Bekasi, Liputan9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tengah menggodok Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Dengan Raperda tersebut, penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat diberantas dengan maksimal.
Menurut Ketua Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata, Kabupaten Bekasi sudah sangat mengkhawatirkan terkait peredaran dan penggunaan narkotika. Makanya perlu ada penanganan serius, salah satunya dengan membuat peraturan daerah.
“Jadi hal demikian terjadi di Kabupaten Bekasi, kenapa Raperda ini segara dibahas, karena sudah sangat banyak masyarakat Kabupaten Bekasi yang sekarang banyak menjadi penghuni lapas kelas 2 Cikarang,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi itu menyebutkan, sebanyak 1.061 penghuni lapas Cikarang adalah mereka yang terjerat dengan narkoba. Di antaranya 3 orang bandar, 835 pengedar dan 287 pengguna.
“Bayangkan saja pengedar sebanyak itu dan kebanyakan jenis sabu, obat-obatannya itu tramadol, itu disalahgunakan. Ketika zat adiktif untuk kesehatan penghilang rasa nyeri saat operasi ini disalahgunakan oknum untuk fly,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, jenis sabu di Indonesia lebih berbahaya dibanding dengan luar negeri karena telah diracik dengan zat berbahaya. Salah satu akibatnya dapat merusak otak besar.
Hendra berharap, Lapas Cikarang dapat memberikan edukasi kepada para pelajar tentang bahaya narkoba dan peredarannya yang sudah parah di Kabupaten Bekasi.
“Korbannya tidak hanya pelajar dan anak muda, tetapi juga sudah digunakan buruh pabrik, agar mereka melek saat bekerja, itu dapat merusak organ tubuh, bahkan digunakan para sopir,” ungkapnya.
Karena itu, Hendra menegaskan perlu segera pengesahan Raperda P4PNGN ini agar bisa segera meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bekasi. Perda yang ditargetkan akan disahkan pada 12 Agustus 2022 ini akan membuat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) bertranformasi menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
“Makanya perlu segera Kabupaten Bekai ini menyelesaikan Perda agar status BNK menjadi BNNK supaya penanganan Narkotika lebih fokus,” ucapnya.
Selain itu juga, Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar ada tempat rehabilitasi narkotika serta memperbanyak keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Bekasi.
“Di Kabupaten Bekasi ini belum ada tempat rehabilitasi, jika Raperda ini telah disahkan harus ada tempat itu. Serta memperbanyak BLK agar generasi muda kita sibuk kerja dan tidak kebanyakan nongkrong di jalan,” tandasnya. (AMJ)