• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH Afifuddin Muhajir

Bedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir: Dari Kewajiban Taat AD/ART hingga Pentingnya Bukti Konkret

December 16, 2025
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir: Dari Kewajiban Taat AD/ART hingga Pentingnya Bukti Konkret

liputan9news by liputan9news
December 16, 2025
in Nasional
A A
0
KH Afifuddin Muhajir

KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmat 2021-2026 (Foto: Ist./MSN)

532
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir merilis dokumen enam poin hujjah syar’i berjudul “Pemberhentian Ketua Umum PBNU oleh Lembaga Syuriyah: Dalam Timbangan Syariat Islam.”

Dokumen tersebut menjadi dasar diskusi dalam halaqah bertajuk “Membedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir” yang digelar oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (13/12/2025).

Acara yang dihadiri oleh Ketua PBNU KH Miftah Faqih dan Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev ini bertujuan mengkaji secara mendalam hujjah Kiai Afif, yang menggunakan perspektif ushul fiqih. Forum ini menghadirkan dua penanggap utama, yaitu Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Kholili Kholil dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Nadhif Abdul Mujib.

Kiai Afifuddin Muhajir, dalam enam poinnya, memberikan landasan syar’i bagi keputusan Syuriyah PBNU yang menjelaskan bahwa tindakan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU adalah upaya penyelamatan organisasi Nahdlatul Ulama.

BeritaTerkait:

Gus Yusuf Chudlori: Sosok Santri Tulen, Magnet Massa, dan Harapan Baru PBNU di Muktamar ke-35

Menuju Muktamar ke-35: KH. Afifuddin Muhajir Adalah Jawaban dan Arus Utama Kepemimpinan PBNU

Perlunya Amandemen AD/ART dan Rekonstruksi Mekanisme Pemilihan Ketua Umum demi Marwah Ulama

Sambut Harlah NU, Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Jaga Persatuan

Pada poin pertama, Kiai Afif memposisikan Rais Aam dan Lembaga Syuriyah sebagai ulil amri (pemegang otoritas) dalam organisasi, yang keputusannya mengikat dan wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan syariat utama.

Pada poin kedua tertulis keputusan diambil berdasarkan bayyinah qath’iyyah (bukti pasti) atas pelanggaran serius yang mencoreng nama baik NU. Kiai Afif menuliskan kaidah اليَقِينُ لَا يَزَالُ بِالشَّكِ (keyakinan tidak bisa hilang dengan keraguan) dan menepis upaya peraguan (tasykik) dari pihak luar.

Poin berikutnya, keputusan meminta KH Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU diyakini sebagai pilihan terbaik demi menghindari mafsadah (kerusakan) yang lebih besar yang mengancam eksistensi jam’iyyah, sesuai kaidah: إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا (memilih yang paling ringan dari dua kerusakan).

Mengenai poin-poin tersebut, Pengurus LBM PBNU Kholili Kholil memberikan perspektif lain yang berfokus pada kedudukan AD/ART sebagai kewajiban syar’i dan pentingnya bukti konkret (tahqiqul manath).

Kholili memiliki perspektif lain terkait prinsip yang menyebut ketaatan kepada Rais Aam berada di atas AD/ART. Menurut Kholili, AD/ART adalah al-‘aqd (perjanjian) yang mengikat dan wajib ditaati secara syar’i.

“Menaati perintah Rais ‘Aam yang melanggar AD/ART adalah haram karena AD/ART adalah kesepakatan ‘aqd bersama dalam berorganisasi yang wajib ditaati secara syar’i. Melanggar AD/ART adalah wujud naqdl lil ‘ahd,” ujar Kholili.

Ia menambahkan, dalam konflik pasal, harus didahulukan pasal yang lebih khusus sesuai kaidah الْخَاصُّ مُقَدَّمٌ عَلَى الْعَامِّ.

Melalui perspektif tersebut, pasal yang mengatur penggantian mandataris hanya lewat muktamar harus didahulukan dari pasal yang bersifat umum mengenai Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi.

Kholili kemudian menyoroti poin kedua dari Hujjah Kiai Afif mengenai bayyinah qath’iyyah dengan menuntut peran ahlul khubrah (pakar). Ia mempertanyakan keabsahan bukti pelanggaran tanpa konsultasi dengan ahli, terutama di bidang non-fiqih, seperti keuangan atau politik internasional.

“Para ulama fiqih tidak boleh mengambil kesimpulan apa pun soal ini sebelum berkonsultasi dengan ahlul khubrah (yang berperan dalam) tahqiqul manath,” jelasnya, merujuk pada pandangan Imam As-Syathibi.

Kemudian, ia juga memberikan sudut pandangnya terhadap poin keempat Hujjah Kiai Afif mengenai pemilihan mafsadah (kerusakan) yang lebih ringan.

Menurut Kholili, mafsadah yang dikhawatirkan (ancaman eksistensi) masih bersifat madzunnun (praduga), sementara mafsadah yang timbul akibat pemakzulan, seperti buntunya program dan perpecahan sudah muhaqqaq (nyata terjadi).

“Mafsadat yang nyata (muhaqqaq) harus lebih dulu dihindari daripada mafsadat yang praduga (madznun),” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Katib Syuriyah PBNU, KH Ahmad Nadhif Abdul Mujib (Gus Nadhif), pada prinsipnya membenarkan semua Hujjah Kiai Afifuddin.

Namun, ia memberikan catatan korektif melalui kaidah الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ (menentukan status hukum atas sesuatu adalah cabang dari pemahaman atas persoalan).

Terkait poin pertama dari Hujjah Kiai Afif, Gus Nadhif mengomentari bahwa Rais Aam bukan pemegang kepemimpinan absolut.

“Kurang tepat jika Rais Aam memegang kepemimpinan absolut seperti dalam sebuah negara,” komentarnya. Ia menunjukkan bahwa dalam Peraturan Perkumpulan, selalu ada diksi “Rais Aam bersama-sama Ketua Umum,” menunjukkan kepemimpinan yang bersifat musytarak (bersama).

Mengenai poin kedua dari Kiai Afif (Alyaqin laa yuzalu bisysyakk), Gus Nadhif merefleksikan apakah keyakinan itu sudah tepat disebut sebagai kesepakatan kolektif. Ia merujuk pada diksi “tampaknya” dalam paragraf poin satu hujjah yang mengindikasikan bahwa keyakinan bersama belum tercapai.

“Majelis Aston (sebuah forum internal) belum mencapai kata sepakat apalagi yakin. Jadi, di manakah keyakinan itu?” tanyanya retoris.

Senada dengan Kholili, menanggapi poin keempat hujjah Kiai Afif, Gus Nadhif memaparkan pentingnya mengukur secara pasti jenis dlarar (bahaya) yang dihadapi, yaitu apakah mauhum (diduga) atau muhaqqaq (nyata).

Ia menyebut dugaan adanya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebagai contoh mauhum yang memerlukan kejelasan dari ahli hukum.

Pada akhir sesi halaqah, Gus Nadhif berpesan, “kalau kalam kita ini berarti itu hanya sebatas perak, tetapi fassukutu min adz dzahab (diam adalah emas).”

Editor: Yuzep Ahmad
Sumber: NU Online

Tags: AD/ARTHujjahKetua UmumKetua Umum PBNUKH Afifuddin MuhajirPemberhentian
Share213Tweet133SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Gus Yusuf Chudlori: Sosok Santri Tulen, Magnet Massa, dan Harapan Baru PBNU di Muktamar ke-35
Opini

Gus Yusuf Chudlori: Sosok Santri Tulen, Magnet Massa, dan Harapan Baru PBNU di Muktamar ke-35

by KH. Imam Jazuli, Lc. MA.
March 2, 2026
0

CIREBON | LIPUTAN9NEWS Jelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menghangat....

Read more
Kiai Afifuddin Muhajir

Menuju Muktamar ke-35: KH. Afifuddin Muhajir Adalah Jawaban dan Arus Utama Kepemimpinan PBNU

March 2, 2026
Imam Jazuli

Perlunya Amandemen AD/ART dan Rekonstruksi Mekanisme Pemilihan Ketua Umum demi Marwah Ulama

January 11, 2026
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan bahwa Nahdlatul Ulama mempunyamisi visi memberikan dampak kepada dunia internasional semenjak organisasi NU Didirikan. Sebagai wujud konkrit dari visi tersebut adalah partisipasi NU dalam perjuangan

Sambut Harlah NU, Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Jaga Persatuan

January 7, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In