JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Desakan itu disampaikan GMPK setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 17 orang dalam perkara tersebut.
Sejumlah pejabat dan pihak yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Umum DPP GMPK Abd. Aziz mengatakan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pejabat teknis yang telah diamankan.
“Jangan hanya memproses tangan yang menerima. Telusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati, dan siapa yang memungkinkan praktik tersebut terjadi,” ujar Abd. Aziz kepada Liputan9news, Selasa (15/09/2026).
Lebih lanjut, GMPK meminta posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ditempatkan secara objektif dalam proses pendalaman perkara. Abd. Aziz menegaskan, desakan tersebut bukan berarti menyimpulkan Nusron Wahid terlibat dalam perkara.
Menurutnya, seluruh fakta yang berkaitan dengan pengetahuan, komunikasi, kebijakan, perintah maupun aliran dana harus ditelusuri KPK secara profesional.
“KPK sendiri telah menegaskan bahwa Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT,” terangnya.
GMPK juga meminta KPK tidak memberikan pengecualian kepada siapa pun apabila penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
“Siapa pun orangnya, termasuk Menteri ATR, harus ditetapkan sebagai tersangka apabila syarat hukum terpenuhi,” tegas Abd. Aziz.
Terkait kemungkinan pengembangan perkara, Abd. Aziz mengaku telah berkomunikasi dengan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (15/09/2026) pukul 14.52 WIB.
Menurut Abd. Aziz, KPK memastikan proses pendalaman akan dilakukan setelah perkara masuk tahap penyidikan.
“Pasca penyelidikan perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik tentu akan melakukan pendalaman-pendalaman yang dibutuhkan. Baik pemeriksaan para pihak, maupun telaah dan analisis setiap barang bukti. Kita sama-sama ikuti perkembangannya,” kata Budi Prasetyo sebagaimana disampaikan melalui pesan singkat.
GMPK kemudian menyampaikan lima tuntutan kepada KPK.
Pertama, mengembangkan perkara OTT ATR/BPN secara menyeluruh, termasuk menelusuri aktor intelektual, pemberi perintah, penerima manfaat, dan aliran uang.
Kedua, memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun hubungan dengan proses penerbitan atau pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.
Ketiga, menelusuri kemungkinan adanya pengetahuan, perintah, persetujuan, pembiaran atau keuntungan yang mengarah kepada pejabat lebih tinggi.
Keempat, menetapkan siapa pun sebagai tersangka apabila telah memenuhi syarat pembuktian tanpa memandang jabatan, kekuasaan maupun kedekatan politik.
Kelima, membuka konstruksi perkara kepada publik secara transparan sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Menurut GMPK, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menyasar pihak di level bawah.
“Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan. Jika bukti mengarah ke atas, KPK wajib mengejar ke atas,” kata Abd. Aziz.
GMPK menilai OTT ATR/BPN harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi secara sistemik, bukan sekadar keberhasilan menangkap pelaku lapangan.
GMPK menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan objektif, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

























