Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Keterlambatan Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) terjadi juga di sekolah atau Madrasah di bawah Kementerian Agama. Kasus kelalaian tersebut dialami 22 murid di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lamongan, Jawa Timur.
Kasus Keterlambatan Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) mendapatkan respon Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Sekolah dan Madrasah-Islam Nusantara (PP HISMINU) KH. Z. Arifin Junaidi atau Arjuna. Ia mengatakan, sangat disayangkan kalau sampai telat. Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) adalah tugas dan tanggungjawab sekolah/madrasah untuk mengisinya.
“Keterlambatan ini merupakan keteledoran pihak sekolah/madrasah yang tak boleh terjadi dan terulang,” ujarnya saat dihubugi Liputan9news, Rabu (05/01/2025)
Kiai Arjuna menegaskan, memang benar pengisian PDSS harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati agar data yang disampaikan akurat.
“Tapi itu tidak boleh dijadikan pembenaran untuk bekerja secara lamban sehingga murid dari sekolah/madrasah tak dapat mendaftar di PTN, baik untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN),” tegasnya.
Kemudian, Kiai Arjuna menyampaikan seluruh sekolah dan madrasah yang berada dilingkungan HISMINU agar mengisi PDSS secara cermat dan teliti.
“HISMINU minta agar sekolah/madrasah di lingkungan HISMINU pada khususnya dan sekolah/madrasah pada umumnya agar mengisi PDSS dengan cepat tanpa meninggalkan prinsip cermat dan teliti. Karena keterlambatan pengisian PDSS dapat mengakibatkan murid tak bisa meneruskan pendidikannya ke perguruan tinggi,” tutur Ketua LP Ma’arif NU periode 2015-2021 itu.
Menurutnya, hak asasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi, UUD 1945 yaitu mendapatkan pendidikan. Jangan sampai murid atau siswa dirugikan akibat kelalaian sekolah.
“Hak memperoleh pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi, UUD 1945. Pemerintah harus menetapkan kebijakan dan langkah khusus dan segera agar murid tidak dirugikan akibat kesalahan sekolah/madrasah,” pungkasnya. (Ai)