KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS
Polemik video viral yang menyeret nama KH Asep Setiawan alias Abah Setu akhirnya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya membantah tudingan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan menyebut video yang beredar sebagai hasil editan AI, pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam Bekasi itu kini secara terbuka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada umat Islam.
Pengakuan tersebut disampaikan Abah Setu dalam mediasi yang diprakarsai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (10/09/2026).
Di hadapan para tokoh agama dan saksi yang hadir, Abah Setu membacakan surat pernyataan yang berisi pengakuan atas kekeliruan pernyataannya yang telah memicu keresahan dan kemarahan sebagian masyarakat.
“Pada hari ini, 10 September di Mapolres Metro Bekasi dengan disaksikan oleh para saksi yang hadir, saya Asep Setiawan alias Abah Setu, sehubungan dengan beredar video yang telah menyinggung kaum muslimin dan muslimat yang telah menghina Nabi Muhammad SAW, dengan ini saya mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut,” ujar Abah Setu.
Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Islam.
“Video tersebut menyinggung dan menghina kaum muslimin, oleh karenanya meminta maaf sebesar-besarnya,” lanjutnya.
Sikap Abah Setu dalam mediasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik yang sebelumnya memanas di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, sebuah video siaran langsung yang memuat pernyataannya terkait Nabi Muhammad SAW beredar luas di media sosial. Video itu memicu reaksi keras dari sejumlah pihak yang menilai ucapannya telah menyinggung dan mendiskreditkan Nabi Muhammad SAW serta melukai perasaan umat Islam.
Pada Senin (07/09/2026) malam, warga bahkan mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam Bekasi yang dipimpin Abah Setu di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dalam perkembangan awal polemik tersebut, Abah Setu sempat memberikan klarifikasi dan membantah bahwa dirinya menghina Nabi Muhammad SAW. Ia juga menyebut video yang beredar sebagai hasil rekayasa atau editan menggunakan teknologi AI.
Namun, setelah dilakukan penanganan dan mediasi bersama MUI Kabupaten Bekasi, kepolisian, serta tokoh agama, Abah Setu akhirnya menyatakan mengakui kekeliruan dalam pernyataan yang menjadi sorotan publik tersebut.
Tidak hanya meminta maaf, Abah Setu juga menyatakan menghentikan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan majelis yang dipimpinnya.
“Saya menyatakan menutup kegiatan yang berkaitan dengan segala hal yang dapat menyinggung umat sebagaimana majelis taklim, konten media sosial, pengajaran terselubung yang berpotensi menghina dan menyesatkan kaum muslimin,” terangnya.
Ia juga menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
“Saya bersedia mempertanggungjawabkan proses hukum yang berlaku apabila saya mengulang hal yang sama atau sejenis di kemudian hari,” katanya.
Abah Setu turut menyampaikan komitmennya untuk menjaga kehormatan Nabi Muhammad SAW.
“Saya menyatakan berjanji untuk tetap menjaga harkat dan martabat Baginda Rasul Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam di mana pun dan dalam keadaan apa pun karena beliau adalah manusia mulia yang diutus Allah SWT,” tuturnya.
Sementara itu,Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud, yang juga mantan Rektor UIN Bandung mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, Abah Setu dikenal memiliki gaya penyampaian yang kerap menggunakan ungkapan tidak biasa atau nyeleneh. Namun, MUI menegaskan bahwa pernyataan yang menjadi polemik kali ini tetap tidak dapat dibenarkan.
“Yang menjadi soal itu karena beliau melihat syariat dari kacamata hakikat, ya jelas tidak ketemu. Dan persoalan lainnya lagi karena itu kemudian diunggah menjadi konsumsi publik,” ucap Prof Mahmud.
Prof Mahmud menilai perbedaan cara pandang dalam memahami persoalan keagamaan tidak boleh menjadi alasan untuk menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih ketika disebarkan secara terbuka melalui media sosial.
Meski demikian, MUI Kabupaten Bekasi mengapresiasi sikap Abah Setu yang akhirnya bersedia mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para ulama dan masyarakat.
MUI juga mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi yang bergerak cepat dalam menangani persoalan sensitif tersebut serta membuka ruang mediasi untuk meredakan situasi di tengah masyarakat.
Mediasi yang diprakarsai MUI Kabupaten Bekasi dan didampingi Polres Metro Bekasi menjadi langkah untuk meredakan ketegangan setelah polemik tersebut memicu reaksi masyarakat.
Namun, permohonan maaf yang telah disampaikan dan keputusan untuk menghentikan aktivitas majelis tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan.
Proses hukum terkait dugaan penistaan agama tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kasus Abah Setu menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa ruang media sosial bukanlah tempat yang bebas dari tanggung jawab. Pernyataan keagamaan yang disampaikan kepada publik, terlebih menyangkut figur yang sangat dimuliakan umat Islam, menuntut kehati-hatian, tanggung jawab, serta pemahaman yang tidak menimbulkan keresahan.
Di tengah situasi yang sempat memanas, mediasi MUI Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi membuka jalan bagi penyelesaian sosial dan keagamaan. Sementara itu, aspek hukum tetap berada pada jalurnya untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

























