga dari keterhubungannya dengan tradisi keilmuan yang bersambung kepada generasi ulama terdahulu. Prinsip ini dikenal sebagai ittiba’ terhadap manhaj para ulama salaf. Dalam konteks tersebut, ulama bukan hanya ahli agama, tetapi juga penjaga ortodoksi dan stabilitas sosial umat.
Pandangan keakidahan ini melahirkan penghormatan yang tinggi terhadap otoritas ulama. Keberadaan ulama dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus membimbing masyarakat menghadapi perubahan zaman. Oleh karena itu, struktur organisasi NU memberikan ruang yang sangat besar kepada para ulama dalam proses pengambilan keputusan strategis.
Karakteristik utama NU adalah pembedaan antara kepemimpinan administratif dan kepemimpinan keagamaan. Dalam struktur organisasi, hal ini diwujudkan melalui keberadaan Syuriah dan Tanfidziyah. Syuriah berfungsi sebagai otoritas keagamaan tertinggi, sedangkan Tanfidziyah bertugas menjalankan program-program organisasi.
Model tersebut menunjukkan bahwa NU menempatkan otoritas keagamaan sebagai sumber legitimasi utama organisasi. Keputusan-keputusan strategis harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari para ulama yang tergabung dalam Syuriah. Dengan demikian, hubungan antara Syuriah dan Tanfidziyah merefleksikan prinsip keseimbangan antara aspek normatif dan administratif.
Menurut Greg Fealy, (2003) dalam Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967. Yogyakarta: LKiS, hlm. 95–97, kedudukan ulama dalam NU tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga substantif karena mereka menjadi pusat legitimasi sosial dan politik organisasi. Bahkan ketika NU terlibat dalam arena politik praktis, otoritas ulama tetap menjadi faktor utama yang menentukan arah kebijakan organisasi. Tradisi tersebut menunjukkan bahwa konsep kepemimpinan dalam NU tidak semata-mata didasarkan pada kemampuan manajerial, melainkan juga pada kualitas keilmuan dan integritas moral. Oleh sebab itu, mekanisme pemilihan pemimpin di lingkungan NU sering kali melibatkan pertimbangan keulamaan yang kuat.
Penggunaan AHWA menunjukkan bahwa NU berusaha mengintegrasikan nilai-nilai demokrasi organisasi dengan prinsip keulamaan. Pemimpin tidak dipilih semata-mata berdasarkan popularitas atau dukungan politik, tetapi juga berdasarkan pengakuan para ulama terhadap kapasitas keagamaannya. Dalam perspektif Aswaja, model ini mencerminkan prinsip syura yang dipraktikkan oleh generasi awal Islam. Musyawarah tidak dipahami sebagai kompetisi politik semata, melainkan sebagai upaya kolektif mencari keputusan yang paling maslahat bagi umat. Karena itu, AHWA dipandang sebagai instrumen untuk menjaga kualitas kepemimpinan sekaligus mencegah dominasi kepentingan pragmatis dalam organisasi.
Dalam perspektif Nahdlatul Ulama (NU), otoritas ulama tidak dipahami semata-mata sebagai konstruksi sosial yang lahir dari pengakuan masyarakat, melainkan memiliki landasan teologis yang kuat dalam ajaran Islam. Kedudukan ulama sebagai rujukan keagamaan memperoleh legitimasi langsung dari Al-Qur’an, yang memerintahkan umat Islam untuk merujuk kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan ketika menghadapi persoalan yang tidak mereka pahami. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nahl ayat 43:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang-orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (Ahl al-Dzikr) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43).
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar normatif bagi pengakuan terhadap otoritas ulama dalam tradisi Islam. Dalam pemahaman NU, istilah Ahl al-Dzikr merujuk kepada mereka yang memiliki kedalaman ilmu agama, integritas moral, serta kapasitas untuk menjelaskan dan menafsirkan ajaran Islam secara benar. Karena itu, otoritas ulama tidak hanya bersumber dari pengakuan sosial masyarakat, tetapi juga dari amanat keagamaan yang menempatkan mereka sebagai pewaris pengetahuan para nabi (waratsat al-anbiya’) dan rujukan umat dalam memahami serta mengamalkan ajaran Islam.
Dengan demikian, penghormatan terhadap ulama dalam tradisi NU merupakan manifestasi dari ketaatan terhadap prinsip-prinsip keagamaan yang berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah.Selain itu, hadis Nabi yang menyebut ulama sebagai pewaris para nabi (al-‘ulama waratsat al-anbiya’) memberikan legitimasi religius terhadap kedudukan mereka dalam kehidupan umat. Dalam tradisi Aswaja, pewarisan tersebut bukan berarti ulama memiliki sifat maksum, melainkan bahwa mereka memikul tanggung jawab menjaga dan meneruskan ajaran Islam secara benar.
Konsekuensinya, ketaatan kepada ulama dalam NU tidak bersifat absolut. Otoritas ulama tetap berada dalam koridor Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas. Namun, selama ulama menjalankan fungsi keilmuan dan moralnya dengan baik, umat dianjurkan untuk mengikuti bimbingannya demi menjaga kesatuan dan ketertiban sosial. Dalam konteks inilah AHWA memperoleh relevansi teologis. Para anggota AHWA pada hakikatnya merupakan representasi kolektif dari otoritas keulamaan yang memiliki tanggung jawab menjaga kemaslahatan umat berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Walau di tengah berkembangnya demokrasi modern, konsep AHWA sering dianggap kurang relevan karena dianggap tidak sepenuhnya berbasis partisipasi massa.
Dalam praktik Nahdlatul Ulama (NU), konsep Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan prinsip demokrasi organisasi dengan meritokrasi keilmuan. Sistem ini mengakui pentingnya partisipasi warga organisasi dalam proses pengambilan keputusan, namun pada saat yang sama menempatkan kapasitas intelektual, kedalaman keilmuan, dan integritas moral sebagai kriteria utama dalam menentukan kepemimpinan.
Dalam konteks tersebut, AHWA menjadi mekanisme yang tidak hanya berorientasi pada legitimasi prosedural, tetapi juga pada kualitas substantif kepemimpinan. Model ini memiliki relevansi yang kuat di tengah menguatnya fenomena populisme dan pragmatisme politik yang sering kali lebih menekankan popularitas daripada kompetensi dan keteladanan moral. Melalui AHWA, proses seleksi kepemimpinan diarahkan pada figur-figur yang memiliki otoritas keilmuan, pengalaman organisasi, serta rekam jejak pengabdian yang diakui oleh komunitas ulama.
Lebih jauh, konsep AHWA menunjukkan bahwa demokrasi dalam tradisi Islam tidak selalu identik dengan prinsip mayoritarianisme yang mendasarkan keputusan semata-mata pada suara terbanyak. Tradisi politik Islam mengenal mekanisme musyawarah yang melibatkan individu-individu yang memiliki kompetensi untuk menimbang berbagai aspek kemaslahatan secara mendalam dan bertanggung jawab. Dalam perspektif ini, AHWA dapat dipahami sebagai bentuk demokrasi deliberatif yang berakar pada tradisi keilmuan Islam, di mana kualitas argumentasi, kebijaksanaan, dan pertimbangan etis menjadi faktor penting dalam proses pengambilan keputusan.
Sebagai bagian dari khazanah politik Islam klasik, konsep Ahlul Halli wal Aqdi menempati posisi penting dalam diskursus mengenai legitimasi kekuasaan dan kepemimpinan umat. Konsep ini menegaskan bahwa otoritas politik tidak dapat dilepaskan dari otoritas keilmuan dan moral yang dimiliki para ulama serta tokoh-tokoh yang memiliki kapasitas untuk memberikan pertimbangan terbaik bagi kepentingan umat. Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, konsep tersebut memperoleh makna yang lebih kontekstual sebagai manifestasi otoritas keulamaan yang berakar pada paradigma Ahlussunnah wal Jamaah, yakni tradisi keagamaan yang menempatkan ilmu, sanad keilmuan, moderasi, dan kemaslahatan sebagai fondasi kehidupan sosial-keagamaan.
Dari perspektif keakidahan NU, legitimasi kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh mekanisme formal organisasi, melainkan juga oleh pengakuan terhadap kapasitas keilmuan (al-‘ilm), integritas moral (al-amanah), serta keteladanan pribadi yang dimiliki seorang pemimpin. Oleh karena itu, AHWA berfungsi sebagai instrumen yang menghubungkan prinsip syura (musyawarah), otoritas keulamaan, dan orientasi kemaslahatan umat dalam satu kerangka yang utuh. Melalui mekanisme ini, NU berupaya memastikan bahwa kepemimpinan organisasi tetap berada dalam koridor nilai-nilai keagamaan sekaligus responsif terhadap dinamika sosial yang berkembang.
Dalam konteks kontemporer, keberadaan AHWA tetap memiliki relevansi yang signifikan sebagai alternatif terhadap kecenderungan politik modern yang sering kali terjebak pada logika elektoral, popularitas, dan pragmatisme jangka pendek. AHWA menawarkan suatu model kepemimpinan yang menempatkan kompetensi, kebijaksanaan, dan tanggung jawab moral sebagai fondasi utama legitimasi. Dengan demikian, pengalaman NU melalui mekanisme AHWA menunjukkan bahwa demokrasi tidak harus dipertentangkan dengan otoritas keilmuan dan moral.
Sebaliknya, keduanya dapat saling melengkapi dalam membangun tata kelola organisasi yang lebih berkualitas, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Oleh sebab itu, AHWA tidak hanya merepresentasikan warisan politik Islam klasik yang tetap hidup dalam tradisi NU, tetapi juga menawarkan model kepemimpinan yang relevan bagi kehidupan demokrasi modern, yakni kepemimpinan yang berlandaskan ilmu pengetahuan, integritas moral, dan tanggung jawab sosial terhadap umat dan bangsa.
Amsar A. Dulmanan, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA
Jelang Munas-Konbes NU di Ploso, PWNU dan PCNU Usulkan 9 nama AHWA di Muktamar ke-35

























