• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
DPW IWO Indonesia Banten: Materi Keagamaan jangan Dijadikan Alat Promosi Minuman Beralkohol

DPW IWO Indonesia Banten: Materi Keagamaan jangan Dijadikan Alat Promosi Minuman Beralkohol

August 11, 2026
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

September 24, 2026
Sulaiman Djaya

Tentang Penulisan Puisi – Robert Frost dan Walt Whitman

September 24, 2026
Dr. Nurul Huda SA, Staf Pengajar Programs Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Daya Pesona Perpustakaan

September 24, 2026
Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

September 23, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, September 25, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

DPW IWO Indonesia Banten: Materi Keagamaan jangan Dijadikan Alat Promosi Minuman Beralkohol

Karno Syarifudinsyah by Karno Syarifudinsyah
August 11, 2026
in Daerah
A A
0
DPW IWO Indonesia Banten: Materi Keagamaan jangan Dijadikan Alat Promosi Minuman Beralkohol

DPW IWO Indonesia Banten: Materi Keagamaan jangan Dijadikan Alat Promosi Minuman Beralkohol

495
SHARES
1.4k
VIEWS

BANTEN | LIPUTAN9NEWS
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Banten, Mevi Amirullah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan penggunaan materi atau hafalan keagamaan dalam sebuah kegiatan yang kemudian dikaitkan dengan pemberian atau promosi minuman beralkohol kepada peserta.

Menurut Mevi, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bentuk kreativitas promosi. Apabila benar terdapat penggunaan simbol, materi, hafalan, atau identitas keagamaan untuk menarik perhatian peserta sekaligus dikaitkan dengan promosi maupun pemberian minuman beralkohol, maka tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan melukai sensitivitas umat beragama.

“Materi keagamaan memiliki nilai yang sakral dan harus ditempatkan secara terhormat. Jangan sampai ayat, hafalan, simbol, ataupun kegiatan yang membawa identitas keagamaan justru dijadikan gimmick atau instrumen pemasaran produk minuman beralkohol,” tegas Mevi Amirullah.

Ia menilai dunia usaha memiliki hak untuk melakukan kegiatan promosi sepanjang dilakukan sesuai hukum dan etika. Namun, kebebasan berusaha tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sosial, penghormatan terhadap keyakinan masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

BeritaTerkait:

Al-Qur’an Dijadikan Promosi Miras, Habib Salim Jindan Kutuk Keras Desak Presiden Prabowo Tutup Pabrik 

Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris

Tegakkan Transparansi, Pokja IWO Indonesia Resmi Gugat PPID Desa Jayabakti ke Komisi Informasi Jawa Barat

BEM PTNU DIY: Saatnya Menakar Ulang Komitmen Polda DIY dalam Pengawasan Peredaran Miras Demi Menjaga Marwah Yogyakarta

Menurutnya, penyelenggara maupun pelaku usaha harus mempertimbangkan secara matang konsep kegiatan, terutama apabila kegiatan tersebut melibatkan anak-anak, pelajar, generasi muda, atau masyarakat yang sedang mengikuti aktivitas bernuansa keagamaan.

“Jangan sampai demi mengejar viralitas dan promosi produk, nilai-nilai agama justru dijadikan bahan candaan, gimmick, atau sarana pemasaran. Ini menyangkut etika publik dan penghormatan terhadap kehidupan beragama,” ujarnya.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Mevi menegaskan, apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya unsur penghinaan, permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi polemik etika atau sosial, tetapi dapat masuk ke ranah hukum pidana.

Saat ini KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam Pasal 300, diatur mengenai perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.

Ketentuan tersebut dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terbukti, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lebih lanjut, apabila materi yang mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 tersebut kemudian disiarkan, dipertunjukkan, direkam, atau disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui atau lebih diketahui oleh umum, Pasal 301 KUHP dapat menjadi ketentuan yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Artinya, kami tidak ingin langsung memvonis bahwa kejadian tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Itu kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Tetapi apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa materi keagamaan memang sengaja digunakan dengan cara yang merendahkan, menghina, menyatakan kebencian atau permusuhan terhadap agama atau kepercayaan, tentu harus diproses sesuai hukum,” kata Mevi.

Jangan Sampai Dalih Promosi Mengabaikan Hukum

IWO Indonesia Provinsi Banten juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat potongan video yang beredar di media sosial, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui siapa penyelenggara kegiatan, siapa yang membuat konsep acara, siapa yang memproduksi materi, tujuan penggunaan materi keagamaan tersebut, apakah terdapat unsur kesengajaan, produk apa yang dipromosikan, siapa sasaran kegiatan, serta bagaimana materi tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan.

Menurut Mevi, konteks utuh sangat penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak hanya berdasarkan potongan video.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara objektif. Jangan hanya melihat satu potongan video. Telusuri siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, apa tujuan kegiatannya, bagaimana materi keagamaan itu digunakan, serta apakah memang ada maksud untuk merendahkan agama atau hanya terjadi tindakan yang tidak pantas dalam sebuah kegiatan,” jelasnya.

IWO Indonesia DPW Banten Minta Aparat Bertindak Proporsional

IWO Indonesia Provinsi Banten meminta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan materi keagamaan tersebut.

Langkah hukum dinilai penting bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan usaha, melainkan untuk memastikan bahwa setiap bentuk promosi maupun kegiatan publik tetap menghormati norma agama, hukum, dan kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi penegakan hukum juga harus berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan. Sebaliknya, jangan pula persoalan yang berpotensi melukai nilai keagamaan dibiarkan tanpa pemeriksaan,” tegas Mevi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, persekusi, intimidasi, maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Pers Harus Kritis dan Berimbang

Sebagai organisasi profesi wartawan, IWO Indonesia Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk mendorong pemberitaan yang kritis, faktual, berimbang, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Mevi meminta media massa tidak berhenti pada aspek viral dari sebuah video, tetapi melakukan verifikasi terhadap sumber informasi dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Pers harus tetap kritis, tetapi juga berimbang. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, sampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pemberitaan justru memperkeruh keadaan atau menghakimi pihak tertentu sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.

IWO Indonesia Provinsi Banten juga mendorong penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha untuk melakukan evaluasi terhadap konsep promosi yang menggunakan simbol, materi, atau identitas keagamaan.

Menurut Mevi, kreativitas dalam pemasaran tetap harus memiliki batas etika.

“Agama bukan gimmick. Simbol dan materi keagamaan bukan alat untuk mengejar viralitas maupun meningkatkan penjualan. Kalau memang ingin membuat kegiatan yang kreatif, silakan, tetapi jangan mengorbankan nilai-nilai agama dan sensitivitas masyarakat,” pungkas Mevi Amirullah.

(KRN)

Tags: Al-AquranIkatan Wartawan Online Indonesia (IWO)Materi KeagamaanMinuman KerasMirasPromosi
Share198Tweet124SendShare
Karno Syarifudinsyah

Karno Syarifudinsyah

BeritaTerkait

Habib Salim Jindan Dorong Komjen. Pol. Boy Rafli Amar Jadi Pejabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan yang Purna Tugas
Nasional

Al-Qur’an Dijadikan Promosi Miras, Habib Salim Jindan Kutuk Keras Desak Presiden Prabowo Tutup Pabrik 

by liputan9news
August 11, 2026
0

Al-Qur'an Dijadikan Promosi Miras, Habib Salim Jindan Kutuk Keras Desak Presiden Prabowo Tutup Pabrik 

Read more
Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris

Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris

July 21, 2026
Tegakkan Transparansi, Pokja IWO Indonesia Resmi Gugat PPID Desa Jayabakti ke Komisi Informasi Jawa Barat

Tegakkan Transparansi, Pokja IWO Indonesia Resmi Gugat PPID Desa Jayabakti ke Komisi Informasi Jawa Barat

July 11, 2026
BEM PTNU DIY: Saatnya Menakar Ulang Komitmen Polda DIY dalam Pengawasan Peredaran Miras Demi Menjaga Marwah Yogyakarta

BEM PTNU DIY: Saatnya Menakar Ulang Komitmen Polda DIY dalam Pengawasan Peredaran Miras Demi Menjaga Marwah Yogyakarta

July 6, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In